No One Left Behind: Masyarakat Adat Butuh Kepastian Hukum
Direktur Perkumpulan WALLACEA, Hamsaluddin mengatakan bahwa Pengakuan Masyarakat Hukum Adat adalah hak Konstitusional yang prosesnya masih sangat lamban di Negara ini, hal ini berdampak pada pengabaian Hak Hak Masyarakat Adat seperti hak atas tanah (tanah ulayat), lingkungan (Hutan Adat) dan hak hak lainnya.






