Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dimaksudkan untuk penggalian potensi-potensi kemandirian dan pengembangan ekonomi Rakyat melalui pemberdayaan dan pengembangan ekonomi strategis dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam/Agraria secara Adil dan Berkelanjutan, yang berlandaskan pada subtansi yang dimaknai bahwa Pengembangan Ekonomi Kerakyatan berlandaskan pada  ” Alat Produksi/Faktor Produksi dan Proses Produksi ”  tetap berada dalam penguasaan, kontrol dan pengelolaan rakyat.

Mengembangkan ekonomi strategis berbasis potensi lokal berdasarkan akar budaya/local wisdom – kearifan lokal masyarakat Menumbuhkembangkan model-model pengembangan ekonomi berbasis rakyat atas dasar keswadayaan dan kemandirian. Penguatan – penguatan institusi dan kelembagaan ekonomi masyarakat dalam rangka menumbuhkan sistem perekonomian kolektif dan penguatan permodalan secara swadaya dan mandiri.

 

Perkembangan CBED WALLACEA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *