Komunitas Ba’tan Menggelar Ritual Mappatongko
Palopo (Suara Komunitas). Mappatongko atau Pa’Patongkoan adalah ritual tradisi Komunitas Ba’tan untuk mengukuhkan seorang Tomakaka atau Ketua Adat. Hal ini biasanya dilakukan setelah adanya pergantian Katomakakaan bagi Komunitas Ba’tan. Pergantian Katomakakaan ini kebanyakan terjadi karena Tomakaka sebelumnya meninggal dunia.
Senin tanggal 31 Maret 2014 bertempat di halaman Kantor Kelurahan Padang Lambe Kecamatan Wara Barat Kota Palopo dilakukan proses Pa’Patongkoan Tomakaka Ba’tan oleh Komunitas Ba’tan. Kegiatan ini dilakukan untuk mengukuhkan Bapak Maming sebagai Tomakaka ke 21 Komunitas Ba’tan.
Mappatongko sebagai proses pengukuhan Ketua Adat dilakukan di tempat terbuka dan dihadiri oleh warga yang ada di Wilayah Komunitas Ba’tan, Mappatongko diharapkan mampu menciptakan pemimpin yang kuat,tangguh, kuat dan bertanggungjawab. Pa’patongkoan ini dilakukan oleh orang yang telah diberi kewenangan sebagai To Mappatongko, Proses Mappatongko dilakukan dengan mendudukkan Tomakaka yang terpilih di atas sebuah batu kemudian dipasangkan TOPI yang terbuat dari lilitan atau lipatan kain, yang biasa disebut Passapu serta dibacakan mantra atau Sa’da tertentu.
Proses mendudukkan batu memiliki makna tersendiri bagi masyarakat/Komunitas Ba’tan sehingga menjadi sebuah Falsafah “Tilengka Batu Tan Tilengka Katomakakaan” artinya batu yang tertanam kuat ke dalam bumi tak akan goyah walaupun pada akhirnya menggoyahkannya tapi tidak pada kesetiaan Tomakaka kepada masyarakatnya.
Setelah pemasangan Passapu maka To Mappatongko akan mengumumkan kepada masyarakat yang hadir tentang kesahihan serta selesainya proses pengukuhan, setelah To Mappatongko berteriak maka warga akan menyahuti bahwa sudah mendengar, sudah melihat dan sudah mengenal, proses ini disebut dengan Megora.
Selanjutnya adalah pengambilan Sumpah Tomakaka Ba’tan yang terpilih, Proses ini dilakukan di tempat terbuka dan didampingi oleh semua Tomatua kampong yang ada di Komunitas Ba’tan. Pengambilan sumpah ini biasa dikenal dengan Silettengang Allo yang dipandu oleh pihak yang telah ditunjuk.
Bapak Yusuf Langsa’ sebagai Parrengnge Nanggala yang menyampaikan orasi pada kesempatan tersebut, mengharapkan kepada Tomakaka Ba’tan yang baru dikukuhkan untuk lebih mengedepankan musyawarah sebagai kekuatan Komunitas Ba’tan, dan tidak mementingkan kepentingan kekuasaannya.
Pada kesempatan itu juga, beliau menjelaskan Batas Wilayah Adat Ba’tan dengan Sa’da nya “Majjekko Jekko Salu Pangngala’, Majjekko Jekko Duka Batasna Tau Ba’tan” artinya Berliku-liku Sungai Pangngala’ Berliku Liku pula Batas Wilayah Orang Ba’tan. Beliau mengharapkan kepada Tomakaka Ba’tan untuk menjaga wilayahnya dan mengharap berkah dengan pelantikan Tomakaka ini.
Pengukuhan Tomakaka Ba’tan dihadiri oleh pihak Kedatuan Luwu yang diwakili oleh Maddika Bua. Dalam penyambutannya, dia menyampaikan filosofi Katomakakaan dengan Sa’da nya, “ Tomakaka adalah Tau Ungkambi Lolok tallu, Tau Riwa Kada Pemali” artinya ”Orang yang memelihara atau menjaga tiga jenis mahluk dan memangku kata atau perbuatan pamali.
Maddika Bua menyampaikan pesan, menjadi Tomakaka harus menjaga tiga mahluk tersebut yakni Lolok Tau, Lolok Olok-olok, Lolok Lino (Tomakaka harus menjaga manusia, mahluk ghaib, alam semesta -termasuk flora-fauna, dan menjaga adat dan budaya.)
Ribuan masyarakat berjubel memadati tempat Pa’patongkoan Tomakaka Ba’tan. Mereka berasal dari Komunitas Ba’tan sendiri yang ada di Kelurahan Battang Barat, Kelurahan Battang, dan Kelurahan Padang Lambe. Selain itu, utusan Kedatuan Luwu diwakili Maddika Bua, Kadis Pariwisata sebagai wakil Pemerintah Kota Palopo, serta Tomakaka dari berbagai wilayah, seperti Tomakaka Peta, Tomakaka Latuppa, Tomakaka Mungkajang, Tomakaka Kaluku, Tomakaka Sumarambu, Parrengnge Nanggala dan pemuka adat lainnya yang ada di sekitar Ba’tan. (Hamsaluddin)
Tulisan ini juga dapat dibaca di http://suarakomunitas.net/baca/79236/komunitas-ba%2527tan-menggelar-ritual-mappatongko/
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World