Tambang Ilegal Menggerus Masa Depan Luwu

Pemerintah Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, meminta kepolisian menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih berlangsung di sejumlah desa. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi kepada Kepala Kepolisian Resor Luwu pada 21 Oktober 2026, menyusul keluhan warga mengenai kondisi air di daerah aliran Sungai Suso yang dinilai tidak layak digunakan.

Surat bernomor 730/168/KBB/X/2026 itu menyebut aktivitas tambang ilegal ditemukan di Desa Kadong-Kadong, Marinding, Tumbubara, Tettekang, Saronda, dan Bonelemo Barat. Camat Bajo Barat menyatakan, permintaan penindakan didasarkan pada hasil pemantauan lapangan serta pengaduan masyarakat yang terdampak perubahan kondisi sungai.

“Masyarakat sangat mengeluhkan kondisi air yang tidak sangat layak digunakan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi surat tersebut.

Pemerintah kecamatan mengklaim telah melakukan sosialisasi dan memasang tanda imbauan agar kegiatan pertambangan dihentikan. Namun, aktivitas yang dipersoalkan masih menjadi perhatian. Camat Bajo Barat pun meminta kepolisian mengambil langkah tegas, dengan melampirkan foto sebagai bahan pemeriksaan dan tindak lanjut.

Permintaan itu menambah tekanan terhadap aparat penegak hukum yang tengah menangani perkara dugaan PETI di Luwu. Hingga Senin, 26 Oktober 2026, Polres Luwu menyatakan penyidikan masih berlangsung dan belum menetapkan tersangka.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Iptu Moch. Ryan Kurniawan, mengatakan polisi telah memeriksa sekitar tiga saksi. Menurut dia, penyidikan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

“Ada 16 alat berat yang dititipkan di Mapolres Luwu. Empat belas alat berat di antaranya ditangani oleh Polda Sulsel,” ujar Ryan.

Mengenai dugaan aktivitas PETI yang masih berlangsung di Bajo Barat, Ryan menyatakan penindakan akan dilakukan. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaannya maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Penertiban Berulang, Tersangka Belum Diumumkan

Penanganan tambang emas ilegal di Luwu sebelumnya telah melalui serangkaian operasi. Pada 1 Agustus 2026, Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Luwu menertibkan lokasi di Desa Tumbubara dan Marinding. Dua pekan kemudian, aparat memasang papan larangan pertambangan tanpa izin di 10 titik.

Operasi gabungan kembali digelar pada 1 September dengan melibatkan 530 personel TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Petugas mengamankan tiga alat berat, 11 mesin alkon atau dompeng, serta sejumlah talang emas. Namun, tidak ada terduga pelaku yang diamankan dalam operasi tersebut.

Pada 10 September, Kodim 1403/Palopo menindak lokasi tambang dengan mengamankan 17 jeriken solar, membongkar sembilan talang atau kasbuk, dan menggembok alat berat. Empat hari kemudian, penindakan di Desa Posi, Kecamatan Bua, dilaporkan menghasilkan pengamanan sedikitnya lima ekskavator oleh aparat Polda Sulawesi Selatan.

Rentetan operasi itu belum berujung pada pengumuman tersangka oleh Polres Luwu hingga 26 Oktober. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban, terutama ketika pemerintah kecamatan kembali melaporkan aktivitas tambang di wilayahnya.

Dosen STISIP Veteran Palopo, Hajaruddin Anshar, mempertanyakan langkah kepolisian dalam mencegah kerusakan lingkungan. Ia menilai sosialisasi tentang kepedulian terhadap kelestarian alam menjadi ironis apabila kerusakan yang terlihat di lapangan tidak diikuti tindakan penghentian.

“Kewenangan yang dimiliki pihak kepolisian mereka tidak gunakan, sementara mereka melakukan sosialisasi peningkatan kepedulian terhadap kelestarian alam, ini suatu ironi penegakan hukum di Luwu,” kata Hajaruddin.

Pernyataan itu merupakan kritik Hajaruddin terhadap penanganan perkara. Adapun penetapan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Warga Menggali Sumur di Tepi Sungai

Di Bonelemo, persoalan tambang ilegal tidak berhenti pada perubahan bentang alam. Warga mengeluhkan sulitnya memperoleh air bersih ketika musim kemarau berlangsung. Sungai Suso yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari masih mengalir, tetapi airnya berlumpur dan sulit dimanfaatkan.

Sebagian warga membuat sumur-sumur kecil di tepi sungai untuk memperoleh air. Mereka menggali tanah di sekitar aliran yang selama ini menjadi tumpuan kebutuhan rumah tangga.

Husain Pangngari, warga Bonelemo sekaligus bagian dari Aliansi Masyarakat Aliran Sungai Suso (AMASS), menyayangkan belum adanya tindakan yang menurutnya memadai dari pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Kami tidak tahu kenapa Bupati Luwu tidak melakukan tindakan apa-apa saat warga kehilangan akses air bersih. Padahal, di musim kemarau, satu-satunya sumber air saat ini adalah Sungai Suso,” ujar Husain.

Keluhan warga itu memperlihatkan dimensi lain dari persoalan PETI: ketika kualitas air menurun, masyarakat harus mencari sumber pengganti untuk memenuhi kebutuhan dasar. Meski demikian, penyebab teknis perubahan kualitas air dan besarnya dampak pertambangan masih memerlukan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

AMASS menyatakan masih menunggu jadwal rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI. Aliansi tersebut tengah mengumpulkan dokumentasi aktivitas tambang dan respons aparat sebagai bahan tambahan pengaduan.

“Kami terus mendokumentasikan tindakan dan respon yang dilakukan oleh Polres Luwu untuk menangani tambang ilegal yang masih terus berlangsung di lapangan,” kata Husain.

Menurut dia, dokumentasi tersebut akan digunakan untuk menjelaskan perkembangan persoalan di DAS Suso ketika rapat digelar. AMASS berharap forum itu mendorong pembahasan yang lebih terbuka mengenai penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Agribisnis di Bawah Bayang-Bayang Kerusakan

Persoalan Sungai Suso juga berkaitan dengan arah pembangunan Kabupaten Luwu. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang 50,65 persen terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) Luwu pada 2025. Kontribusinya mencapai 51,10 persen pada triwulan pertama 2026, lalu berada di angka 50,27 persen pada triwulan kedua.

Sebaliknya, sektor pertambangan dan penggalian menyumbang 2,54 persen terhadap PDRB pada triwulan kedua 2026. Perbedaan kontribusi itu menunjukkan besarnya peran sektor berbasis sumber daya alam dalam perekonomian daerah, sekaligus pentingnya menjaga kondisi lingkungan yang menopangnya.

Angka tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan besarnya kerugian ekonomi akibat PETI. Namun, dominasi pertanian, kehutanan, dan perikanan mempertegas kepentingan Luwu dalam menjaga ketersediaan air, kesuburan lahan, dan keberlanjutan ekosistem sungai.

Hajaruddin menilai visi pembangunan berbasis agribisnis akan kehilangan pijakan apabila perlindungan lingkungan tidak menjadi bagian utama kebijakan pemerintah. Ia menyoroti ketimpangan antara dorongan meningkatkan produktivitas pertanian dan perhatian terhadap kelestarian sumber air.

“Bagaimana mungkin bicara agribisnis jika fondasi ekologisnya dirusak dengan semena-mena dan tidak ada tindakan serius dari pemerintah daerah?” kata Hajaruddin pada 12 Oktober 2026.

Bagi Luwu, persoalannya bukan semata-mata pertentangan antara pertanian dan pertambangan. Yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan sumber daya yang menopang penghidupan masyarakat. Air dan lahan produktif merupakan prasyarat bagi pertanian, sementara kerusakan daerah aliran sungai dapat menimbulkan risiko yang melampaui lokasi pertambangan itu sendiri.

Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya dalam pengawasan lingkungan, pengendalian pemanfaatan ruang, koordinasi penanganan risiko, dan perlindungan kepentingan masyarakat. Adapun penyelidikan dugaan tindak pidana dan penetapan tersangka menjadi ranah aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang tersedia.

Surat Camat Bajo Barat kini menambah satu tuntutan konkret di tengah rangkaian penertiban yang telah dilakukan: menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum dan memastikan keadaan di lapangan diperiksa kembali.

Publik menunggu tindak lanjut kepolisian, termasuk pemeriksaan lokasi yang dilaporkan masih aktif, kejelasan perkembangan penyidikan, dan langkah untuk mencegah berlanjutnya dampak lingkungan. Jadwal rapat dengar pendapat yang ditunggu AMASS juga diharapkan membuka ruang bagi penyampaian bukti dan evaluasi penanganan perkara.

Di DAS Suso, persoalan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan warga atas air bersih. Ketika sungai yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat mulai sulit digunakan, penertiban tidak cukup berhenti pada pemasangan papan larangan atau pengamanan alat berat. Yang ditunggu warga adalah tindakan terukur, penanganan yang transparan, dan kepastian bahwa sungai yang menopang kehidupan mereka tidak terus dibiarkan menghadapi kerusakan.

Share This

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact us

Hubungi kami melalui telepon atau isi formulir di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda. Kami berusaha menjawab semua pertanyaan dalam waktu 24 jam pada hari kerja.