Mengangkat tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi”, forum ini akan mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta jejaring gerakan dari tingkat nasional hingga internasional.
Mengangkat tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi”, forum ini akan mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta jejaring gerakan dari tingkat nasional hingga internasional.
Lokakarya ini mempertemukan unsur masyarakat adat, pemerintah, lembaga pendamping, akademisi dan sektor terkait untuk membahas bagaimana keberadaan tanah ulayat dapat ditata, dicatat dan memperoleh kepastian hukum tanpa menghilangkan keberlakuan hukum adat.
PALOPO – Perkumpulan Wallacea sukses menyelenggarakan Sekolah Pendamping Hukum Rakyat (PHR) Wilayah Luwu Raya yang berlangsung selama empat hari, 15 […]
Forum Refleksi Tata Kelola Kehutanan Regional Sulawesi dan Papua mendesak pemerintah bersama DPR RI mencabut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan menggantinya dengan regulasi baru yang dinilai lebih mampu menjawab berbagai persoalan tata kelola hutan di Indonesia.
Catatan sejarah menunjukkan bahwa pada tahun 1952 Masyarakat Adat Turong mulai mengembangkan kawasan peternakan yang berlokasi di Kampung Bengke menuju Padang, yang kemudian dikenal sebagai Rens Peternakan.
Give us a call or drop by anytime, we endeavour to answer all enquiries within 24 hours on business days.