Pembangunan PLTA Seko Tengah Mengangkangi ATURAN Dan KEDAULATAN Masyarakat

tolak-plta
Photo By. MT

Penolakan Masyarakat Seko Tengah terhadap rencana pembangunan PLTA terus berlanjut, khususnya wilayah adat pohoneang dan hoyane. Mereka mempertaruhkan segala resiko melawan pembangunan PLTA, atas nama adat, atas nama leluhur, atas nama pertanian, atas nama sumber penghidupan, dan atas nama generasi pelanjut.

Berdasarkan komitmen tersebut, berbagai macam tindakan telah dilakukan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, baik berupa aksi demonstrasi, membuat surat pernyataan sikap dengan lampiran ribuan tanda tangan penolakan, yang disampaikan langsung kepada pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Provinsi, dan pihak terkait lainnya, bahkan saat ini ± 300an ibu-ibu mendirikan tenda perjuangan di salah satu titik pengeboran perusahaan PT. Seko Power Prima yang ada di wilayah Poririan, Desa Tanamakaleang, Seko Tengah.

Tentu saja tindakan masyarakat adat Seko Tengah ini bukanlah tindakan supversif, melainkan dijamin oleh undang-undang. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Selain itu, pada tingkat daerah Kabupaten, Sk Bupati Luwu Utara No. 300 Tahun 2004 yang berisi tentang  pengakuan keberadaan masyarakat adat Seko, juga memuat tentang konsep perlindungan yang mengedapankan peran masyarakat adat Seko dalam menenetukan pembangunan wilayahnya.

Bisa dilihat pada Pasal 9, dimana Pemerintah Daerah wajib melindungi Masyarakat Adat Seko sebagai komunitas Masyarakat Adat yang memiliki Tata Nilai, Sistem Hukum Adat dan Kelembagaan Adat. Pada pasal 10, Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (sembilan) diatas diwujudkan dengan cara:

  1. Setiap pemberian izin-izin pemenfaatan sumber daya alam di Wilayah Masyarakat Adat Seko harus atas persetujuan Masyarakat Adat Seko;
  2. Pemerintah wajib memberdayakan, melestarikan, melindungi dan menghormati Lembaga Adat Seko.

Dengan melihat isi dari SK 300 tersebut, pembangunan yang masuk ke wilayah adat Seko, apapun bentuknya harus mendapat persetujuan dari masyarakat terlebih dahulu.

16991600_10208962225402035_5781885308608213737_o
Tenda Perjuangan Ibu-Ibu Seko Tengah disalah satu  lokasi pengeboran PT. Seko Power Prima yang ada di Wilayah Poririan, Desa Tanamakaleang, Seko Tengah (Photo By. MT)

Sementara dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2  Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara, jelas rencana pembangunan PLTA Seko tidak termuat didalamnya. Hal itu bisa kita lihat pada paragraf 1 sistem jaringan energy, pasal 13, dimana “Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) hanya diperuntukkan di kecamatan Rongkong, Kecamatan Sabbang, PLTA Baliase, PLTA Patikala di Kecamatan Masamba dan PLTA Kanjiro di Kecamatan Sukamaju”.

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa rencana pembangunan PLTA Seko tidak hanya mengangkangi kedaulatan masyarakat Adat Seko, tetapi juga mengangkangi aturan, PLTA Seko tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2  tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara.

Memaksakan pembangunan PLTA Seko adalah tindak pidana bidang penataan ruang, yang  oleh undang-undang dinyatakan terlarang, karenanya  dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bahkan perampasan sebagian kekayaan bagi pelakunya.

Selanjutnya bahwa Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Lebih lanjut bahwa Penyelenggaraan Penataan ruang dimaksud adalah kegiatan yang meliputi Pengaturan, Pembinaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Penataan Ruang, Dan Ruang dimaksud adalah wadah yang meliputi ruang darat, laut dan udara, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelansungan hidupnya, Sedangkan Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan Pola ruang.

Ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penyelenggaraan penataan ruang berfungsi strategis karena terkait  dengan upaya pelestarian dan pengelolaan Lingkungan hidup serta penataan wilayah, termasuk pemukiman penduduk dan pemanfaatan hutan serta perairan  kelautan dan pulau kecil, atau terkait dengan pembangunan sarana dan pra sarana fisik dan sosial ekonomi masyarakat.

Aspek pengaturan pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan atas pemanfaatan ruang mejadi tugas dan tanggungjawab pemerintah bersama masyarakat, sehingga kebijakan pemerintah pusat dan daerah khususnya dibidang penyelenggaraan penataan ruang sedapat mungkin meningkatkan kesejehateraan masyarakat dalam arti luas, bukan justru sebaliknya.

Ketentuan  tentang  tindak pidana di bidang Penataan Ruang, terdapat dalam  pasal  69 Sampai dengan  pasal  75,  Undang-Undang No.  26 Tahun 2007  tentang  Penataan Ruang, adalah sebagai berikut :

Pasal 69

(1) Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2)Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(3)Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 70

(1)  Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang[1] dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(4) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 71

Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 72

Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 73

(1)  Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7),[2] dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2)  Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

Pasal 74

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

  1. pencabutan izin usaha; dan/atau
  2. pencabutan status badan hukum.

Pasal 75

(1)  Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana.

(2)  Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana.

Tindak pidana di bidang penyelenggaraan penataan ruang mengenal pertanggungjawaban terpisah antara pelaku tindak pidana perseorangan dengan badan atau korporasi, bahkan terhadap korporasi diancam pidana pemberatan dengan pengenaan kelipatan jumlah uang denda serta pidana tambahan berupa penghentian kegiatan usaha termasuk pemberhentian pengurus korporasi bahkan pencabutan izin usaha oleh pemerintah atau lembaga penyelenggara negara yang sah dan berwewenang.

Tindak pidana bidang penataan ruang merupakan tidak pidana yang tidak berdiri sendiri, melainkan kemungkinan terjadi berbarengan maupun penggabungan dari beberapa tindak pidana yang diatur dalam berbagai tindak pidana lainnya, misalnya perusakan hutan atau tanpa izin lingkungan melaksanakan usaha pertambangan atau perkebunan maupun perikanan dan kelautan, sehingga pelaku tindak pidana penataan ruang tidak tertutup kemungkinan dijerat sebagai otak pelaku maupun penyertaan dan pembantuan atas peristiwa pidana lainnya, Oleh karenanya obyek dan luas cakupan tindak pidana di bidang penataan ruang adalah lintas interaksi penyelenggaraan kegiatan perlindungan lingkungan alam dan manusia dalam batas ruang yurisdiksi wilayah negara kesatuan RI.

Ketentuan tentang tindak pidana di bidang penataan ruang adalah instrument hukum yang penting untuk diterapkan setidak tidaknya menjadi pedoman dalam sistem penegakan hukum lingkungan juga penegakan hukum di bidang lainnya.*

 

 

 

[1] Yang dimaksud pemanfaatan ruang sebagaimana pada pasal 1 ayat (14) uu nomor 26 tahun 2007 tentang RTRW.

Pasal 1 ayat (36) Izin  pemanfaatan  ruang  adalah  izin  yang  dipersyaratkan  dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[2] Setiap pejabat pemerintah yag berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 1 (38) ayat Peran   masyarakat   adalah   partisipasi   aktif   masyarakat   dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Selanjutnya dijabarkan bagian ketiga perda mulai pasal 54 sampai dengan 60

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea