Berpotensi Kriminalkan Masyarakat Adat, Koalisi Pembela Masyarakat Adat Tolak RKUHP

Koalisi Pembela Masyarakat Adat menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang selesai dibahas oleh Tim perumusan (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Pasal yang berpotensi mengancam hak-hak masyarakat hukum adat yaitu:  (1) Pasal 484 ayat (1) huruf e. Dalam ketentuan ini diatur tentang ancaman pidana maksimal 2 (dua) tahun bagi laki-laki dan perempuan yang melakukan persetubuhan di luar ikatan perkawinan, dan (2) Pasal Pasal 488 diatur ancaman pidana maksimal 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000 bagi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah.

Koalisi  ini terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perkumpulan HuMa Indonesia, Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN), Yayasan Perlindungan Insani, DebtWatch, Perkumpulan Q-Bar, Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), Perkumpulan Wallacea, Perkumpulan Bantaya, Akar Foundation, Padi Indonesia, Yayasan Merah Putih, KKI Warsi, AMAN Sulawesi Selatan, dan Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh, menegaskan bahwa pengaturan pada Pasal 484 dan 488 ini tentu berbahaya bagi masyarakat hukum adat dan penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia yang masih menyelenggarakan pernikahan secara adat. Sebab perkawinan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan adalah perkawinan yang diselenggarakan sesuai hukum agama dan dicatatkan di KUA/Kantor Catatan Sipil. Sementara masyarakat hukum adat mengalami berbagai hambatan dalam pelayanan administrasi kependudukan, termasuk pencatatan perkawinan.

Sesuai laporan AMAN, menyebutkan hingga saat ini masyarakat hukum adat di Indonesia sampai saat ini masih mendapatkan penolakan dari kantor catatan sipil untuk mencatatkan perkawinan karena perkawinan adat tidak dilaksanakan menurut agama resmi di Indonesia.

Kendati sudah ada Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui penghayat kepercayaan di kolom KTP dan KK, namun pemerintah belum mengeluarkan instrumen hukum untuk mengimplementasikan putusan ini. Sehingga langkah yang harus ditempuh untuk mengakomodasi pelayanan administrasi kependudukan masyarakat hukum adat, termasuk pencatatan perkawinan sesungguhnya masih panjang.

”Jika RKUHP disahkan sebelum pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat hukum adat diakomodasi, maka semua persetubuhan laki-laki dan perempuan di dalam masyarakat hukum adat dan penghayat kepercayaan dapat dipidana, ” jelas Arman Muhammad Arman dari PB AMAN.

Bukan sebatas soal administras kependudukan  terkait dengan perzinahan,  Direktur Perkumpulan HUMA Indonesia Dahniar Andrini juga melihat potensi kriminalisasi Masyarakat Hukum Adat lainnya, yakni terdapat Pasal 325, 326, dan 327 tentang Gangguan terhadap Benih dan Tanaman.  Ketentuan ini mengatur bahwa setiap orang yang berjalan, berkendaraan, atau membiarkan ternaknya berjalan di kebun atau tanah milik orang lain yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami, diancam pidana denda maksimal Rp 10.000.000.

Menurutnya, pasal ini rentan digunakan oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha atau konsesi-konsesi lainnya untuk melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal. Biasanya kriminalisasi ini dilakukan pada lahan-lahan sengketa.

Dalam catatan HUMA, banyak Hak Guna Usaha dan izin-izin lainnya diberikan kepada perusahaan tanpa sosialisasi apalagi negosiasi ke masyarakat. ”Padahal di lahan tersebut seringkali terdapat masyarakat yang telah hidup turun temurun menempati dan memiliki keterikatan dengan tanah tersebut. Akibatnya terjadi sengketa lahan. Pasal-pasal di RKUHP tersebut rawan digunakan oleh perusahaan untuk memidana masyarakat yang berkegiatan di atas tanah sengketa,” tegas Dahniar Andriani.

Pasal-pasal dalam RKUHP sebagaimana telah dijelaskan di atas secara nyata menunjukkan lemahnya komitmen Negara untuk menempatkan hukum adat sebagai instrumen penyelesaian masalah di dalam masyarakat hukum adat. Lebih jauh, ternyata RKUHP ini tidak saja mengancam hak-hak masyarakat hukum adat tetapi juga mengancam kehidupan privasi warga negara.

Dengan kata lain, RKUHP ini sesungguhnya mengancam keberlanjutan kehidupan demokrasi di Indonesia. Sejatinya pasal-pasal dalam RKUHP tidak boleh menimbulkan ruang tafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan gejolak dalam masyarakat.

Koalisi Pembela Masyarakat Adat menyatakan sikap untuk menolak secara keseluruhan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan ditetapkan pada bulan Februari 2018 ini, dan meminta kepada Pemerintah dan DPR-RI untuk segera merevisi kembali pasal-pasal yang berpotensi mengancam hak-hak masyarakat hukum adat dan pasal-pasal yang mengancam kehidupan masyarakat sipil lainnya dengan menempatkan Hukum Adat sebagai salah satu instrumen penyelesaian masalah di dalam masyarakat hukum adat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea