AMMAS Adukan Dugaan PETI DAS Suso ke DPR RI

LUWU – Aliansi Masyarakat Aliran Sungai Suso (AMMAS) resmi membawa persoalan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, ke Komisi III DPR RI.
Pengaduan yang telah diregistrasi pada 21 Oktober 2026 itu menjadi langkah masyarakat untuk mendorong pengawasan penegakan hukum sekaligus memperjuangkan perlindungan lingkungan dan ruang hidup warga.
AMMAS menilai persoalan dugaan PETI di kawasan DAS Suso tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran di sektor pertambangan. Aktivitas tersebut juga berkaitan dengan potensi kerusakan ekosistem sungai, ancaman terhadap sumber air bersih, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan lahan pertanian yang menggantungkan kebutuhan airnya pada aliran sungai.
Kekhawatiran masyarakat semakin menguat menyusul laporan mengenai aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dan penertiban. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, konsistensi penindakan, serta tindak lanjut aparat penegak hukum dalam memastikan kegiatan yang diduga tidak berizin tidak kembali beroperasi.
Melalui pengaduan tersebut, AMMAS meminta Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan dan mengevaluasi penanganan perkara oleh aparat serta instansi terkait. AMMAS berharap persoalan DAS Suso tidak berhenti pada kegiatan penertiban sesaat, melainkan ditangani secara menyeluruh, transparan, dan berkelanjutan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Desak RDP, Evaluasi Penanganan Perkara, dan Penelusuran Pemodal
Salah satu tuntutan utama AMMAS adalah mendorong Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta melakukan pengawasan khusus dengan menghadirkan Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu, dan instansi terkait lainnya.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara PETI, hasil operasi dan penertiban, status proses penyidikan, serta langkah konkret yang telah dan akan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
AMMAS juga mendesak agar penanganan aktivitas yang terbukti tidak berizin atau melanggar hukum dilakukan secara efektif dan berkesinambungan. Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian dalam pengaduan itu meliputi Desa Marinding, Tumbubara, Saronda, Tettekang, serta lokasi lain yang dapat diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan.
Tidak hanya menyoroti aktivitas di lokasi tambang, AMMAS meminta aparat menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam operasional kegiatan tersebut. Penelusuran diharapkan mencakup pemodal, pemilik atau penyewa alat berat, operator, pengelola lokasi, pemasok sarana pertambangan, penampung hasil tambang, dan pihak lain yang keterlibatannya dapat dibuktikan melalui proses hukum.
Bagi AMMAS, penanganan perkara harus menjangkau keseluruhan rantai kegiatan, bukan hanya berhenti pada penertiban di lapangan. Meski demikian, setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu harus diperiksa secara objektif dan berdasarkan bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Minta Kejelasan Alat Berat dan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dalam pengaduannya, AMMAS turut meminta kejelasan mengenai status hukum alat berat dan barang bukti yang ditemukan atau diamankan dalam rangkaian penertiban. Inventarisasi dinilai penting untuk memastikan identitas, jumlah, kepemilikan, lokasi penyimpanan, status penyitaan, serta tindak lanjut hukum terhadap barang-barang yang berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI.
Perhatian lain tertuju pada laporan temuan 17 jeriken berisi solar yang disebut sebagai BBM bersubsidi dan 18 jeriken kosong pada 10 September 2026. AMMAS meminta asal-usul, jalur distribusi, pemasok, dan pihak penerima BBM tersebut ditelusuri guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
AMMAS juga meminta agar dugaan kelalaian maupun pembiaran dalam penanganan aktivitas pertambangan diperiksa secara proporsional apabila ditemukan indikasi awal dan bukti yang memadai. Apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur atau keterlibatan oknum aparat, organisasi tersebut mendorong pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang tanpa mendahului hasil penyelidikan.
Soroti Kerusakan DAS dan Ancaman terhadap Pertanian Warga
Di luar aspek penegakan hukum, AMMAS menempatkan pemulihan lingkungan sebagai bagian penting dari penyelesaian persoalan DAS Suso. Organisasi ini meminta dilakukannya audit dan kajian teknis untuk menilai kondisi bantaran sungai, sedimentasi, lubang bekas galian, kualitas air, perubahan aliran, serta dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap permukiman dan lahan pertanian.
Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan langkah pemulihan lingkungan sekaligus penentuan tanggung jawab para pihak apabila pelanggaran terbukti. Perlindungan terhadap sumber air untuk kebutuhan rumah tangga dan persawahan masyarakat, khususnya warga di wilayah hilir, juga menjadi perhatian yang dinilai tidak boleh diabaikan.
AMMAS turut meminta peninjauan terhadap kesesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Blok Tettekang dengan fungsi perlindungan DAS Suso. Peninjauan tersebut, menurut tuntutan organisasi, perlu memperhatikan peta dan dasar penetapan wilayah, fungsi hidrologis, perlindungan lingkungan, tata ruang, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau risiko lingkungan yang tidak dapat diterima, AMMAS mendorong evaluasi maupun koreksi melalui mekanisme yang sah. Dengan demikian, setiap kebijakan terkait pertambangan perlu mempertimbangkan keselamatan ekosistem sungai dan kepentingan masyarakat yang bergantung pada keberlanjutan sumber daya air.
Minta Transparansi dan Target Penyelesaian yang Terukur
AMMAS menegaskan bahwa penanganan persoalan PETI di DAS Suso harus disertai keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara, hasil penertiban, status barang bukti, dan rencana tindak lanjut. Penyampaian informasi kepada masyarakat diharapkan tetap memperhatikan kerahasiaan penyidikan serta hak-hak pihak yang sedang diperiksa.
Organisasi tersebut juga meminta agar hasil RDP maupun pengawasan DPR RI ditindaklanjuti secara tertulis, disertai pembagian tanggung jawab dan evaluasi berkala. Keberhasilan penanganan, menurut AMMAS, perlu diukur melalui indikator yang jelas, mulai dari terhentinya aktivitas ilegal yang terbukti melanggar hukum, kejelasan status barang bukti, perkembangan proses hukum, hingga pelaksanaan pemulihan lingkungan.
Bagi masyarakat yang memperjuangkan perlindungan DAS Suso, persoalan ini bukan semata-mata mengenai penghentian aktivitas pertambangan. Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut kepastian hukum, keselamatan lingkungan, keberlanjutan pertanian, dan hak masyarakat untuk memperoleh sumber air yang layak.
Melalui pengaduan yang telah diregistrasi di Komisi III DPR RI, AMMAS berharap lembaga legislatif tersebut memberikan tindak lanjut sesuai kewenangannya dan mendorong koordinasi antarlembaga agar penanganan perkara berlangsung konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan.
AMMAS menekankan bahwa penyelesaian yang dibutuhkan bukan sekadar penertiban sementara, melainkan langkah nyata yang mampu mencegah berulangnya aktivitas yang melanggar hukum, memastikan pertanggungjawaban berdasarkan bukti, dan memulihkan lingkungan yang terdampak.
Tulisan ini berdasarkan siaran pers yang ditandatangani langsung oleh Aliansi Masyarakat Aliran Sungai Suso (AMMAS)Jenderal Lapangan, Muh. Husain Pangngari, dan Wakil Jenderal Lapangan, Achamd Yudhy Dermawan. (Wdy)
Kategori
- Film Dokumenter
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Publikasi
- Radio Komunitas
- Seko
- Wallacea
- World






