Debora Berbagi Pengalaman Pola Pengasuhan Anak

Pelatihan peningkatan kapasitas Pengasuhan Positif Berbasis Hak Anak  oleh ketua PATBM Desa Baebunta pada, Kamis, (23/11/2023).

Hak pendidikan bagi anak seperti yang tertuang pada pasal 60 “ Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya,” tidak boleh terabaikan dan diabaikan begitu saja.

Ada 10 hak anak yaitu bermain, pendidikan dan perlindungan, nama, kebangsaan, makanan, kesehatan, rekreasi, kesamaan, serta peran dalam pembangunan.

Tapi sebelum melangkah jauh pada hak pendindikan anak, terlebih dahulu harus mengetahui dan memahami siapa yg disebut anak ? Hal ini dilakukan agar kita tidak salah mengenai perspektif anak.

Kemudian kita semua harus tahu apa saja hak anak dan apa kewajiban kita sebagai orang tua ? Tidak cukup hanya sampai disitu, kita juga harus tahu bagaimna prinsip-prinsip hak anak ?

Debora, Ketua PATBM Desa Baebunta perlahan memulai pengenalan Pola Asuh Anak melalui permainan kartu, dengan cara mengelompokkan hak anak dan kewajiban orang tua agar lebih mudah dipahami oleh agen pelopor tersebut.

Di lapangan masih banyak didapati orang tua yang merampas hak pendidikan anaknya. Salah satu contoh nyata yaitu pada saat kegiatan Posyandu.

“Ibu-ibu malas sekali membawa anaknya untuk pergi  Posyandu, hingga tak jarang, kader desa  masih mengunjungi ibu-ibu dan anaknya dari  rumah kerumah,” keluh Debora saat hadir sebagai salah satu narasumber pelatihan di Aula Kantor Camat Baebunta.

Pada akhirnya, Debora mengajak seluruh peserta yang hadir agar menjadi penggerak di desa masing-masing,  untuk membangun sumber daya manusianya dan berharap setelah dari sini, ada yg bisa menjadi fasilitator di desanya.

Karena kurangnya kesadaran, lanjut salah satu Fasilitator andalan DP3AP2KB tersebut bahwa tanpa disadari, ibu-ibu sudah menculik satu  hak anak.

Sebenarnya masih banyak contoh lain yang merenggut hak anak, misalnya ibu-ibu lebih senang jika anaknya bekerja dan menghasilkan uang daripada pergi ke sekolah karena dianggap membantu  perekonomian keluarga, padahal itu juga termasuk penindasan hak anak.

Contoh lain pada peran serta anak pada pembangunan, ibu-ibu merasa bahwa anak-anak mereka  masih belum memiliki peran terhadap pembangunan, padahal hal-hal kecil yang dilakukan anak misalnya angkat batu kecil, buang sampah maupun cabut rumput di area pembangunan itu juga sudah termasuk didalamnya tapi kita malah melarang karena dianggap mengganggu padahal itu bisa menjadi pengenalan mereka terhadap lingkungan maupun pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea