Pembaruan Agraria dimaknai sebagai upaya untuk mendorong Reforma Agraria (land reform) dalam arti sempit menunjuk pada hal redistribusi tanah. Sedangkan dalam arti luas dapat diartikan sebagai pembaruan agraria dalam struktur penguasaan, struktur produksi dan struktur pelayanan pendukung.

  •  Melakukan Penataan Ruang dan Penataan Produksi Rakyat melalui Pemetaan Partisipatif dalam pengelolaan sumberdaya Alam/agraria
  • Melakukan upaya – upaya pengamanan dan perluasan wilayah – wilayah kelola rakyat dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam/Agraria
  • Pengembangan model pengelolaan sumberdaya alam/agraria oleh masyarakat berdasarkan nilai – nilai dan kearifan lokal.
  • Mendukung upaya – upaya reklaiming yang dilakukan oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *