Perkumpulan WALLACEA mengkonsentrasikan diri pada Pelestarian Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat yang diaktualisasikan dalam bentuk program kerja melalui divisi-divisi yang mengintegrasikan Persfektif ”Ekologi – Edukasi – Ekonomi”
WALLACEA didirikan pada Tanggal 05 Juni 2000, berkedudukan di Kabupaten Luwu atau lebih akrab dikenal dengan nama Bumi Sawerigading yang kemudian di Akta Notariskan pada Tanggal 04 Januari 2001 dengan Nomor Akta 11 oleh Rahayu Sri Dewi, SH, Candidat Notaris pada Kantor Notaris – PPAT Zirmayanto, SH. Dalam perjalanannya WALLACEA kemudian berubah menjadi sebuah perkumpulan yang selanjutnya disebut Perkumpulan WALLACEA Palopo berdasarkan hasil rapat pengurus tertanggal, 15 dan 18 Mei 2010