Pemberdayaan Hukum dan Hak – Hak Rakyat dimaksudkan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat (community empowerment) di bidang hukum. Misi utama pemberdayaan hukum adalah bagaimana membuat hukum – hukum lokal dan hukum Negara dapat bermanfaat bagi masyarakat mengatasi berbagai persoalan dalam hubungannya antara relasi masyarakat dan Negara atau pihak ketiga lainnya.
Persoalan hukum tidak hanya melulu dilihat dalam konteks hukum Negara, melainkan juga hukum adat dan hukum lokal lainnya. Artinya, persoalan itu tidak melulu dilihat sebagai problematika yang ditimbulkan oleh salah satu hukum saja, misalnya oleh hukum Negara yang tidak adil pelaksanaannya, melainkan juga dilihat dalam konteks belum diberdayakannya hukum-hukum adat maupun hukum lokal lainnya dalam menghadapi sengketa atau konflik antara masyarakat dengan pihak Negara maupun pihak luar lainnya. Problem utama yang mau dijawab dalam upaya legal empowerment dalam konteks ini adalah menemukan sinergi antara berbagai hukum yang tumbuh di tengah masyarakat dengan hukum Negara.
Upaya yang dilakukan adalah Pendampingan Hukum (Non Litigasi), Pendidikan Hukum Kritis, dengan kelompok sasaran Masyarakat/Komunitas, Mahasiswa dan Akademisi serta kelompok-kelompok strategis lainnya, dengan :
Mendorong tumbuhnya prakarsa dan peranserta masyarakat dan berbagai pihak (Multi Stakeholder) dalam Pemberdayaan Hukum melalui Pendampingan dan Pengorganisasian, Pelatihan, Kajian dan Penelitian serta kegiatan-kegiatan terpadu lainnya yang terkait soal Pengelolaan Sumberdaya alam/agraria.
Mendorong upaya-upaya masyarakat untuk mendapat Pengakuan Hak serta Legalitas dalam pengelolaan sumberdaya alam/agraria
Meningkatkan secara terus menerus Pemberdayaan Hukum sebagai Katalisator Perubahan dan Gearakan Sosial dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam/Agraria kepada berbagai pihak untuk penggalangan dukungan.
Mengembangkan pendidikan alternatif dan karikatif bagi masyarakat
Fasilitasi kasus – kasus Pengelolaan Sumberdaya Alam/Agraria berdimensi public.