Bungku Owi Singkalong Menuliskan Aturan Adatnya

Kebutuhan menuliskan aturan adat menjadi bagian penting dalam menghadapi tantangan dan perkembangan masyarakat ke depan. Hal ini terungkap dalam kegiatan seminar aturan adat dan pengukuhan perangkat lembaga adat Bungku Owi Tokey Singkalong Desa Taloto Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara yang dilaksanakan selama tiga hari (7-9/9/2016). Hadir dalam kegiatan tersebut, To/tu Bara’ (tokoh adat wilayah Seko), Mukhtar Jaya Staf Ahli Bupati Luwu Utara, Perkumpulan Wallacea dan AMAN Tanah Luwu.
Mukhtar Jaya, saat membuka acara menyatakan, apa yang dilakukan oleh masyarakat Singkalong sejalan dengan salah satu visi kabupaten Luwu Utara, bagaimana pembangunan daerah berbasis Kearifan Lokal. “Kegiatan ini semoga menginspirasi desa-desa lain. Bagaimana aturan masyarakat bisa membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan ke depannya,” ungkapnya.
Gerson Paranduk, Kepala Desa Taloto menyampaikan, aturan adat komunitas Singkalong dikhawatirkan pada masa yang akan datang akan hilang jika tidak dituliskan. “Kebiasaan kita disini berupa tutur menyampaikan secara lisan. Kami khawatir melihat perkembangan ke depan. Jika orang-orang yang paham misalnya meninggal dunia, maka masyarakat akan kehilangan rujukan, meskipun memang aturan ini telah dilaksanakan, karena itu kami dari komunitas Singkalong dibawah lembaga adat Bungku Owi Singkalong melakukan seminar atauran adat sekaligus pengkuhan lembaga adat,” ungkapnya.
Hajaruddin Anshar , dari Perkumpulan Wallacea menyampaikan, aturan adat merupakan suatu aturan yang tumbuh sebagai bagian pengalaman komunitas dalam berhubungan dengan manusia, alam dan kepercayaannya. Sehingga aturan tersebut sebenarnya sesuatu yang telah hidup semenjak dulu. ”Kebutuhan menuliskan aturan bisa mempermudah penyampaiaan aturan dari generasi ke generasi,” urainya.

Dinti, tokoh Adat Singkalong mengungkapkan, sebenarnya seminar ini lebih mungkin disebut sebagai musyawarah atau Mogombo bagaimana masyarakat membangun kesepakatan internal mengenai pelaksanaan aturan.
Pendokumentasian aturan adat Bungku Owi Tokey Singkalong ini dilakukan selama dua tahun terakhir ini. Selain melakukan musyawarah mengenai aturan adat, juga dilakukan pengukuhan lembaga adat. Kegiatan tersebut juga diselingi acara syukuran 50 tahun kembali dari pengungsian akibat peristiwa DI/TII. (*)
Kategori
- Film Dokumenter
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Publikasi
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World