Tanah Ulayat di Tengah Konflik Tenurial, Luwu Utara Dorong Implementasi Permen ATR/BPN 14/2024

LUWU UTARA – Persoalan tanah ulayat dan konflik tenurial menjadi pembahasan utama dalam Lokakarya Percepatan Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Remaja Indah, Luwu Utara, Sabtu (19/9/2026).

Lokakarya ini mempertemukan unsur masyarakat adat, pemerintah, lembaga pendamping, akademisi dan sektor terkait untuk membahas bagaimana keberadaan tanah ulayat dapat ditata, dicatat dan memperoleh kepastian hukum tanpa menghilangkan keberlakuan hukum adat.

Direktur Perkumpulan Wallacea, Hamsaluddin, mengatakan agenda tersebut menjadi langkah awal untuk mendorong penyelesaian persoalan tenurial yang selama ini dihadapi masyarakat, termasuk masyarakat adat di Luwu Utara.

Menurutnya, persoalan penguasaan lahan tidak hanya terjadi di kawasan hutan, tetapi juga berkaitan dengan berbagai bentuk konflik tenurial lainnya. Dalam konteks tersebut, Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 dinilai membuka ruang penyelesaian melalui penataan dan pendaftaran tanah ulayat.

“Di Luwu Utara masyarakat adat cukup banyak. Karena itu, kegiatan ini menjadi langkah awal untuk melihat bagaimana regulasi tersebut dapat diterapkan dalam menjawab persoalan tanah ulayat dan konflik tenurial,” ujar Hamsaluddin.

Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 sendiri mengatur penyelenggaraan administrasi dan pendaftaran tanah ulayat secara lebih menyeluruh. Regulasi tersebut tidak semata-mata menempatkan sertifikat sebagai tujuan akhir, tetapi dimulai dari memastikan keberadaan masyarakat hukum adat, tanah yang dikuasai, batas wilayah, riwayat penguasaan hingga hubungan hukum antara masyarakat dan tanah.

Dosen Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Rikardo Simarmata, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa regulasi tersebut lahir setelah pelaksanaan sejumlah aturan sebelumnya mengenai penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat belum berjalan secara optimal.

Ia menyebut, regulasi sebelumnya antara lain Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019, Permen ATR Nomor 6 Tahun 2018, PP Nomor 18 Tahun 2021 serta Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021.

Persoalan yang kemudian muncul adalah masih terbatasnya tanah ulayat yang berhasil ditatausahakan dibandingkan dengan jumlah bidang tanah yang telah didaftarkan. Dalam praktiknya, menurut Rikardo, terdapat pula kecenderungan memecah tanah komunal menjadi bidang-bidang individual untuk mengejar jumlah bidang yang terdaftar.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya mekanisme yang lebih jelas dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah ulayat.

“Intinya, pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar penerbitan sertipikat. Yang harus dipastikan adalah siapa subjeknya, apa objeknya, di mana batasnya, bagaimana riwayatnya, serta bagaimana hubungan hukumnya,” jelas Rikardo.

Dari Identifikasi hingga Pendaftaran

Rikardo menjelaskan, Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 membangun alur penataan tanah ulayat secara bertahap. Proses dimulai dari inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan verifikasi, pengukuran dan pemetaan, pencatatan dalam Daftar Tanah Ulayat, hingga pendaftaran hak apabila persyaratan terpenuhi.

Tahap awal dilakukan untuk memastikan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), karakteristik kelembagaan dan pranata adat, sekaligus mengidentifikasi tanah yang masih memiliki hubungan hukum dengan masyarakat adat.

Status tanah juga harus diperiksa untuk memastikan bidang yang akan diproses tidak sedang menjadi objek sengketa, konflik maupun perkara.

Setelah itu dilakukan telaah spasial atau overlay dengan berbagai peta, termasuk tata ruang, kawasan hutan, administrasi wilayah dan data sektoral lainnya. Tahapan ini menjadi penting untuk mengetahui potensi tumpang tindih sebelum dilakukan pengukuran kadastral.

Jika seluruh proses awal telah dilalui, masyarakat hukum adat memasang tanda batas. Kantor Pertanahan kemudian melakukan pengukuran dan pemetaan untuk menghasilkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) serta peta bidang.

Bidang yang telah memenuhi tahapan tersebut selanjutnya dicatat dalam Daftar Tanah Ulayat. Pencatatan itu menjadi bagian penting karena memberikan identitas administratif terhadap tanah ulayat sebelum masuk pada proses pendaftaran hak.

Tidak Semua Tanah Ulayat Harus Menjadi Sertifikat

Salah satu poin penting yang dibahas dalam lokakarya adalah bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak otomatis mengubah seluruh tanah ulayat menjadi hak atas tanah tertentu.

Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dapat mengajukan tanah ulayat untuk memperoleh Hak Pengelolaan (HPL). Sementara kelompok anggota MHA dapat mengajukan Hak Milik sebagai tanah bersama sesuai persyaratan yang ditentukan.

Namun, tanah ulayat yang tidak diajukan untuk memperoleh HPL tetap dapat dipertahankan sebagai Tanah Ulayat.

Dengan demikian, proses administrasi dan pendaftaran tidak dimaksudkan untuk menghapus keberadaan hukum adat, melainkan memberikan kepastian terhadap subjek, objek, batas dan hubungan hukum atas tanah tersebut.

Rikardo juga mengingatkan sejumlah titik rawan yang harus diperhatikan, antara lain klaim atas seluruh wilayah desa atau kecamatan, tanah yang sebelumnya telah memiliki hak atau sertifikat, konflik antarkelompok adat, tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun tata ruang, serta kesalahpahaman mengenai kedudukan pimpinan kelompok dalam tanah bersama.

BPN Luwu Utara: Harus Jelas Subjek, Objek dan Hubungan Hukumnya

Kepala ATR/BPN Luwu Utara, Muhammad Ridwan, menegaskan, proses pendaftaran tanah ulayat harus dibangun berdasarkan data fisik dan yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengatakan, proses tersebut harus mampu menjawab tiga pertanyaan mendasar; siapa yang menjadi subjek, tanah mana yang menjadi objek, dan apa hubungan hukum masyarakat terhadap tanah tersebut.

“Pendaftaran tanah ulayat bukan bertujuan menghapus hukum adat. Yang dilakukan adalah memastikan subjek, objek, batas, riwayat dan bentuk kepastian hukumnya dapat dibuktikan,” kata Ridwan.

Menurutnya, koordinasi lintas pihak menjadi kunci karena proses tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.

Masyarakat hukum adat memiliki peran dalam menjelaskan sejarah, batas, riwayat dan hukum adat yang berlaku. Pemerintah daerah berperan dalam proses pengakuan dan penetapan MHA. Kantor Pertanahan menjalankan fungsi verifikasi, telaah spasial, pengukuran, pemetaan, pencatatan dan pendaftaran.

Sementara instansi sektoral dibutuhkan untuk menyediakan data terkait kawasan hutan, tata ruang, perizinan dan aset.

Libatkan Masyarakat Adat dan Sejumlah Pemangku Kepentingan

Lokakarya tersebut melibatkan sejumlah unsur yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung dengan isu tanah ulayat di Luwu Utara.

Di antaranya Masyarakat Adat Hono, Perwakilan SKPD terkait, Masyarakat Adat Singkalong, Bapperida, PD Aman Seko, Pajung Institute, BPN Luwu Utara, PHR Sulsel serta Masyarakat Adat Seko.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesamaan pemahaman mengenai mekanisme penataan tanah ulayat sekaligus memetakan persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Bagi Luwu Utara, implementasi Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk membangun basis data tanah ulayat yang lebih terukur, baik secara spasial maupun yuridis.

Proses tersebut sekaligus diharapkan mampu memperjelas hubungan masyarakat adat dengan tanah yang secara faktual masih mereka kuasai dan manfaatkan, terutama pada wilayah yang selama ini bersinggungan dengan persoalan tenurial.

Pada akhirnya, pilihan kepastian hukum terhadap tanah ulayat tidak hanya berbentuk sertifikat. Tanah dapat tetap berstatus sebagai Tanah Ulayat, didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan bagi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, atau menjadi Hak Milik tanah bersama bagi kelompok anggota MHA, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. (Wdy)

Share This

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact us

Hubungi kami melalui telepon atau isi formulir di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda. Kami berusaha menjawab semua pertanyaan dalam waktu 24 jam pada hari kerja.