KLHK dan Mendagri Dukung Percepatan MHA dan Hutan Adat Luwu Utara

Pemkab Luwu Utara bekerjasama Badan Registrasi Wilyah Adat (BRWA) Sulawesi Selatan menggelar Worksop Percepatan Penetapan Pengakuan Masyarakat Adat dan Status Hutan Adat pada hari Kamis 12 Oktober 2023 di Aula Command Center Luwu Utara.

Workshop dihadiri Rivani Noor (Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Konflik Agraria dan Mediasi), Arif Febriyanto (Analisis Ahli Muda, Subdit Kehutanan KEMENDAGRI), Kasmita Widodo (Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat), dan Muhammad Said (Direktur PKTHA KLHK) yang hadir melalui zoom.

‘’Bahkan di dalam Dokumen RPJMD Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021-2026 menargetkan pengakuan sebanyak 12 MHA,’’jelas Amriadi Sekda Luwu Utara.

Direktur PKTHA-KLHK, Muhammad Said selaku narasumber menyampaikan adanya terobosan kebijakan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk Percepatan Penetapan pengakuan MHA dan Hutan Adat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara Ir Armiadi yang juga Ketua Panitia Pengakuan MHA, dalam sambutanya menyampaikan, Pemkab Luwu Utara berkomitmen memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Luwu Utara. Komitmen tersebut, lanjutnya, berupa produk hukum seperti Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Perbub tatacara verifikasi dan validasi MHA, dan SK Bupati tentang Pembentukan Panitia MHA.

‘’Jika sebelumnya untuk penetapan pengakuan MHA dan Hutan Adat prosesnya terpisah. Saat ini, dalam kerangka percepatan, kedua proses tersebut dilakukan secara paralel melalui instrumen pembentukan Tim Terpadu. Timdu ini akan melakukan proses verifikasi, validasi dan rekomendasi Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat,’’ katanya.

Salah satu rekomendasi yang akan menjadi tindaklanjut kedepan adalah Pembentukan Tim Terpadu (Timdu) Penetapan pengakuan MHA dan Status Hutan Adat di Kabupaten Luwu Utara.

Saat ini Panitia MHA Luwu Utara sudah memproses tiga dokumen Usulan Penetapan Pengakuan MHA. Ketiga usulan tersebut sudah masuk dalam SK Menteri LHK Nomor SK.6647/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.11/8/2019 tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif. Luas usulan Hutan Adat di Kabupaten Luwu Utara 131.269,20 Ha.

Peserta yang hadir Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Panitia MHA Kabupaten Luwu Utara, KPH Kambuno, Perwakilan Komunitas Adat dari Rongkong dan Seko, serta Orgnisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang terdiri dari Perkumpulan Wallacea, AMAN Tana Luwu dan SLPP Tokalekaju. (Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea