Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dimaksudkan untuk penggalian potensi-potensi kemandirian dan pengembangan ekonomi Rakyat melalui pemberdayaan dan pengembangan ekonomi strategis dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam/Agraria secara Adil dan Berkelanjutan, yang berlandaskan pada subtansi yang dimaknai bahwa Pengembangan Ekonomi Kerakyatan berlandaskan pada ” Alat Produksi/Faktor Produksi dan Proses Produksi ” tetap berada dalam penguasaan, kontrol dan pengelolaan rakyat.
Mengembangkan ekonomi strategis berbasis potensi lokal berdasarkan akar budaya/local wisdom – kearifan lokal masyarakat Menumbuhkembangkan model-model pengembangan ekonomi berbasis rakyat atas dasar keswadayaan dan kemandirian. Penguatan – penguatan institusi dan kelembagaan ekonomi masyarakat dalam rangka menumbuhkan sistem perekonomian kolektif dan penguatan permodalan secara swadaya dan mandiri.
Perkembangan CBED WALLACEA