Jangan Legalkan Tambang di Zona Merah DAS Suso

Oleh: Hamsaluddin
Direktur Eksekutif Perkumpulan Wallacea
Sebuah sungai tidak pernah sekadar menjadi aliran air. Di sepanjang daerah aliran sungai (DAS), kehidupan masyarakat, pertanian, ekosistem, dan keselamatan warga saling bertaut. Karena itu, ketika bentang alam DAS Suso di Kabupaten Luwu mulai terdesak aktivitas pertambangan ilegal, yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya kelestarian sungai, melainkan juga keselamatan masyarakat di sepanjang kawasan tersebut.
Persoalannya menjadi semakin serius karena kegiatan pertambangan berlangsung di kawasan yang secara tata ruang telah ditetapkan sebagai zona merah mitigasi bencana. Di kawasan seperti ini, kehati-hatian semestinya menjadi prinsip utama kebijakan pembangunan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin jelas merupakan persoalan hukum. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kerangka hukum yang tegas mengenai kegiatan pertambangan dan perlindungan lingkungan.
Persoalannya bukan semata ada atau tidak adanya izin. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: di mana kegiatan itu dilakukan?
Jika pertambangan berlangsung di kawasan hulu DAS yang memiliki fungsi perlindungan dan berada di wilayah rawan bencana, maka legalisasi kegiatan tidak boleh hanya dilihat dari aspek ekonomi. Risiko ekologis dan keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.
Di sinilah persoalan DAS Suso menjadi pelik.
Di tengah tekanan ekonomi masyarakat dan munculnya narasi tentang pertambangan rakyat, terdapat pula kepentingan modal yang dapat memanfaatkan situasi. Ketika pemerintah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), misalnya, kebijakan tersebut dapat dibaca sebagai peluang untuk memperoleh legalitas melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun, penetapan WPR tidak dengan sendirinya menghapus persoalan tata ruang di daerah.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 67.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan perlu dilihat bersamaan dengan Peraturan Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu. Dalam naskah ini disebutkan bahwa kawasan hulu DAS Suso telah ditetapkan sebagai zona merah mitigasi bencana. Sementara itu, Perda RTRW Kabupaten Luwu Tahun 2011 menempatkan DAS Suso sebagai kawasan perlindungan setempat, sempadan sungai, kawasan resapan air, kawasan lindung, sekaligus wilayah rawan bencana.
Pertentangan atau ketidaksinkronan kebijakan inilah yang semestinya menjadi perhatian. Jangan sampai legalisasi pertambangan berjalan lebih cepat daripada perlindungan terhadap warga.
Sebab, izin bukanlah tujuan akhir. Izin seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi berlangsung sesuai daya dukung lingkungan dan tata ruang. Ketika sebuah kawasan telah dikenali memiliki risiko banjir bandang dan longsor, kebijakan publik semestinya bergerak berdasarkan prinsip pencegahan, bukan menunggu bencana terjadi. Di titik ini, Pemerintah Kabupaten Luwu memiliki posisi penting.
Pengurusan IPR dan legalisasi aktivitas pertambangan membutuhkan sejumlah persyaratan di tingkat daerah, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan. Karena itu, keputusan pemerintah daerah akan menentukan apakah kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona merah tetap dilindungi atau justru perlahan dibuka untuk aktivitas ekstraktif.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu perlu konsisten menjadikan tata ruang sebagai rujukan utama dalam menerbitkan rekomendasi KKPR. Demikian pula Dinas Lingkungan Hidup harus memastikan bahwa kegiatan yang berpotensi mengurangi daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak memperoleh legitimasi hanya karena tekanan ekonomi jangka pendek.
Ini bukan berarti pembangunan ekonomi atau kepentingan masyarakat harus diabaikan. Justru sebaliknya, perlindungan DAS merupakan bagian dari perlindungan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.
Pengalaman menunjukkan, keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam sering kali bersifat privat dan cepat, sedangkan biaya ekologisnya dapat ditanggung publik dalam waktu yang panjang. Pemilik modal dapat meninggalkan lokasi ketika kegiatan berakhir. Masyarakat yang tinggal di sepanjang DAS tetap harus menghadapi dampaknya.
Luwu sendiri memiliki pengalaman pahit. Bencana ekologis yang terjadi pada 2024 masih menyisakan ingatan, dengan 14 orang meninggal dunia dan kerugian material yang belum sepenuhnya diikuti pemulihan ekologis di kawasan DAS Suso.
Karena itu, kebijakan terhadap DAS Suso tidak boleh berhenti pada perdebatan apakah tambang rakyat perlu dilegalkan atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sebuah kegiatan pertambangan layak ditempatkan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona rawan bencana.
Pemerintah pusat perlu memastikan kebijakan wilayah pertambangan tidak bertabrakan dengan tata ruang dan fungsi perlindungan daerah. Pemerintah Kabupaten Luwu harus konsisten menjadikan keselamatan warga dan keberlanjutan DAS sebagai dasar penerbitan KKPR maupun persetujuan lingkungan. Aparat penegak hukum pun perlu menindak aktivitas pertambangan ilegal secara konsisten.
DAS Suso pada akhirnya adalah ujian tentang bagaimana negara menempatkan keselamatan warga di tengah kepentingan ekonomi.
Emas memang bernilai tinggi sebagai komoditas. Namun, nilai ekonomi itu tidak boleh membuat kita kehilangan sesuatu yang jauh lebih mendasar: sungai yang tetap mengalir, hutan yang mampu menyerap air, tanah yang tidak mudah longsor, dan masyarakat yang dapat hidup tanpa dihantui ancaman bencana.
Menjaga DAS Suso bukan berarti menolak pembangunan. Menjaga DAS Suso berarti memastikan pembangunan tidak mengubah keuntungan hari ini menjadi bencana bagi generasi esok.
Kategori
- Film Dokumenter
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Publikasi
- Radio Komunitas
- Seko
- Wallacea
- World






