Wallacea dan Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur Diskusi Persiapan Naskah Akademik dan Ranperda PPMHA Luwu Timur

Selama dua hari (15-16 Desember 2019) Perkumpulan Wallacea dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur menggelar diskusi terbatas mempersiapkan Naskah Akademik dan Ranperda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPPMHA) yang dilaksanakan di Kota Palopo, Kegiatan ini menghadirkan akademisi yang memiliki disiplin keilmuan hukum adat dari Universitas Andi Djemma dan anggota Assosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia (APHI) Candidat DR Hukum Adat Abdul Rahman Nur.

Kadis Lingkungan Hidup Luwu Timur Andi Tabacinna menyampaikan rancangan Ranpeda (Foto Wallacea.or.id)

Diskusi yang didukung Perkumpulan HUMA Indonesia dan Samdhana Institute merupakan proses pendampingan bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang telah berkomitmen melahirkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Hal ini menjadi adanya upaya kongkrit menuju penetapan hutan adat bagi MHA di Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan ini tidak lepas dari implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/i2012 yang mengoreksi UU No 41 tahun 1999, dimana negara harus pengembalikan hutan adat kepada masyarakat hukum adat sebagai pemilik karena hutan adat tidak lagi berada dalam hutan negara. Dalam pokok pikirannya MK juga menyatakan “Peraturan Daerah (Perda) merupakan pendelegasian wewenang mengatur mengenai Masyarakat Hukum Adat dari Pemerintah Pusat. Pendelegasian ini adalah upaya menjalankan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Pengaturan mengenai Masyarakat Hukum Adat sejatinya dilakukan dalam undang-undang, namun untuk menghindari kekosongan hukum, maka MK berpendapat bahwa pengaturan oleh Pemerintah Daerah dibenarkan”.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran sangat penting untuk pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, sejalan dengan pasal 67 ayat (2) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan “Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah”.

Dalam rangka mendorong lahirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Luwu Timur, Perkumpulan Wallacea sebagai bagian dari KOALISI HUTAN ADAT INDONESIA terus berupaya adanya rekognisi terhadap MHA. Sejak tahun 2018, Perkumpulan Wallacea bersama HUMA Indonesia, Samdhana Institute, BRWA, JKPP dan Universitas Andi Djemma berkolaborasi dengan Pemkab Luwu Timur dan BPSKL Sulawesi serta KLHK melalui beberapa kegiatan menuju lahirnya produk hukum daerah pengakuan dan perlindungan MHA.

Tenaga Ahli Kebijakan Samdhana Institute Abd. Malik,SH., menyampaikan substansi Naskah Akademik PPMHA (Foto Wallacea.or.id)

Perkumpulan Wallacea mengawali advokasi kebijakan pengakuan dan perlindungan MHA dan penetapan hutan adat di Kabupaten Luwu Timur melalui pendampingan Komunitas To Cerekeng di  Desa Manurung Kecamatan Malili untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak To Cerekeng terhadap wilayah-wilayah penting yang dilindungi sebagai warisan leluhurnya. Hasil dari proses pendampingan Pemda dan Komunitas To Cerekeng selama ini yaitu terbitnya Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 286/X/2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat To Cerekeng. Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah masuknya Perda PPMHA Luwu Timur dalam Program Pembentukan Perda 2020 yang rencananya dibahas DPRD Luwu Timur pada Triwulan Pertama 2020.

Menindaklanjuti hal tersebut di atas, Perkumpulan Wallacea menilai penting untuk melakukan pertemuan awal antara Tim Kebijakan yang dipersiapkan Perkumpulan Wallacea yang merupakan gabungan dari Perkumpulan Wallacea, HUMA, Samdhana Institute, BRWA Sulsel, dan Akademisi dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam mempersiapkan draft Naskah Akademik (NA) dan Ranperda PPMHA Kabupaten Luwu Timur dengan harapan ada draft NA dan Ranperda yang disusun bersama dan disepakati substansinya.

Kegiatan yang bertujuan untuk menyusun draft awal Naskah Akademik dan Ranperda PPMHA Luwu Timur yang dipersiapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Tim Kebijakan Perkumpulan Wallacea, dan menyusun rencana bersama melakukan pengawalan Perda PPMHA itu menghasilkan: Draft Awal NA dan Ranperda PPMHA Luwu Timur yang dirumuskan bersama antara Akademisi, Dinas Lingkungan Hidup dan LSM (Wallacea, HUMA, Samdhana, BRWA Sulsel). Selain itu disusun agenda lanjutan berupa FGD perampungan NA dan Ranperda.

Dosen Fakultas Hukum Unanda, Hisma Kahman, SH,MH., menyampaikan masukan terhadap Naskah Akademik PPMHA Luwu Timur (Foto Wallacea.or.d)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur Andi Tabacinna, S.IP.,M.Si. menyampaikan, diskusi selama dua hari sangat baik karena dari awal semua pihak dilibatkan dalam menyusunnya dan membahas substansi dari Naskah Akademik dan Ranperda sehingga lebih kaya substansi dan lebih mengena dengan persoalan yang akan diatur. ”Kami biasanya terima jadi setiap membuat sebuah Perda, akan tetapi diskusi persiapan ini lebih kaya substansi dan kita semua sama-sama paham,” ujarnya saat menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan Perkumpulan Wallacea dan mitranya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea