Seko: Jejak Peternakan Masyarakat Adat Turong

Peternakan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan Masyarakat Adat Turong sejak puluhan tahun silam. Jauh sebelum sektor lain berkembang, beternak merupakan sumber penghidupan utama yang menopang perekonomian masyarakat. Tradisi ini diwariskan secara turun-temurun dan menjadi identitas yang melekat dalam kehidupan sosial maupun budaya masyarakat adat.
Sejak dulu Masyarakat turong melakukan barter saat ingin membeli sesuatu, baik kerbau maupun sapi ditukar sarung, parang dan lain-lain
Catatan sejarah menunjukkan bahwa sebelum Indonesia Merdeka Masyarakat adat turong sudah melakukan pengembalaan kerbau di kampung Bengke (kampung Tua) dan pada tahun 1952 Masyarakat Adat Turong mulai mengembangkan kawasan peternakan mereka di Padang, yang kemudian dikenal sebagai rens Peternakan.
Kawasan tersebut berada di Desa Padang Raya, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Pemilihan lokasi ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya untuk mengelola aktivitas peternakan secara lebih teratur.
Perpindahan kawasan peternakan dilakukan sebagai solusi atas kebutuhan masyarakat untuk memisahkan area penggembalaan dari lahan pertanian. Langkah ini bertujuan agar hewan ternak tidak memasuki dan merusak tanaman milik warga, sehingga kegiatan bertani dan beternak dapat berjalan berdampingan tanpa menimbulkan konflik.
Seiring bertambahnya jumlah ternak dan meningkatnya kebutuhan akan pengelolaan yang lebih baik, pada tahun 1998 para tokoh masyarakat mulai merumuskan aturan mengenai pembatasan hewan ternak. Perumusan tersebut dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, di antaranya To’ Bara Turong, B. Usman, Kepala Desa Padang Raya saat itu T. Aris, serta salah seorang tokoh masyarakat, Hasan Surahman. Musyawarah tersebut menjadi tonggak penting dalam membangun kesepahaman bersama mengenai tata kelola peternakan di wilayah adat.
Di sisi lain, sejak tahun 1996 hingga berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2020, wilayah penggembalaan Masyarakat Adat Turong diklaim sebagai bagian dari areal HGU PT Seko Fajar Plantation. Meskipun demikian, berdasarkan keterangan masyarakat, perusahaan tersebut tidak pernah melakukan aktivitas perkebunan maupun pemanfaatan lahan di kawasan Ranch Peternakan Masyarakat Adat Turong.
Setelah HGU PT Seko Fajar Plantation berakhir, Masyarakat Adat Turong bersama masyarakat adat lainnya di wilayah Seko, khususnya Seko Padang, berharap memperoleh pengakuan atas tanah yang telah mereka kuasai, kelola, dan manfaatkan secara turun-temurun. Pengelolaan tersebut meliputi persawahan, perkebunan, permukiman, kolam, kawasan penggembalaan ternak, serta berbagai fungsi pemanfaatan lahan lainnya yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat selama beberapa generasi.
Sebagai tindak lanjut dari musyawarah, tahun 2002 masyarakat Adat Turong secara bertahap memindahkan ternak mereka ke kawasan peternakan yang telah disepakati. Proses perpindahan berlangsung secara gotong royong dan baru selesai sepenuhnya pada tahun 2003.
Keberhasilan proses ini menunjukkan tingginya komitmen masyarakat dalam menjaga ketertiban, melindungi lahan pertanian, serta mempertahankan keberlanjutan usaha peternakan.
Sebagai bentuk penguatan terhadap kesepakatan yang telah dijalankan, pemerintah desa kemudian menetapkan Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2007 tentang Penertiban Hewan Ternak Masyarakat.
Peraturan tersebut menjadi landasan hukum dalam mengatur pengelolaan ternak, menjaga ketertiban lingkungan, serta menciptakan keseimbangan antara aktivitas peternakan dan pertanian di Desa Padang Raya.
Hingga kini, sejarah perpindahan kawasan peternakan tersebut menjadi bukti bahwa Masyarakat Adat Turong telah menerapkan prinsip musyawarah, gotong royong, dan pengelolaan sumber daya secara bijaksana jauh sebelum adanya regulasi formal.
Warisan ini tidak hanya mencerminkan kearifan lokal dalam mengelola peternakan, tetapi juga menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah dan identitas masyarakat adat di Kecamatan Seko.
Penulis: Perkumpulan Wallacea
Share This
Kategori
- Film Dokumenter
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Publikasi
- Radio Komunitas
- Seko
- Wallacea
- World
Tag
#Eks HGU PT. Seko Fajar
#HuMA
#IWD2020
#Luwu Utara
#ReformaAgraria
#Reforma Agraria
Banjir Bandang
Business
Danau Matano
Gear
Illegal Logging
Internet
Kawasan Hutan Rawan Konflik
Kompleks Danau Malili
Konflik Kehutanan
KPA
Likudengen
Luwu Timur
Luwu Utara
Malili
Marketing
Masamba
Mitra Perkumpulan Wallacea
Mobile
Online
pemerintah daerah
Permendagri Nomor 45 Tahun 2016
Pertanian Organik
Popular
PT. PUL
PTPN III
PTPN XIV
Pulau-pulau kecil
radio komunitas
Rapat penegasan segmen batas desa
RIT
RUU Cipta Kerja
Save_Seko
SAWIT
SDA
SIMPUL BELAJAR LAMARANGINANG
udara bersih
Uraso
USAID MADANI
Wallacea