No One Left Behind: Masyarakat Adat Butuh Kepastian Hukum

Direktur Perkumpulan WALLACEA, Hamsaluddin mengatakan bahwa Pengakuan Masyarakat Hukum Adat adalah hak Konstitusional yang prosesnya masih sangat lamban di Negara ini, hal ini berdampak pada pengabaian Hak Hak Masyarakat Adat seperti hak atas tanah (tanah ulayat), lingkungan (Hutan Adat) dan hak hak lainnya.

Perkumpulan Wallacea dan STC Evaluasi Proses Pendampingan di Desa

Kegiatan Peer Learning Gender Good Agriculture Practice sebagai bentuk tindaklanjut dari pelatihan dan praktek yang sudah dilakukan, maka perlu untuk melihat sejauh mana materi yang telah didapatkan dipraktikkan oleh kelompok-kelompok perempuan yang ada di desa, dalam hal ini terkait peran gender
dalam pengelolaan pertanian secara khusus kakao.

Pendekatan Digital untuk Masyarakat dan Alam

Kami menghadirkan solusi informasi yang responsif dan inklusif, mendukung keterbukaan, pemberdayaan komunitas, dan pelestarian lingkungan melalui teknologi dan narasi visual yang kuat.

Konservasi dan Pemberdayaan

80%

Desain Responsif untuk Dampak Sosial

70%

Membangun dari Akar Rumput

90%

Teknologi untuk Keadilan Sosial

70%

Bangun masa depan berkelanjutan bersama kami. Dari desa, untuk bumi — Wallacea menyuarakan lingkungan, keadilan, dan kedaulatan. Jelajahi Wallacea sekarang.