HuMa Siapkan KTT Hukum Rakyat 2026, Satukan Gerakan untuk Keadilan Sosial-Ekologis

JAKARTA – Perkumpulan HuMa Indonesia akan menggelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 pada 19–20 Oktober 2026 di Jakarta.

Mengangkat tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi”, forum ini akan mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta jejaring gerakan dari tingkat nasional hingga internasional.

KTT tersebut disiapkan sebagai ruang perjumpaan untuk membicarakan posisi hukum rakyat dalam perjuangan mewujudkan keadilan sosial dan ekologis, sekaligus memperkuat gerakan masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan agraria, pengelolaan sumber daya alam, dan krisis lingkungan.

Steering Committee KTT Hukum Rakyat 2026, Andik Hardiyanto, mengatakan forum ini berangkat dari kenyataan bahwa konflik agraria, persoalan tata kelola sumber daya alam, dan krisis ekologis masih terus terjadi.

Di sisi lain, pengalaman serta pengetahuan hukum yang berkembang dan dipraktikkan masyarakat belum selalu mendapat tempat yang memadai dalam diskursus hukum maupun kebijakan negara.

Menurut Andik, KTT akan menempatkan pengalaman masyarakat sebagai bagian penting dalam pembahasan mengenai hukum dan keadilan sosial-ekologis.

“Hukum rakyat dipahami sebagai bagian dari beragam tatanan hukum yang hidup dalam masyarakat,” ujar Andik dalam konferensi pers bertajuk Merawat Gerakan dan Demokrasi: Menyambut KTT Hukum Rakyat 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Ia menjelaskan, hukum rakyat tidak hanya berkaitan dengan hukum adat, tetapi juga mencakup kebiasaan, praktik komunitas, agama, keluarga, hukum lokal, serta relasinya dengan hukum negara dan hukum internasional.

Tatanan tersebut berkembang dari pengalaman historis masyarakat dalam mengatur kehidupan sekaligus memperjuangkan keadilan.

Dalam kondisi ruang demokrasi prosedural yang dinilai semakin terbatas, kata Andik, praktik-praktik hukum rakyat tetap menjadi bagian dari mekanisme demokrasi yang berlangsung di tingkat akar rumput.

Pembahasan mengenai hukum rakyat juga dinilai penting untuk memahami bagaimana masyarakat mengatur kehidupan dan mempertahankan ruang hidupnya. Pengalaman tersebut sekaligus dapat menjadi sumber pengetahuan dalam mendorong pembaruan hukum.

Lima Isu Utama

Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa Indonesia, Dahniar Andriani, mengatakan KTT Hukum Rakyat 2026 akan mengangkat lima isu utama. Kelimanya mencakup persoalan tenurial, agraria dan kehutanan; pesisir dan kelautan; ekstraksi dan krisis ekologis; demokrasi dan ruang sipil; serta pluralisme, pembaruan, dan penegakan hukum.

Menurut Dahniar, konflik mengenai tanah, hutan, pesisir, dan sumber daya alam merupakan ruang konkret tempat pengetahuan dan tata kelola masyarakat berhadapan dengan berbagai sistem hukum.

Dalam situasi tersebut, hukum rakyat dinilai tetap memiliki peran sebagai pengetahuan dan tata kelola yang hidup, adaptif, serta terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat.

Pembahasan dalam KTT juga tidak hanya akan berfokus pada konflik dan kerusakan ekologis. Praktik masyarakat dalam mempertahankan aturan komunitas, menolak perampasan ruang hidup, serta memperjuangkan keterlibatan dalam pengambilan keputusan akan dibahas sebagai bagian dari praktik demokrasi dari tingkat akar rumput.

Karena itu, pembicaraan tentang hukum rakyat akan ditempatkan dalam konteks perjuangan masyarakat untuk mempertahankan ruang hidup sekaligus menentukan masa depan komunitas mereka.

Libatkan Jaringan Nasional dan Internasional

KTT Hukum Rakyat 2026 akan menghadirkan pengalaman masyarakat dan komunitas dari berbagai daerah di Indonesia. Pengalaman tersebut akan dipertemukan dengan perspektif aktivis, parlemen, Pendamping Hukum Rakyat (PHR), akademisi, serta jejaring internasional.

Sejumlah pembicara dari Indonesia dan luar negeri dijadwalkan hadir. Di antaranya Sonia Guajajara, Menteri Masyarakat Adat Brasil sekaligus aktivis Aliansi Masyarakat Adat Brasil (APIB).

Dari kalangan akademisi dan anggota HuMa, nama yang disebut antara lain Rikardo Simarmata, pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada; Herlambang Wiratraman, Guru Besar Bidang Hak Asasi Manusia UGM; Kurnia Warman, Guru Besar Universitas Andalas; serta Sandra Moniaga.

Selain menjadi ruang pertukaran gagasan, KTT juga diarahkan sebagai momentum berbagi pengalaman advokasi sekaligus memperkuat regenerasi gerakan melalui keterlibatan anggota Perkumpulan HuMa dan Pendamping Hukum Rakyat dari berbagai wilayah.

Anggota Perkumpulan HuMa sekaligus Pendamping Hukum Rakyat Regio Papua, Naomi Marasian, mengatakan konsolidasi pengetahuan menjadi penting untuk memastikan keberlanjutan gerakan advokasi masyarakat.

Ia menilai penguatan kapasitas dan transfer pengetahuan diperlukan ketika masyarakat berhadapan dengan kebijakan maupun praktik penguasaan sumber daya yang berdampak pada ruang hidup mereka.

Naomi mengatakan KTT akan menjadi ruang untuk berbagi praktik dari masyarakat adat dalam mendorong pembaruan kebijakan agar menghormati tatanan hukum yang telah hidup di tengah masyarakat atau living law.

Ia juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap masyarakat adat sebagai subjek hukum. Menurutnya, hukum negara semestinya tidak berjarak dengan hukum yang berkembang di masyarakat, terlebih jika penerapannya justru mengabaikan atau menekan komunitas yang telah lama menjaga ruang hidupnya.

Diskusi, Pameran hingga Peluncuran Buku

Perkumpulan HuMa Indonesia mengundang akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aktivis, serta masyarakat umum untuk terlibat dalam KTT Hukum Rakyat 2026.

Selain forum diskusi, rangkaian kegiatan akan mencakup keynote speech, talkshow mengenai peran Pendamping Hukum Rakyat dan konsep Hak Menguasai dari Negara dalam tata kelola sumber daya alam, pemaparan hasil konsolidasi regional, serta diskusi tematik.

Agenda lainnya meliputi peluncuran buku Hukum Rakyat dan pembacaan Deklarasi KTT Hukum Rakyat. Peserta juga dapat mengikuti sejumlah kegiatan pendukung, seperti pameran hutan adat, pameran foto, Coaching Participatory Action Research, Coaching Legal Drafting, serta pembacaan puisi oleh komunitas puisi.

Produk-produk publikasi Perkumpulan HuMa Indonesia, termasuk HuMaWin dan seri kajian HuMa, juga akan ditampilkan dalam rangkaian kegiatan tersebut. (*)

Share This

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact us

Hubungi kami melalui telepon atau isi formulir di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda. Kami berusaha menjawab semua pertanyaan dalam waktu 24 jam pada hari kerja.