Dokumen Kampung To Jambu Disepakati Pemerintah Kelurahan Battang Barat

SAM_4540Membangun kesepahaman berbagai pihak yang berkepentingan terhadap wilayah kelola masyarakat yang berkonflik menjadi hal penting untuk terus dilakukan, Bersama Perkumpulan Wallacea , masyarakat komunitas To Jambu dan pemerintah Kelurahaan Batang Barat melakukan pertemuan sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama mengenai dokumen Kampung. Kegiatan tersebut belangsung selama dua hari di kantor kelurahan Battang Barat ( 27 – 28 Agustus 2015).

Penandatanganan Kesepakatan bersama antara komunitas To Jambu dan Pemerintah Kelurahan Battang Barat diwakili oleh Ayyub To Matua To Jambu, Zaenal Ahmadi Ketua LPMK dan Andi Asnawi Lurah Battang Barat.

Poin penting dalam penndatangan tersebut bahwa Dokumen Kampung To Jambu yang telah dibahas dan disepakati masyarakat sebelumnya akan menjadi rujukan berama antara masyarakat dan pemerintah kelurahan dalam pemanfaatan dan pengelolaan wilayah masyarakat.

Afrianto dari perkumpulan wallacea mengutarakan bahwa kita menyampaikan pesan kepada pemerintah bahwa proses advokasi yang dilakukan masyarakat tetap memberikan ruang kepada pemerintah untuk berperan aktif. Pelibatan pemerintah Kelurahan agar memperkuat posisi masyarakat dalam usaha mereka memperjuangkan pelepasan wilayaah kelola mereka yang masuk dalam wilayah Konservasi Hutan Nanggala III

SAM_4546“Dengan ditanda tanganinya kesepakatan bersama itu maka dokumen Kampung akan menjadi rujukan bersama dalam pemanfaatan dan pengelolaan lahan, termasuk proses pengendalian terhadap hal hal yang tidak diinginkan sebagaimana kesepakatan masyarakat, misalnya setiap pemberian izin pemanfaatan hutan oleh masyarakat Battang barat, harus melalui persetujuan Lurah dan Tomatua To’ Jambu dengan melampirkan Surat Keterangan dari RT/RW Setempat dan Unit lestari To’Jambu.” Ujarnya.

Lebih lanjut Afri mengatakan bahwa Hasil penandatanganan dokumen akan diserahkan kepada pemerintah Kota Palopo sebagai kelengkapan dokumen adminstrasi pengakuan masyarakat adat to jambu berdasarkan Pemendagri 52 Tahun 2014 .

“pengakuan ini menjadi penting agar masyarakat memperoleh hak dan akses atas wilayah kelola masyarakat yang selama ini masuk dalam wilayah konservasi. Kedepan kami bersama masyarakat Komunitas To Jambu akan melakukan konsolidasi dengan pemerintah Kota yang melibatkan semua pihak yang berkepntingan seperti kehutanan, Badan Konservasi Sumber Daya Alam, camat dan lurah” Tutupnya

Andi Asnawi Lurah Battang Barat setelah menandatangani kesepakatan bersama mengatakan mengapresiasi usaha masyarakat dalam menjaga dan mengelola kampong. Selain itu ia menyampaikan bahwa sebagai lurah ia akan mengusulkan perubahan nama kelurahan Battang Barat menjadi kelurahan To Jambu kepada pemerintah Kota.

(Laporan Hajar Alfarisy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea