Lokakarya ini mempertemukan unsur masyarakat adat, pemerintah, lembaga pendamping, akademisi dan sektor terkait untuk membahas bagaimana keberadaan tanah ulayat dapat ditata, dicatat dan memperoleh kepastian hukum tanpa menghilangkan keberlakuan hukum adat.
Tanah Ulayat di Tengah Konflik Tenurial, Luwu Utara Dorong Implementasi Permen ATR/BPN 14/2024
Read more
