Cegah Perkawinan Anak, DP3AP2KB Lakukan Pelatihan Positif Berbasis Hak Anak
Ibu Hariana, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB galakkan cegah perkawinan anak melalui Pelatihan Positif Berbasis Hak Anak yang dilakukan pada, Jum’at (24/11/2023).
Pernikahan yang terjadi sebelum anak berusia 18 tahun serta belum memiliki kematangan fisik, fisiologis, dan psikologis untuk mempertanggungjawabkan pernikahan dan anak hasil pernikahan tersebut, serta sah menurut agama dan negara merupakan defenisi dari pernikahan anak yang harus dipahami bersama.
Dalam UU No 16 tahun 2019 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Saat ditemui di Aula Kantor Camat Masamba, Ibu Hariana mengatakan bahwa Perempuan yang menikah dibawah umur itu sebetulnya belum siap menjadi seorang ibu.
“Anak yang melahirkan anak itu secara psikologis belum siap menjadi ibu karena masih terlena dengan dunia luarnya yang bebas seperti main gadget dan bepergian tanpa waktu, sehingga lupa dengan kewajibannya sebagai seorang Ibu,” Jelas beliau.
Hal ini beresiko menyebabkan terjadinya perceraian dalam rumah tangga, dan ntuk menghindari hal tersebut terjadi, kita sebagai agen Pelopor di masyarakat harus paham tentang itu.
Pada pelatihan tersebut, Ibu Hariana mengedukasi para calon fasilitator mengenai apa itu perkawinan anak dan apa saja dampak dan resiko dari perkawinan anak.
Kabid PPA tersebut menambahkan bahwa berbicara persoalan dampak perkawinan anak, banyak yang bisa menjadi resiko, diantaranya dapat menghabat IPM dan SDG’s, menghambat pendidikan,kesehatan,ekonomi dan lainnya seperti KDRT, KTA, kesehatan mental, identitas anak, serta terjadinya pola asuh salah ke anak.
Melalui pelatihan ini, diharapkan semakin banyak agen – agen yang bisa mencegah terjadinya perkawinan anak di masyarakat. Diharapkan calon fasilitaor betul-betul memahami akan hal ini, sehingga memudahkan mereka untuk mengedukasi para orang tua yang menjadi target mereka.
“Harapan kami kedepannya, di Kabupaten Luwu Utara ini tidak ada lagi perkawinan atau dengan kata lain Luwu Utara NOL perkawinan anak,” tutupnya.
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World