Sebetulnya hal ini bukanlah sesuatu yang sulit jika Presiden mengarahkan seluruh jajaran kabinetnya (Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, KLHK, Kementerian Keuangan, Gubernur) untuk duduk bersama dan melakukan kesepakatan yang bersifat mengikat para pihak untuk segera menuntaskan konflik-konflik agraria PTPN.