‘’Betulkah Negara Ini Berbentuk Republik’’
Oleh: Rais
“Ku bukan sarjana hukum, apalagi pakar hukum
ku hanya generasi yang sedang dilanda ketegangan intelktual (intellectual tension)
melihat persoalan hukum di Nu-santara”ckckckckckckc”
Pluralisme hukum sangat menarik dan penting untuk dikaji, bukan hanya karena keragaman sistem hukum itu, melainkan karena fakta dan potensinya untuk saling berkompetisi hingga menciptakan ketidakpastian. Dalam perspektif antropologi hukum, fenomena pluralisme hukum merupakan fakta hukum dalam masyarakat multikultural. Salah satu pakar yakni John Griffiths (2006) mendefinisikan pluralisme hukum sebagai suatu situasi di mana dua atau lebih sistem hukum bekerja secara berdampingan dalam suatu tatanan kehidupan sosial yang sama.
Ketika kita mengacuh pada pendefinisian yang dilakukan griffiths maka sangat jelas kita akan melihat kenyataan ini terjadi di Negara kita, dan ini memang sangat menarik untuk diperbincangkan karena Indonesia selain masyarakatnya yang multikultural juga disebut-sebut berbentuk Negara Kesatuan Republik (NKRI). Dimana kita ketahui bersama bahwa sebagai Negara Bangsa (nation state) yang berbentuk Republik, tentunya sudah menjadi konsekwensi logis bagi kita untuk berada dibawah satu Naungan payung Hukum Negara (hukum nasional). Namun ada Kenyataan lain di Negara ini yang tak bisa kita pungkiri adalah adanya istilah daerah Istimewah (aceh dengan syariat Islamnya dll). Selain itu, Hukum-Hukum adat di berbagai komunitas masyarakat adat juga masih berlaku. Ini adalah fakta yang tak bisa dinafikkan begitu saja.
Dalam kajian pluralisme hukum maka hukum akan terbagi menjadi tiga macam, yakni hukum negara, hukum adat, dan juga hukum agama. Dalam konteks Nu-santara (indonesia) semua ini hidup di tengah-tengah masyarakat hingga saat ini, lalu bagaimana dengan bentuk Negara Republik yang kita anut? betulkah bentuk Negara kita Republik? mungkinkah ketiga hukum ini hidup damai berdampingan, ataukah malah terus-terusan berkompetisi satu sama lain? ataukah memang diantara ketiga hukum ini mesti ada yang menjadi leviatan? pertanyaan ini tentunya menimbulkan ketegangan intelektual bagi berbagai pihak (utamanya saya ckckc), baik berbagai elemen gerakan yang masing-masing punya fokus isu dan kepentingan soal sistem hukum yang harus diterapkan di Nu-santara, pun masyarakat luas tentunya.
Kalau kita ingin menyelesaikan persoalan ini dengan mengacuh pada apa yang ditawarkan griffiths, yang membagi pluralisme hukum menjadi dua bagian, yakni pluralisme hukum lemah (weak legal pluralism) dan pluralisme hukum yang kuat (strong legal pluralism). Dimana dalam pembagiannya ini griffiths menjelaskan bahwa pluralisme hukum tersebut disebut sebagai pluralisme hukum yang lemah ketika negara (pemerintah) mengakui adanya hukum diluar hukum negara tetapi sistem-sistem hukum non-negara tersebut tunduk keberlakuannya dibawah hukum negara. dan sebaliknya ketika negara (pemerintah) mengakui adanya sistem hukum lain diluar sistem hukum negara namun sistem hukum non-negara tersebut memiliki kapasitas keberlakuan yang sama kuatnya dengan hukum negara maka saat itulah pluralisme hukum akan di sebut kuat (strong). apakah ini bukan termasuk pengangkangan terhadap bentuk Negara? lalu siapa yang memperjuangkan siapa? Peribadi atau hanya kelompok kita kah? masyarakat adat kah? ataukah hanya yang tertindas dalam kebijakan tertentu saja yang kita wakili? atau klaim kita seluruhnya? Apakah memang pluralisme hukum bisa menyelesaikan segala bentuk permasalahan yang ada di Masyarakat? bagaimana dengan elemen lain yang menginginkan di tegakkannya syariat Islam (mereka juga masyarakat indonesia), karena menganggap sistem yang ada sekarang adalah sistem sekuler sehingga mengakibatkan kekacauan dimana-mana (ini pun masih memungkinkan lahirnya penindasan yang terlembaga atas nama agama). kita ini siapa dan yang mana? apakah kita adalah yang sepakat bahwa secara idiologi bangsa indonesia telah selesai, dan agama hanyalah sumber nilai dalam mengelolah Nu-santara dan Agama tak mesti dilembagakan, ataukah memang kita adalah yang sekuler, yang sama sekali memisahkan urusan negara dengan urusan agama?
Bukan bermaksud mendikotomikan segalanya, hanya saja mencoba mengeksplor seluruh kenyataan yang ada di Nu-santara ini agar dalam usaha perbaikan sistem Hukum yang ada tidak berjalan bersamaan dengan diskriminasi sekaligus. Karena jauh sebelumnya Hooker (1975) telah menegaskan, bahwa dalam pluralisme hukum harus ada interaksi antara berbagai hukum yang beragam itu. Entah dalam interaksi tersebut, ketiga hukum yang ada berposisi sejajar setara dalam keberlakuannya ataukah dalam interaksinya ada yang berposisi sebagai leviatan dan yang lain mengikut atau bergantung saja.”Entahlah”
*transformasi ketegangan intelektual melalui teks*
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World