Forum Regional Sulawesi-Papua Desak UU Kehutanan Dicabut, Dorong Lahirnya Regulasi Baru Berbasis Hak Masyarakat Adat

MAKASSAR – Forum Refleksi Tata Kelola Kehutanan Regional Sulawesi dan Papua mendesak pemerintah bersama DPR RI mencabut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan menggantinya dengan regulasi baru yang dinilai lebih mampu menjawab berbagai persoalan tata kelola hutan di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers usai pelaksanaan forum yang berlangsung di Aston Inn Pantai Losari, Makassar, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan yang digelar oleh Perkumpulan HuMa Indonesia bersama Perkumpulan Wallacea dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan itu mempertemukan masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta pegiat lingkungan dari berbagai wilayah di Sulawesi dan Papua.

Sepanjang forum, peserta membahas beragam persoalan tata kelola kehutanan, mengevaluasi perkembangan advokasi pembaruan kebijakan, serta menyusun rekomendasi bersama terkait arah reformasi hukum kehutanan di Indonesia.

Berbagai pengalaman masyarakat adat menjadi bagian penting dalam pembahasan, mulai dari konflik tenurial, lambannya pengakuan wilayah adat, hingga kebijakan pengelolaan kawasan hutan yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan. Seluruh masukan tersebut kemudian dirumuskan menjadi pernyataan sikap yang disampaikan kepada publik.

Dilansir dari harian fajar, dalam pernyataan sikapnya, peserta forum menilai pembaruan hukum kehutanan tidak cukup dilakukan melalui revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ataupun sekadar perubahan administratif. Mereka menilai Indonesia membutuhkan perubahan mendasar terhadap paradigma penyelenggaraan kehutanan.

Forum menekankan kebijakan kehutanan ke depan harus berorientasi pada pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat serta komunitas lokal.

Negara, menurut mereka, tidak lagi dipandang sebagai pihak yang semata-mata menguasai kawasan hutan, melainkan berperan sebagai penjamin hak warga, penyelesai konflik, sekaligus penjaga keadilan ekologis.

Menurut peserta forum, perubahan paradigma tersebut menjadi prasyarat penting untuk mewujudkan tata kelola kehutanan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang selama ini hidup dan bergantung pada kawasan hutan. (*/Wdy)

Share This

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact us

Hubungi kami melalui telepon atau isi formulir di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda. Kami berusaha menjawab semua pertanyaan dalam waktu 24 jam pada hari kerja.