Forum Multipihak Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah Dalam Perencanaan dan Penataan Ruang
JKPP, SLPP Tokalekaju dan Perkumpulan Wallace bersama Pemkab Luwu Utara kembali menggelar Reguler Meeting untuk Penguatan Forum Multipihak yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2015 lalu di Ruang Rapat Sekretaris Bappeda.
Kegiatan yang dihadiri unsur CSO, SKPD terkait seperti Bappeda, BPMPDK, Dishut, Bagian Program, dan masyarakat ini, bertujuan membahas hasil rencana tindak lanjut dari Seminar Nasional Perencanaan Penggunaan Lahan Berkelanjutan (PPLB) di Bogor dan agenda forum ke depan dalam rangka mempertajam kerja forum mengawal proses-proses perencanaan dan penataan ruang di daerah sesuai Permendagri Nomor 56 tahun 2014 tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Rencana Tata Ruang Daerah, dan lebih khusus mengawal proses lahirnya payung RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kecamatan Rampi.
Di hadapan peserta reguler meeting, Sekretaris Bappeda Baharuddin Nurdin menyampaikan, pertemuan yang dilakukan ini menjadi salah satu bentuk bahwa Pemkab Lutra memberikan ruang kepada masyarakat dalam proses pembangunan. Di Kabupaten Luwu Utara ada peraturan bupati mengenai pembangunan partsisipatif yang mengikat pemerintah untuk melakukan pembangunan yang memperhatikan aspirasi masyarakat. ‘’Kita akan menyusun rencana tata ruang yang akan didukung oleh mitra berupa lembaga lembaga swadaya masyarakat. Untuk perencanaan pembangunan yang baik kita perlu harmonisasi dalam perencaan tata ruang, termasuk penyusunan RDTR,’’ ujarnya.
Dalam RKPD 2016, lanjut Baharuddin, penyusunan RDTR, yang akan kita dorong adalah Sabbang dan Bone Bone. Dalam perencanaan pembangunan yang partsispatif, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada NGO dan masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi, yang hasilnya nanti akan tetap dilaporkan kepada pimpinan karena yang pengambil kebijakan adalah pimpinan. ‘’Kalau ada dokumen naskah akademik maka dipersilahkan kepada NGO membuat itu kerjasama dengan Pemda,’’ pinta mantan Kepala Ortala ini.
Menanggapi kesiapan regulasi terkait Tata Cara Pelibatan Masyarakat Dalam Perencanaan Ruan di Luwu Utara, menurut hemat Baharuddin Nurdin, perlu membuat Peraturan Bupati (Perbub) mengenai tata cara pelibatan masyarakat dalam penyusunan tata ruang wilayah dimana wilayah peran pemerintah dan dimana peran masyarakat.
Soal forum yang sudah dibentuk, penguatan forum ini harus terus dikawal sehingga akan memberikan kontribusi nyata bagi pemerintah daerah. Memberikan saran kepada pemerintah karena pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Forum ini juga nantinya akan bekerjasama dengan Pemda untuk mengawal hasil rekomendasi dari Bogor dengan mengintegrasikan hasil SLUP kedalam dokumen perencanaan tata ruang.
Hal yang sama disampaikan, Sainal Abidin yang juga Koordinator SLPP Tokalekaju dan Ketua Pengurus Perkumpulan Wallacea, perlunya memperkuat peran dan posisi forum yang bersifat mewakili para pihak untuk memberikan masukan kritis dan konsep kepada pengambil kebijakan yang berkepentingan dengan tata ruang.
‘’Kita melakukan overlay mengenai izin pertambangan dan wilayah kelola masyarakatnya. kegitan ini mencoba membantu pemerintah selain kuat dalam legalitas maka kegiatan ini akan memperkuat legitimasi masyarakat. Selain itu masing masing dari dinas memilki peta masing masing, dengan adanya kegiatan ini kita akan menemukan dimana wilayah yang berkonflik, perlu ada kebijakan satu peta. yang paling penting sebenarnya bagaiamana membuat pemerintah dalam mengambil kebijakan kuat secara legalitas dan juga ada legimitasi yang kuat dari masyarakat,’’ jelasnya.
Selain itu, Sainal juga menyampaikan perubahan regulasi nasional di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang mengharuskan setiap RTRW kabupaten/kota dilengkapi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), jika daerah tidak memiliki RDTR maka penyusunan perencanaan ruang wilayahnya akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.
Kembali Sekertasris Bappeda menyampaikan kesiapan Pemkab melakukan replikasi model SLUP ini di lokasi lain. ‘’Kita mau bagaimana membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam perencanaan pembangunan. Bagaimana kalau di Bonebone karena itu sudah masuk dalam perencanaan, ” katanya.
Nasrum Muluk selaku Koordinator Forum akan mengkomunikasikan hasil pertemuan ini ke Bidang Fispra Bappeda, supaya beberapa pendekatan dalan perencanaan pembangunan dapat bersinergi antara partisipatis, teknokratis dan politis.
‘’Hasil pertemuan kita hari ini yaitu, RDTR untuk Kecamatan BoneBone direncanakan masuk kedalam anggaran Perubahan, Model SLUP akan diintegrasikan dalam penyusunan RDTR Kecamatan Bone bone, Dokumen SLUP Rampi akan didorong menjadi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis akan diusulkan dalam Ranperda, Peningkatan kapasitas bagi forum untuk menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang nantinya akan dipakai untuk pertimbangan atas segala bentuk investasi yang ada dan yang akan dilakukan di Luwu Utara,’’ ujar Nasrum menutup pertemuan. (*)
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World