Gugus Tugas Reforma Agraria Luwu Utara Siapkan Pemetaan Partisipatif Desa

Mengawali kerja Gugus Tugas Reforma Agraria dan Penetapan Tapal Batas Desa (GT RAPTBD) Luwu Utara mempersiapkan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa di tiga kecamatan, yaitu Malangke, Sukamaju, dan Bone-Bone.

Dalam persiapan ini,  Bappeda Luwu Utara, BRWA Sulsel, SLPP Tokalekaju dan Perkumpulan Wallacea mendiskusikan penyiapan pemetaan partisipatif 45 desa yang ada di 3 kecamatan yang diselesaikan tahap awal ini. Pemetaan di tiga kecamatan ini akan berlangsung selama delapan bulan dimulai dengan Rapat Koordinasi  GT RAPTBD.

Diskusi yang berlangsung di KantorPerkumpulan Wallacea, Sabtu (26/5/2018) ini membahas tahapan dan proses pemetaan partisipatif desa, diantaranya kesepakatan penggunaan peta dasar, pembentukan tim kerja pemetaan desa, pelatihan, pelaksanaan survey, dan penegasan batas desa.

Untuk pelaksanaan lapangan akan dibentuk Tim Pemetaan Desa (TPD) di setiap desa, kegiatan juga melibatkan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (TPPBD) Luwu Utara.

Selanjutnya, pembentukan dan perekrutan tim pendamping desa, tenaga GIS olah data spasial dan tenaga data sosial di setiap kecamatan. Kemudian setiap orang yang tergabung dalam tim pendamping yang akan dibekali tentang proses pemetaan, GIS, dan analisis data sosial.

Dalam kegiatan pemetaan ini tim tidak hanya melakukan pemetaan secara partisipatif tapi juga diharapkan ada penyelesaian konflik batas desa oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (TPPBD) Kabupaten Luwu Utara yang akan memfasilitas penyelesaian konflik batas desa.

Sementara dalam kerangka kerja Gugus Tugas RAPTBD Luwu Utara, tim kecil membahas penyusunan peta jalan reforma agraria dan penetapan batas desa di Kabupaten Luwu Utara.

Kehadiran Gugus Tugas RAPTBD Luwu Utara menjadikan kabupaten Luwu Utara sebagai pioner di Provinsi Sulawesi Selatan.

Keberadaan peta ini juga dapat menjadi dasar bagi setiap desa untuk menetapkan kebijakan RKPDES hingga perencanaan desa. Karena idealnya dalam peta ini juga memuat sejumlah wilayah yang masuk dalam area perencanaan dan mendukung upaya pengelolaan lingkungan di setiap desa.

Menurut Kabid Ekonomi Sumberdaya Alam dan Infrastruktur Bappeda Luwu Utara, Ramlan Hasan menjelaskan, pemetaan ini tidak hanya memuat tentang titik koordinat batas desa, penataan ruang desa tapi juga memuat tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat di setiap desa.

‘’Dengan adanya peta ini maka akan terlihat tingkat ekonomi, tingkat masyarakat miskin, kepemilikan lahan, luas lahan yang produktif di setiap desa yang akan menjadi dasar kebijakan perencanaan pembangunan di 45 desa atau tiga kecamatan bagi Pemda Luwu Utara. Hingga dalam satu peta desa dapat memunculkan kondisi desa secara detail,’’ katanya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea