Murtilany Berbagi Pengetahuan Mengenai Hak-Hak Perempuan

Any, sapaan dari Murtilany Saputri yang saat ini menjadi Fasilitator Desa Perkumpulan Wallacea membagi pengetahuan dan pengalamannya kepada puluhan kader perempuan penggerak Desa Ramah Perempuan Peduli Anak (DRPPA) Desa Kariango Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.

Pada Pelatihan Peningkatan Sumber Daya Perempuan DRPPA yang dilaksanakan Dinas P3P2KB Kabupaten Luwu Utara pada hari Kamis, 9 November 2023  di Desa Kariango itu, Murtilany berbagi pengetahuan mengenai hak-hak perempuan.

Mengawali materinya Murtilany menyampaikan, Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 1984 meratifikasi konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk perlakuan diskriminasi terhadap wanita yang kemudian dikenal dengan sebutan CEDAW (The Convention on the Elimination of  All Forms of  Discrimination Against Women).

”Hal ini menunjukkan bahwa HAM setara dan non-diskriminasi, sifat ini menunjukkan bahwa setiap orang memiliki hak dan tidak dapat didiskriminasi dalam perwujudan dan perlindungannya. Ini menjadi sebuah perjanjian yang  dianggap sebagai piagam hak internasional untuk perempuan. Pada prinsipnya perempuan memiliki delapan hak yang harus terpenuhi,” ucap Murtilany, Fasilitator Desa Wallacea saat hadir sebagai narasumber pada Pelatihan Peningkatan Sumber Daya Manusia DRPPA Desa Kariango.

Kedelapan hak perempuan tersebut, lanjut Any, yaitu : Pertama, hak politik dan kehidupan bermasyarakat. Hak-hak politik perempuan merupakan amanat undang-undang tentang politik afirmasi (affirmative action) kuota 30 persen keterwakilan perempuan yang belum tertunaikan dari Pemilu ke Pemilu. Kedua, Hak untuk bekerja. Pekerja perempuan juga berhak mendapatkan hak yang sama dengan kaum laki laki terkait perlakuan yang layak. Ketiga, Hak di bidang pendidikan. Dalam kesetaraan gender, perempuan memiliki hak yang sama dan kedudukan yang setara dengan laki-laki, terutama dalam hal pendidikan sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Keempat, Hak Kesehatan dan keluarga berencana. Setiap perempuan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan pelayanan keluarga berencana. Kelima, Hak tunjangan ekonomi dan sosial. Keenam, Hak perempuan pedesaan, Ketujuh, Hak Persamaan Dihadapan Hukum, dan kedelapan, Hak perkawinan dan hukum keluarga.

“ Sudah menjadi keharusan dan kewajiban negara untuk menjamin hak-hak perempuan, termasuk didalamnya menjamin kesejahteraan perempuan. Jika hal ini sudah terpenuhi secara menyeluruh, maka tidak akan ada kasus kemiskinan pada perempuan yang terjadi di pedesaan,” jelas Any.

Peserta pelatihan melkukaan simulasi musyawarah desa seperti mengidentifikasi masalah dan potensi kemudian memberikan usulan saat musyawarah. Cara ini dilakukan agar seluruh peserta pelatihan tidak hanya mendengar materi tetapi juga langsung praktek bermusyawarah.

Melalui pelatihan ini pula, diharapkan kelompok masyarakat, para kader, aparat desa khususnya kelompok perempuan memiliki kapasitas dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Pelatihan ini dihadiri oleh unsur perempuan Relawan SAPA, Aparat Desa, PKK,  Kader Posyandu, Kader KB, Bidan Desa, Tim Pendamping Keluarga (TPK), Tenaga Pendidik PATBM Desa, dan Puspaga Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enquire here

Hubungi kami melalui telepon atau isi formulir di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda. Kami berusaha menjawab semua pertanyaan dalam waktu 24 jam pada hari kerja.