Parapihak di Wilayah Timur Indonesia Akan Menyusun Aksi Bersama di Makassar Percepat Penetapan Hutan Adat

Dalam waktu dekat ini, parapihak yang terdiri perwakilan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kepolisian, DPRD, Komunitas Masyarakat Hukum Adat, LSM, Akademisi, dan Pers yang ada di Wilayah Indonesia Bagian Timur akan berkumpul di Makassar Sulawesi Selatan untuk membahas agenda aksi percepatan pengakuan hutan adat di wilayah Timur dalam kegiatan ‘’Dialog Regional Percepatan Penetapan Hutan adat di Indonesia Bagian Timur ‘’ selama dua hari (6-7/06/15).

Pengelolaan hutan adat berdasarkan aturan lokal dengan mempertimbangkan kelestarian dan peningkatan kesejahteraan
Pengelolaan hutan adat berdasarkan aturan lokal dengan mempertimbangkan kelestarian dan peningkatan kesejahteraan

Kegiatan ini diprakarsai oleh beberapa Organisasi nonpemerintah (ornop) yang selama ini bergerak mempersiapkan masyarakat di tingkat basis untuk pengakuan wilayah adat dan wilayah kelola rakyat di Indonesia Bagian Timur, seperti AMAN Sulawesi Selatan, Perkumpulan Wallacea Sulsel, Perkumpulan Bantaya Sulteng, Yayasan Merah Putih (YMP) Sulteng, dan Yayasan Padi Kaltim yang didukung Perkumpulan HuMa Jakarta dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Panitia Pelaksana, Sardi Razak yang juga Ketua BPH AMAN Sulsel, sudah saatnya wilayah-wilayah yang masih dikelola oleh masyarakat adat/komunitas lokal melalui praktik-praktik tradisionalnya dilindungi dan diselamatkan. Perlindungan dan penyelamatan wilayah-wilayah ini harus dijamin oleh hukum dengan mengalokasikan ruang kelola yang memberikan kepastian hak tenurial bagi masyarakat. Pengelolaan wilayah oleh masyarakat adat/komunitas lokal makin menunjukkan perkembangan yang positif untuk pencapaian peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan ekologis.

Dialog ini nantinya, sambung Sardi Razak, Gubernur Sulawesi Selatan, DR Syahrul Yasin Limpo akan bertindakn sebagai Key Note Speaker dengan topik “Peluang dan Tantangan Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Regio Sulawesi Berbasis Kearifan Lokal.”

Tak kalah pentingnya, beberapa menteri akan bersama mantan Bupati Gowa menyampaikan percepatan pengakuan hutan adat, seperti Menteri Dalam Negeri bicara soal “Peran Pemerintah Daerah dalam Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat”, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI membahas soal “Peran Kementerian ATR/BPN untuk Menjamin Hubungan Hukum antara Masyarakat Adat dengan Wilayah Adatnya” dan Menteri Lingungan Hidup dan Kehutanan yang akan menyampaikan bagaimana ‘’Proses Penetapan Hutan Adat di Indonesia.’’

Dialog ini akan lebih menarik dengan hadirnya pakar dan praktisi hukum masyarakat Adat, Agraria dan HAM juga akan membagi pengetahuan dan memberi sumbangan pemikiran terhadap percepatan hutan adat. Mereka adalah, Prof. DR. Faridah Patittingi, SH.,MH yang juga Pakar Hukum Masyarakat Adat dan Agraria akan membahas ”Pentingnya Percepatan Pengakuan Wilayah Adat dan Pilihan-Pilihan Hukum Bagi Pemerintah Dearah dalam Pengaplikasiannya”, dan Komisioner KOMNAS HAM Republik Indonesia Sandrayati Moniaga yang akan mengupas “Pengakuan Wilayah Adat sebagai Bentuk Pemulihan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat.”

Diharapkan dari Dialog Regional Wilayah Timur ini nantinya, parapihak akan merumuskan agenda aksi bersama untuk mempercepat pengakuan wilayah adat dan wilayah kelola rakyat sehingga memberikan kesempatan kepada masyarakat adat/komunitas lokal untuk melaksanakan hak-hak mereka yang diatur dalam pengakuan hukum. Pelaksanaan hak-hak tersebut bermuara pada pemenuhan kebutuhan yang merupakan elemen utama peningkatan kesejahteraan.

Sardi juga menyampaikan pengalaman panjang yang pahit telah dipertontonkan di depan mata yang dialami masyarakat adat/komunitas lokal di tanah air. Dimana tidak sedikit wilayah adat/wilayah kelola rakyat telah dikonversi menjadi wilayah pengelolaan sumber daya alam berbasis industri ekstraktif yang justru bepengaruh nyata terhadap penurunan kesejahteran, kerusakan ekologis, hilangnya keanekaragaman hayati, runtuhnya sendi-sendi budaya lokal, serta tingginya pelepasan emisi gas rumah kaca.

Wilayah Timur Ajukan Lima Model Hutan Adat

DSC09082
Hutan Adat yang ada di Wilayah Masyarakat Adat Seko Kabupaten Luwu Utara

Khusus di Wilayah Indonesia Bagian Timur, sedikitnya lima wilayah yang diajukan sebagai Model Percepatan Pengakuan Hutan Adat, yaitu Hutan Adat Masyarakat Adat Seko Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Hutan Adat Ammatoa Kajang Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, Hutan Adat To Marena Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah, Hutan Adat Wana Posangke Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah, dan Hutan Adat Kampong Muluy Kabupaten Paser Kalimantan Timur.

Kelima wilayah ini telah melalui berbagai proses konsolidasi internal, termasuk di dalamnya pengidentifikasian unsur-unsur wilayah adat sesuai peraturan perundang-undangan, yang meliputi, keberadaan Masyarakat Hukum Adat, kelembagaan adat, wilayah adat, dan keberlakuan hukum adat.

Inisiatif-inisiatif yang muncul, baik oleh Pemerintah Pusat dan Masyarakat Sipil tentu tidak akan mencapai tujuan pengajuan tanpa peran penting Pemerintah Daerah yang berwenang untuk menerbitkan Peraturan daerah atau surat keputusan yang dapat digunakan sebagai dasar pengakuan wilayah adat.

Sejalan dengan itu, pengakuan wilayah adat dan wilayah kelola rakyat berkontribusi pada Program Pembangunan Nasional telah menetapkan target penetapan hutan Kemasyarakat seluas 12, 7 ha sebagai luasan minimal yang akan dicapai. Termasuk mendukung komitmen politik Pemerintah melalui Wakil Presiden dan sejumlah kementerian mendeklarasikan Program Nasional Pembaruan Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, dan deklarasi Gerakan Nasional Penyelematan Sumber Daya Alam pada 19 Maret 2015 di Istana Negara yang ditandatangani oleh 29 kementerian/lembaga.

Belum lagi beberapa kebijakan nasional telah memberikan pengakuan wilayah adat dan wilayah kelola rakyat, sebut saja Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 35/PUU-X/2012 yang dibacakan oleh majelis hakim konstitusi pada 16 Mei 2013 menjadi satu titik penting dalam perubahan kebijakan negara terhadap masyarakat adat dan haknya atas wilayah adat di Indonesia, Permenhut No. 62 Tahun 2013 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Bersama 4 Kementerian/Lembaga tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah. Yang diperlukan sekarang, Pemerintah Daerah mampu menangkap dan menanggapi kebijakan nasional dengan memberikan pengakuan wilayah adat dan perluasan wilayah kelola rakyat yang ada di daerahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea