Bungku Owi Singkalong Menuliskan Aturan Adatnya

img_3998
Perangkat Lembaga Adat Bungku Owi Singkalong saat seminar Aturan Adat

Kebutuhan menuliskan aturan adat menjadi bagian penting dalam menghadapi tantangan dan perkembangan masyarakat ke depan. Hal ini terungkap dalam kegiatan seminar aturan adat dan pengukuhan perangkat lembaga adat Bungku Owi Tokey Singkalong Desa Taloto Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara yang dilaksanakan selama tiga hari (7-9/9/2016). Hadir dalam kegiatan tersebut, To/tu Bara’ (tokoh adat wilayah Seko), Mukhtar Jaya Staf Ahli Bupati Luwu Utara, Perkumpulan Wallacea dan AMAN Tanah Luwu.

Mukhtar Jaya, saat membuka acara menyatakan, apa yang dilakukan oleh masyarakat Singkalong sejalan dengan salah satu visi kabupaten Luwu Utara, bagaimana pembangunan daerah berbasis Kearifan Lokal. “Kegiatan ini semoga menginspirasi desa-desa lain. Bagaimana aturan masyarakat bisa membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan ke depannya,” ungkapnya.

Gerson Paranduk, Kepala Desa Taloto  menyampaikan,  aturan adat komunitas Singkalong dikhawatirkan pada masa yang akan datang akan hilang jika tidak dituliskan. “Kebiasaan kita disini berupa tutur menyampaikan secara lisan. Kami khawatir melihat perkembangan ke depan. Jika orang-orang yang paham misalnya meninggal dunia, maka masyarakat akan kehilangan rujukan, meskipun  memang aturan ini telah dilaksanakan,  karena itu kami dari komunitas  Singkalong dibawah lembaga adat Bungku Owi Singkalong melakukan seminar atauran  adat sekaligus pengkuhan lembaga adat,” ungkapnya.

Hajaruddin Anshar , dari Perkumpulan Wallacea menyampaikan, aturan adat merupakan suatu aturan yang tumbuh sebagai bagian pengalaman komunitas dalam berhubungan dengan manusia, alam dan kepercayaannya. Sehingga aturan tersebut sebenarnya sesuatu yang telah hidup semenjak dulu. ”Kebutuhan menuliskan aturan bisa mempermudah penyampaiaan aturan dari generasi ke generasi,” urainya.

img_3982
Tokoh Adat  Bungku Owi Singkalong

Dinti, tokoh Adat Singkalong mengungkapkan, sebenarnya seminar ini lebih mungkin disebut sebagai musyawarah atau Mogombo bagaimana masyarakat membangun kesepakatan internal mengenai pelaksanaan aturan.

Pendokumentasian aturan adat Bungku Owi Tokey Singkalong ini dilakukan selama dua tahun terakhir ini.  Selain melakukan musyawarah mengenai aturan adat, juga dilakukan pengukuhan lembaga adat. Kegiatan tersebut juga diselingi acara syukuran 50 tahun kembali dari pengungsian akibat peristiwa DI/TII. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enquire here

Give us a call or fill in the form below and we'll contact you. We endeavor to answer all inquiries within 24 hours on business days.