Eksistensi Kearifan Lokal Seko Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Periset: Rais Laode Sabania
seko
Sekilas Tentang Seko
Seko dalam bahasa setempat berarti saudara, atau sahabat/teman, pengertian ini didasarkan oleh cerita masyarakat. Secara geografis, Seko adalah satu daerah Dataran Tinggi yang secara administratif masuk dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Seko merupakan kecamatan terluas dan terjauh dari sekian kecamatan di Kabupaten Luwu Utara.

Luas Seko mencapai 2.109,19 Km2, wilayahnya berada di ketinggian antara 1.113 sampai 1.485 meter di atas permukaan laut, dengan topografi sebagian besar wilayahnya berbukit-bukit. Sebelah barat berbatasan langsung dengan Kecamatan Rampi, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toraja, bagian selatan berbatasan dengan Kecamatan Sabbang, Masamba serta Limbong dan bagian utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju.

Kecamatan Seko terdiri dari 12 desa, yang semuanya sudah berstatus definitif sejak tahun 2000. selain itu terdapat sembilan wilayah adat yang tersebar ditiga wilayah besar, yakni Seko Padang (Hono’, Turong, Lodang, Seko Rampi/Singkalong), Seko Tengah (Pohoneang, Amballong, Hoyyane), dan Seko Lemo (Kariango dan Beroppa). Kesembilan wilayah hukum adat tersebut masing-masing memiliki struktur kelembagaan adat, wilayah yang jelas, dan menerapkan hukum adatnya secara otonom.

Dalam pengambilan keputusan, secara keseluruhan (Sang Sekoan) ditempuh dengan cara musyawarah. Sehingga keputusan tertinggi berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah yang dikenal dalam bahasa adatnya dengan sikobu/silahalaha untuk Seko Padang, massalu untuk di Seko tengah dan seko lemo.

Masyarakat adat Seko telah mendiami wilayah adatnya secara turun temurun. Hingga sekarang masyarakat adat Seko masih tetap tumbuh dan berkembang. Mereka memiliki aturan adat istiadat dalam berinteraksi dengan masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Mereka memiliki pula kearifan lokal yang masih dijalankan sampai saat ini.

Sistem Hukum
Hukum adalah sesuatu yang abstrak yang merupakan tata nilai dan menjadi kesepakatan bersama dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Dalam konteks masyarakat Adat, hukumpun menjadi hal yang subtansi dalam system kehidupan mereka. Namun berbeda dengan system hukum  yang dipahami oleh Negara dengan Masyarakat Adat, dimana negara (baca: Pemerintah) hukum nya  bersifat Tertulis, sementara Masyarakat Adat sendiri, hukumnya tidak tertulis, hanya berupa kesepakatan yang kemudian disakralkan, hal ini tertihat daripada sanksi-sanksi yang di berikan oleh hukum adat.

Masyarakat Adat Seko juga memiliki system Hukum sebagaimana masyarakat Adat yang lainnya. Dalam masyarakat Adat Seko, To/Tu Bara, To Makaka, serta To Kei, merupakan pengambil keputusan terakhir dalam sebuah persidangan adat. Tetapi sebelumnya, To/Tu Bara, To Makaka, serta To Kei, mendengar terlebih dahulu orang yang dituduh melanggar Adat atau para pihak yang bersengketa, setelah itu mendengar pendapat para Tetua Kampung. Kemudian tetua kampung tersebut berembuk dengan To/Tu Bara, To Makaka, To Kei, setelah ada keputusan hasil rembukan tersebut barulah To/Tu Bara, To Makaka, To Kei menjatuhkan putusan.

Dalam hasil musyawarah Adat Seko yang dilaksanakan pada tahun 2000 di Kec. Seko, sanksi adat yang terberat adalah Denda Kerbau dan diusir dari kampung yg dalam bahasa lokal disebut “dipasahu nai Lipu” . Akan tetapi hasil ini tidak sepenuhnya disepakati oleh komunitas adat setempat, sebab menurut pandangan mereka bahwa tidak semua wilayah Adat di Seko memiliki persamaan system Hukumnya, pun penting melihat dan menyesuaikan kondisi masyarakat yang sedang berperkara.

Kearifan Lokal
Kearifan local adalah sebuah tatanan nilai yang berlaku dan dijaga secara bersama-sama oleh komunitas masyarakat adat seko. Salah satunya bagaimana kearifan masyarakat adat dalam menjaga hutan, Masyarakat tidak akan melakukan penebangan pohon dihutan secara serampangan dan berlebihan, mereka sangat memahami dampak daripada  hal tersebut jika dilakukan.

Selain itu, kearifan lokal dalam bercocok tanam, pembuatan rumah, dan penanganan hama yang menyerang tanaman juga masih dipraktekkan  oleh masyarakat adat seko hingga saat ini, yang jika kita cermati bermakna keseimbangan alam. Beberapa Kearifan-kearifan lokal masyarakat yang dimaksud adalah sebagai berikut: (a). Mupalus : kerja kelompok (khusus tubara hono, lodang dan turong). Tapi Khusus to key disebut dengan Momewalo : kerja kelompok. (b). Mampehola : membuka lahan baru dengan gotong royong. (c). Buat rumah tetap masih dijalankan dengan gotong royong. (d). Jika hama menyerang tanaman masyarakat maka langsung diadakan musyawarah dan tugas towolialah yang menebak kejadian/kesalahan apa yang sedang terjadi dikampung sampai hama menyerang.

Sumber Daya Alam Seko
Wilayah Adat Seko dikenal sebagai wilayah yang memiliki kekayaan SDA, baik dari sektor hutan, maupun hasil-hasil pertaniannya. Tanahnya subur, sehingga banyak jenis tumbuh-tumbuhan yang bisa hidup, diantaranya; cengkeh, padi tarone, dambo, kopi, coklat, dan tebu, yang hasilnya cukup berkualitas.

Hutan di Wilayah Adat Seko banyak menghasilkan getah damar, rotan, madu, kayu gaharu dll. Namun kekayaan alam yang sedemikian melimpah tersebut tidak berarti bahwa hidup masyarakat seko menjadi lebih baik. justru sebaliknya, kekayaan alam mereka lebih banyak dinikmati oleh orang lain ketimbang mereka sendiri.

Salah satu contoh adalah PT.Kendari Tunggal Timber yang merupakan perusahaan HPH yang pernah beroperasi di Wilayah Seko. Saat itu keberadaannya tidak memberikan harapan yang lebih baik kepada masyarakat Seko, justru yang ada adalah perpecahan di tengah-tengah masyarakat Seko itu sendiri.

Selain itu, hingga saat ini PT. Seko Fajar secara administratif masih menguasai cukup luas wilayah kelola masyarakat dan beberapa wilayah lainnya masuk dalam kawasan lindung, hal inilah yang membuat masyarakat seko sangat terbatas dalam pengelolaan sumber daya alamnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea