Focus Group Discussion Analisis Peran Para Pihak dalam Mendorong Pengakuan MHA Luwu Timur

Berangkat dari konsistensi Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa: “Penetapan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di Daerah kabupaten/kota merupakan urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang menyatakan bahwa: “Gubernur dan bupati/walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakathukum adat.”

Ketua DPRD Luwu Timur H Amran Syam saat menyampaikan sambutannya pada FGD Analisis Peran Para Pihak dalam Mendorong Kebijakan PPMHA Luwu Timur (Foto Wallacea)

Hal tersebut di atas menujukkan betapa pentingnya peran Pemerintah Daerah termasuk Kabupaten dalam melakukan percepatan pengakuan MHA,sehingga pengakuan dan perlindungan sangat bergantung pada inisiatif Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, Kebijakan Daerah bisa lahir melalui inisiatif Kepala Daerah atau DPRD Kabupaten/Kota.

Dari konsepsi hukum tersebut diatas, dalam konteks Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjadi penting untuk secara bersama-sama melakukan “Analisis Peran Para Pihak dalam Mendorong Kebijakan Pengakuan dan Perlindungan MHA di Kabupaten Luwu Timur”. Untuk itu, Perkumpulan Wallacea atas dukungan Samdhana Institute bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur melakukan Focus Group Discussion Analisis Peran Para Pihak sehingga mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kapasitas dan kewenangan OPD dan UPT dalam mendorong lahirnya kebijakan MHA.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2019 di Hotel Lagaligo Malili dihadiri Sekda Luwu Timur H. Bahri Suli, Ketua DPRD Luwu Timur H.Amran Syam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma, serta perwakilan OPD dan UPT Kehutanan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Luwu Timur H.Amran Syam sangat merespon niat dari Pemkab untuk mendorong pengakuan MHA di Luwu Timur, termasuk mempersiapkan penetapan Hutan Adat To Cerekeng di Desa Manurung. ”Sangat luar biasa telah mempersiapkan penetapan Hutan Adat Cerekeng di Desa Manurung,” tandanya.

Sekda Luwu Timur H. Bahri Suli saat menyampaikan membuka acara (Foto Wallacea)

Sedangkan Bupati Luwu Timur yang diwakili Sekda H. Bahri Suli menyampaikan, dengan hasil FGD yang dilakukan membuat OPD memanfaatkan sumberdaya yang tersedia dalam mendukung dan membantu percepatan pengakuan MHA di Kabupaten Luwu Timur. “Semoga hasil FGD dapat membantu bagi OPD dalam mempercepat pengakuan MHA di Luwu Timur,” ujar Bahri Suli saat membuka kegiatan secara resmi.

Kadis Lingkungan Hidup Andi Tabacinna, saat memaparkan upaya Pemkab Lutim mendorong pengakuan dan perlindungan MHA (Foto Wallacea)

Adapun tujuan dari FGD ini yaitu; menghasilkan analisis para pihak terhadap peran dan tanggungjawabnya dalam proses pengakuan MHA di Luwu Timur, dan meneguhkan pilihan kebijakan tentang pengakuan dan perlindungan MHA sebagaimana yang dipersyaratkan undang-undang.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, Andi Tabacinna, S.IP.,M.Si., secara komitmen Pemkab Luwu Timur sudah mulai merintis kearah pengakuan dan perlindungan MHA dan penetapan Hutan Adat. ”Sejak tahun 2018 sudah mengikuti Rakornas Hutan Adat di Jakarta, dimana terdapat potensi Hutan Adat di Luwu Timur kami pun terus melakukan koordinasi dengan beberapa OPD yang cikal bakal panitia MHA, dan pertemuan dengan teman-teman Wallacea. Kami juga sudah mempersiapkan sosialisasi MHA di kecamatan dan desa,” ujarnya saat mempresentasikan gagasan upaya Pemkab Lutim mendorong pengakuan MHA.

Dari FGD ini juga melahirkan kertas kebijakan yang disusun Perkumpulan Wallacea, akademisi Universitas Andi Djemma dan Tenaga Ahli Kebijakan Samdhana Institute.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea