Berdirinya Perkumpulan Wallacea berangkat dari adanya kesadaran kritis dalam mencermati realitas beragam aktivitas manusia yang eksploitatif dan mencemari lingkungan yang menempatkan ekosistem dalam kondisi yang krisis. Realitas yang paling dirasakan adalah terabaikannya aspek kelestarian dan keberlanjutan Sumber Daya Alam akibat pemanfaatan berorientasi pada aspek peningkatan ekonomi/investasi tanpa memperhatikan keberlanjutannya. Kondisi itu diperparah oleh kebijakan yang mendistorsi dan menghancurkan kearifan lokal masyarakat yang telah terbukti kuat menjaga keseimbangan ekosistem. Keberadaan kebijakan tersebut berimplikasi merusak tatanan sosial dan cenderung menghilangkan kepemangkuan masyarakat lokal/adat yang selama menggantungkan hidupnya dari potensi kekayaan sumberdaya alam dan keanekaragaman hayatinya, bahkan terjadi pelemahan yang sistematis terhadap hak sosial-ekonomi-budaya dan politik masyarakat lokal/adat secara terus itu menjadi proses akan semakin menjauhkan kenyamanan, kedamaian dan kesejahteraan malah akan berujung pada kemiskinan dan keterbelakangan.
Dengan dalih kepentingan pemanfaatan sumberdaya alam untuk ekonomi yang selalu menjadi alasan klasik akan sangat membuka celah penghancuran atas sumbserdaya alam itu sendiri menjadi praktek eksploitasi yang berlebihan tanpa memperhatikan lagi kaidah keseimbangan layanan ekosistem secara alami. Di saat yang bersamaan, masih sulitnya membangun kesadaran dan komitmen bersama untuk kepentingan pelestarian sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati yang bekelanjutan antar generasi dan berkeadilan antar semua lapisan masyarakat terutama kelompok marginal dan rentan yang justeru akan berdampak pada semakin jauhnya upaya membangun tatanan kelangsungan hidup manusia dan lingkungan yang harmonis.
Di sisi lain, eksistensi kearifan atau pengetahuan tradisional belum mendapat tempat setara dalam paradigma pembangunan yang dikembangkan selama ini, bahkan kecenderungannya terjadi stagnasi yang sengaja diciptakan untuk melemahkan dan mengisolir paradigma kearifan tradisional sebagai sebuah pengetahun ekologi bersama yang mampu menciptakan eksosistem global lebih terjaga karena mengedepankan keseimbangan alam, Pelemahan itu terjadi hampir di semua sendi kehidpan masyarakat lokal/adat, baik dalam struktur sosial, ekonomi, politik, hukum dan kelembagaan. Akibatnya, terjadi penghancuran kearifan-kearifan tradisional yang ditandai dengan perubahan tatanan sosial humanis, kemiskinan moral, pembangunan yang jauh dari inklusif dan menciptakan sikap ketergantungan yang menghilangkan kemandirian, kedaulatan, dan ketahanan masyarakat lokal/adat seiring lau degradasi sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati.
Berangkat dengan konteks di atas, akhirnya membentuk kesadarn kritis dan memotivasi lahirnya gagasan dari beberapa kalangan aktivis Non Goverment Organization (NGO), mahasiswa, masyarakat lokal/adat, serta akademisi untuk mengaktualisasikan keprihatinan dan kepeduliannya dalam bentuk karya dan kerja nyata mengampil peran memperjuangkan dan memperkuat gerakan pengelolaan sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati yang lebih menjamin keberlanjutannya, keseimbangan, berkeadilan terhadap semua, keberpihakan terhadap hak masyarakat lokal/adat, dan memperkuat kearifan lokal sebagai basis pengetahuan ekologi. Kesadaran akan hal tersebut menjadi pijakan yang mendasari terbentuknya Perkumpual Wahana Lingkungan Lestari Celebes Area atau Perkumpulan Wallacea sebagai sebuah institusi yang resmi dan berbadan hukum.
Sejarah Perkumpulan Wallacea
Pendeklarasian berdirinya Perkumpulan WALLACEA pada tanggal 05 Juni 2000, berkedudukan saat itu di Kota Administratif Palopo Provinsi Sulawesi Selatan dengan nama Yayasan Wahana Laut Lestari Celebes Area disingkat Yayasan Wallacea. Delapan bulan setelah dideklarasikan dinyatakan secara legal dengan Akta Notaris Nomor 11 pada tanggal 04 Januari 2001 oleh Notariis Rahayu Sri Dewi, SH, Candidat Notaris pada Kantor Notaris – PPAT Zirmayanto, SH.
Dalam perjalanannya, berdasaran rapat internal pengurus pada tanggal 15 sampai 18 Mei 2010 yang menyepakati perubahan bentuk dari Yayasan menjadi Perkumpulan. Sehingga Perubahan resmi memakai nama Perkumpulan Wallacea pada tanggal 05 Jui 2013 dengan Nomor Akta 15 oleh Notaris H. Zirmayanto, SH.
Menyikapi dinamika Organisasi Masyarakat Sipil sehingga dilakukan perubahan Akta Notaris menjadi Nomor 112 pada tanggal 10 November 2016 oleh Notaris Zirmayanto, SH dengan nama Perkumpulan Wahana Lingkungan Lestari Celebes Area yang disingkat PerkumpulanWallacea, perubahan itu sekaligus meregistrasi dalam Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran dan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM: Nomor AHU-0080890.AH.01.07. TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Wahana Lingkungan Lestari Celebes Area (WALLACEA) Kota Palopo pada tanggal 17 Desember 2016 oleh a.n. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum DR. Freddy Harris, SH., LLM, ACCS.