PT. Seko Fajar Berpotensi kembali ke Seko

Perkumpulan Wallacea – Setelah memenangkan proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) PT. Seko Fajar Plantation mesih ngotot untuk memperpanjang HGU dan kembali ke Seko.

Hal ini kemudian menjadi polemik dan menjadi sorotan masyarakat dan perkumpulan Wallacea setelah mendengar pernyataan tersebut dari pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam hal ini Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dan Kepala Kantor Pertanahan Luwu Utara, Sukirman.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Lokakarya di Hotel Bukit Indah, Masamba beberapa waktu lalu, Bupati Luwu dan Kepala Kantor Pertanahan hadir sebagai Narasumber. yang membahas dua tema yaitu Mewujudkan Kedaulatan Rakyat Atas Ruang di Kecamatan Seko dan Diskursus Terkait Lahan Eks HGU PT. Seko Fajar Plantation di Kecamatan Seko.

Bupati Luwu Indah Putri Indriani yang juga adalah ketua GTRA Luwu Utara menyampaikan bahwa pemerintah senantiasa mendorong penyelesaian konflik agraria yang ada di Luwu Utara khususnya yang ada di Kecamatan Seko

“Saya ketika dipanggil dari Pusat dan itu berkaitan dengan Seko saya langsung berangkat, kita sudah dua kali pengusulan untuk penolakan perpanjangan Eks HGU PT. Seko Fajar Plantation tapi kita kalah di MA karena PT. Seko Fajar Plantation memiliki hak keperdataan atas Eks HGU,” jelas Indah Putri Indriani.

“Pemerintah tidak berhadapan dengan masyarakat, tapi pemerintah hadir untuk menyelesaikan masalah di masyarakat termasuk mengurangi konflik agraria, khususnya di Seko,”

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Sukirman juga menyampaikan bahwa Eks HGU PT. Seko Fajar berpotensi kembali ke Seko setelah memenangkan proses khasasi di MA dan menjadi alasan bahwa perusahaan masih memiliki hak keperdataan dan ngotot kembali ke Seko hingga saat ini.

“Tapi dari pemerintah Provinsi, Daerah dan kami BPN masih tetap menolak perpanjang Eks HGU PT. Seko Fajar Plantation di Kecamatan Seko,” tegas Kepala Kantor Pertanahan Sukirman.

Sukirman juga berharap agar Eks HGU harusnya kembali kepada masyarakat, sebab sudah beberapa tahun HGU Seko Fajar Plantation sudah kadaluarsa dan tidak diperpanjang.

“Kita berharap Eks HGU kembali kepada masyarakat dan kita sudah pernah menetapkan HGU PT. Seko Fajar Plantation sebagai HUG Terlantar,” tegas Sukirman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea