KTT Hukum Rakyat 2026: Menegaskan Hak Masyarakat atas Hukum dan Ruang Hidup

JAKARTA – Dua puluh lima tahun perjalanan Pendamping Hukum Rakyat (PHR) menjadi momentum untuk merefleksikan perjuangan, memperkuat solidaritas, dan meneguhkan kembali keberpihakan kepada masyarakat. Semangat tersebut mewarnai hari kedua Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 di Jakarta 20 Oktober, yang mempertemukan berbagai elemen gerakan untuk membicarakan masa depan hukum rakyat, demokrasi, dan keadilan ekologis.

Melalui talkshow bertajuk “Refleksi Peran Pendamping Hukum Rakyat dan Gerakan Lintas Pemangku”, para pembicara dan peserta mengulas berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Diskusi yang dipandu Julia Kalmirah ini menghadirkan Gustika Jusuf Hatta, Ifdhal Kasim, Naomi Marasian, Noer Fauzi Rahman, dan I Gusti Agung Made Wardhana untuk berbagi pandangan mengenai posisi hukum rakyat, dinamika demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, hingga ancaman terhadap ruang hidup masyarakat.

Bagi I Gusti Agung Made Wardhana, Associate Professor Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, konflik yang dialami masyarakat tidak dapat dilepaskan dari persoalan struktural dan berbagai bentuk penindasan. Dalam situasi tersebut, hukum dapat menjadi instrumen perjuangan untuk menghadapi ketidakadilan. Sementara itu, aktivis HAM Gustika Jusuf Hatta menekankan pentingnya membangun kolaborasi dan lingkungan yang mendukung agar solidaritas antargerakan dapat tumbuh dan terpelihara.

Diskusi juga menyoroti pentingnya memahami hukum rakyat bukan semata-mata sebagai aturan yang perlu dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan. Hukum rakyat merupakan tatanan yang hidup, tumbuh dari pengalaman, pengetahuan, dan kesepakatan masyarakat. Keberadaannya menjadi sumber kekuatan bagi komunitas untuk mengatur kehidupan bersama sekaligus memperjuangkan hak-hak mereka di tengah sistem hukum negara.

Pengalaman para PHR dari berbagai wilayah memperlihatkan bahwa perjuangan tersebut berlangsung dalam situasi yang beragam, mulai dari kriminalisasi anggota komunitas hingga ancaman terhadap tanah ulayat dan hutan adat. Berbagai persoalan ini memperlihatkan perlunya memperkuat kemampuan pendampingan hukum, memperluas jaringan antarkomunitas, serta membangun solidaritas lintas wilayah agar masyarakat tidak menghadapi ketidakadilan sendirian.

Refleksi tersebut berlanjut melalui lima panel tematik yang membahas persoalan tenurial, agraria, dan kehutanan; pesisir dan kelautan; ekstraksi dan krisis ekologis; demokrasi dan ruang sipil; serta pluralisme, pembaruan, dan penegakan hukum. Kelima tema ini menggambarkan luasnya persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat tapak sekaligus menegaskan bahwa pembaruan hukum harus disertai perlindungan hak atas tanah dan sumber daya alam, jaminan kebebasan berorganisasi, serta ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat.

Hasil diskusi dari berbagai panel kemudian dihimpun dalam forum pleno untuk merumuskan rekomendasi dan menyepakati deklarasi bersama. Puncak agenda hari kedua ditandai dengan pembacaan Deklarasi Pendamping Hukum Rakyat 2026 yang membawa suara dan pengalaman komunitas dari lima regio, yakni Sumatera, Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Deklarasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat bukan sekadar pihak yang menunggu pengakuan negara. Mereka telah memiliki sistem hukum, pengetahuan, dan mekanisme kolektif yang menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan serta menjaga keberlanjutan wilayahnya. Karena itu, pengakuan terhadap hukum rakyat tidak boleh berhenti pada kebijakan atau pengesahan administratif, tetapi harus diwujudkan melalui perlindungan hak dan wilayah, penghormatan terhadap keputusan komunitas, serta pelibatan masyarakat dalam setiap kebijakan yang memengaruhi kehidupannya.

Realitas di lapangan memperlihatkan adanya pertentangan antara pengakuan formal dan praktik kebijakan. Dalam deklarasi tersebut, PHR menggambarkan situasi ketika wilayah adat memperoleh pengakuan dari pemerintah daerah, tetapi pada saat bersamaan menghadapi penerbitan izin dari pemerintah pusat di atas wilayah yang sama.

“Dari Sumatera sampai Papua, kami melihat tangan yang sama. Satu tangan negara mengakui. Tangan yang lain dari negara merampas. Bupati mengesahkan wilayah adat, Jakarta menerbitkan izin di atas peta yang sama,” demikian pernyataan dalam Deklarasi PHR 2026.

Di berbagai daerah, hukum rakyat hadir dalam praktik kehidupan sehari-hari. Masyarakat Minangkabau menjaga tata kelola tanah ulayat melalui nagari, sementara Panglima Laot di Aceh berperan dalam mengatur kehidupan masyarakat nelayan dan menyelesaikan perselisihan. Di Ciherang, Karawang, musyawarah menjadi cara masyarakat mengatur pembagian air sawah. Praktik serupa tampak pada masyarakat Kasepuhan dan Sedulur Sikep dalam menjaga tanah, masyarakat Wehea dalam mengelola hutan, serta masyarakat adat di Sekadau yang menerapkan aturan berladang untuk mencegah kebakaran meluas.

Di Kajang, masyarakat Ammatoa berpegang pada Pasang ri Kajang sebagai pedoman menjaga hutan dan menjalankan kehidupan adat. Sementara di Papua, hukum rakyat mengatur hubungan masyarakat dengan wilayah adat yang mencakup kawasan keramat, dusun sagu, tempat berburu, kebun, dan kampung. Seluruh praktik tersebut menunjukkan bahwa hukum rakyat bukan sekadar kumpulan aturan, melainkan bagian dari identitas, pengetahuan antargenerasi, dan keberlanjutan hidup komunitas.

Berangkat dari kenyataan tersebut, Deklarasi PHR 2026 menyuarakan tuntutan agar negara memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hutan adat, mengembalikan tanah bekas hak guna usaha (HGU) di wilayah adat kepada masyarakat yang berhak, melindungi petani dan komunitas pesisir, serta memulihkan wilayah yang rusak akibat aktivitas eksploitatif. Deklarasi ini juga menekankan bahwa keputusan yang berdampak pada kehidupan dan wilayah masyarakat harus didasarkan pada persetujuan komunitas yang terdampak.

Perjuangan PHR tidak berhenti pada penyampaian tuntutan kepada negara. Para pendamping menegaskan komitmen untuk senantiasa bekerja berdasarkan mandat masyarakat dan mempertanggungjawabkan kerja pendampingan kepada mereka. Komitmen tersebut mencakup pembelaan hak masyarakat, baik di kampung maupun di ruang sidang, sekaligus penguatan peran perempuan adat, perempuan petani, perempuan nelayan, dan generasi muda dalam gerakan.

“Kami, Pendamping Hukum Rakyat, selalu bekerja atas mandat rakyat, dan bertanggung jawab kepada rakyat,” demikian penegasan dalam deklarasi tersebut.

Komitmen ini mengingatkan bahwa keberhasilan pendampingan hukum tidak semata-mata ditentukan oleh kemenangan di pengadilan atau pengakuan yang tertuang dalam dokumen resmi. Lebih dari itu, pendampingan harus membantu masyarakat memahami haknya, memperkuat kemampuan mengelola sistem hukum yang hidup di komunitas, dan mempertahankan ruang hidup secara bersama-sama.

Melalui KTT Hukum Rakyat 2026, Perkumpulan HuMa Indonesia bersama jaringan masyarakat sipil mendorong pembaruan hukum yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama. Hukum yang adil harus mampu menghormati keberagaman tatanan hukum, menjamin perlindungan wilayah, dan membuka ruang partisipasi yang nyata bagi komunitas dalam menentukan masa depannya.

Dua puluh lima tahun perjalanan PHR menjadi pengingat bahwa perjuangan keadilan membutuhkan konsistensi, keberanian, dan solidaritas yang terus dirawat. Di tengah berbagai tekanan terhadap masyarakat dan ruang hidupnya, deklarasi ini menegaskan kembali arah gerakan: berdiri bersama rakyat, memperjuangkan hak-haknya, dan menjaga keberlanjutan kehidupan lintas generasi.

Sebagaimana ditegaskan pada bagian penutup Deklarasi Pendamping Hukum Rakyat 2026, “Tidak ada proyek yang lebih strategis daripada menjaga ruang hidup rakyat.”

Tentang KTT Hukum Rakyat 2026

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 diselenggarakan oleh Perkumpulan HuMa Indonesia bersama mitra jaringan pada 19–20 Oktober 2026 di Jakarta dengan tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi”. Forum ini mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal, Pendamping Hukum Rakyat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta jejaring nasional dan internasional untuk memperkuat pembahasan mengenai hukum rakyat dalam konteks keadilan sosial dan ekologis.

Rangkaian kegiatan meliputi pidato kunci, peluncuran buku Hukum Rakyat, pemaparan hasil konsolidasi regional, talkshow refleksi gerakan PHR, diskusi lima panel tematik, pembacaan deklarasi, serta pameran dan kegiatan penguatan kapasitas. (*)

Share This

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact us

Hubungi kami melalui telepon atau isi formulir di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda. Kami berusaha menjawab semua pertanyaan dalam waktu 24 jam pada hari kerja.