Sikap PM WTC, Tetap Pertahankan Hutan Adat Cerekang dari Segala Ancaman

Hutan Adat To Cerekeng merupakan wilayah yang diakui secara resmi sebagai hutan adat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Pengakuan ini ditandai dengan Permen LH No. 34 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal. Masyarakat Hukum Adat (MHA) To Cerekeng telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur yang menegaskan keberadaan mereka serta kearifan lokal yang telah dipraktikkan secara turun-temurun.

Masyarakat To Cerekeng memiliki hubungan yang sangat erat dengan wilayah adatnya, yang mencakup sekitar 679 hektar lebih, dan menjunjung tinggi ajaran leluhur seperti menjaga kelestarian hutan dan ekosistemnya. Mereka percaya pada nilai-nilai kedamaian serta keharmonisan antara manusia dan alam, di mana setiap aktivitas bercocok tanam dan perburuan dilakukan tanpa merusak lingkungan.

Namun, pengakuan formal atas Hutan Adat Cerekang masih menghadapi tantangan dalam hal implementasi di lapangan, termasuk dalam konteks perlindungan dari potensi pelanggaran oleh pihak luar atau konflik lahan. Pengakuan ini dianggap sebagai langkah awal untuk perlindungan lebih lanjut, sambil menunggu penerapan regulasi yang lebih menyeluruh.

Sementara itu, Di tengah kehidupan yang berlangsung aman dan damai berjalan beriringan menjaga dan merawat alam. Dengan kehadiran PT. PUL memunculkan kekhawatiran bagi masyarakat sekitar, khusunya bagi masyarakat adat Cerekeng.

Sebagian wilayah hutan adat yang sangat sakral bagi masyarakat adat Cerekeng, masuk dalam wilayah IUP PT. PUL. Selain wilayah hutan adat masyarakat adat Cerekeng, IUP PT. PUL juga mengancam lahan pertanian, pemukiman, dan daerah tangkapan air di dua Desa yaitu Desa Ussu dan Desa Tarabbi.

Setelah kembali beroperasinya PT.PUL Di Desa Ussu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur yang mana dalam UIP nya terdapat kawasan hutan adat Cerekang di dalamnya sebesar kurang lebih 20 Ha, sehingga ini membuat Masyarakat Adat Cerekang sangat resah.

Melalui Organisasi Kepemudaan Pejuang Muda Wija To Cerekang (WTC) telah melayangkan surat pada tanggal 29 April 2024 lalu yaitu surat permohonan kepada pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur dalam hal ini Bupati Kabupaten Luwu Timur untuk segerah di fasilitasi pertemuan ke pihak pemegang IUP yaitu PT. PUL Sehingga telah dilakukan rapat pertemuan tersebut ke pihak PT. PUL pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2024 di Ruang Rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Kab. Luwu Timur, yang mana di hadiri oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, Ketua Lembaga Adat Cerekang, Kepala Desa Manurung, Kepala Dusun Cerekang, Pejuang Muda WTC, Tokoh Masyarakat Cerekang serta NGO pendampng dari Perkumpulan Wallacea.

PM WCT meminta agar Hutan Adat Cerekang dan beberapa lokasi yang ada di luar hutan adat dan masuk dalam wilayah Desa Manurung untuk di keluarkan dari wilayah konsesi PT. PUL. Hingga saat ini masyarakat tetap komitmen dalam mempertahankan kawasan Hutan Adat Cerekang sebagai sebuah titipan leluhur mereka yang akan terus mereka jaga dari generasi ke generasi selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea