Perkumpulan Wallacea dan Yayasan Tifa Gelar Pelatihan Hukum Kritis di Cerekang

Konflik agraria di beberapa daerah di Indonesia masih menjadi isu sentral terjadinya perampasan hak-hak masyarakat atas ruang hidupnya. Hal ini merupakan perhatian serius yang harus segera diantisipasi karena kewenangan pemerintah yang kerap kali tak berpihak kepada masyarakat.

Banyak problem terkait penguasaan lahan warga yang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum sehingga ruang hidup mereka tidak bisa dibuktikan secara legal dan pemerintah lebih leluasa memberikan hak atas konsesi yang telah diterbitkan tanpa memperhitungkan kondisi sosial masyarakat.

Hal ini menjadi catatan Perkumpulan Wallacea dan Yayasan Tifa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya warga di Dusun Cerekang, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. keduanya menggelar kegiatan pelatihan Hukum Kritis kepada warga untuk memberikan edukasi terkait hukum kritis.

Pelatihan Hukum Kritis ini memberikan stimulus kepada warga tentang regulasi yang mengatur tentang hak-hak warga negara atas ruang hidupnya, dan kewenangan pemerintah terkait peran dan tanggungjawab pemerintah terhadap warga negara.

Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, 11-13 Oktober 2024 yang diikuti oleh warga, Lembaga Adat To Cerekang, Komunitas Wija To Cerekang (WTC) dan dipandu oleh Manager Program Perkumpulan Wallacea, Ridwan. Kegiatan ini juga menghadirkan beberapa Narasumber di antaranya, Sainal Abidin, Arman Dore, Ketua Badan Pengurus Basri Andang, dan Hasrul.

Ketua Lembaga Adat To Cerekang, Usman Saide menyampaikan sangat bersyukur atas kehadiran Perkumpulan Wallacea yang sudah melakukan pendampingan di Cerekang sejak 2018 dan sudah memberikan dampak yang sangat bermanfaat tutama terkait beberapa penerbitan SK khususnya di Wilayah Cerekang.

“Kegiatan ini sangat penting, memberikan pemahaman kepada masyarakat, selama mengikuti kegiatan ini ada banyak hal yang dapat kami ketahui yang sebelumnya tidak pernah kami dapatkan,” ujar Usman.

Sementara itu, Kepala Desa Manurung Jafar yang juga hadiri dalam kegiatan pelatihan ini menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan-kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan di Cerekang.

Ketua Banda Pengurus Perkumpulan Wallacea, Basri Andang turut hadir menjadi Narasumber sekaligus membuka kegiatan pelatihan Hukum Kritis.

Dalam pemaparan materinya, Sainal Abidin menyampaikan bahwa hakekat sebuah Negara terhadap warga negaranya mengacu pada tiga poin yaitu mengayomi, melindungi, dan menghargai. kegiatan poin ini merupakan penegasan dalam linea ke-5 Pancasila (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia) dan termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945.

“Negara hadir untuk mengatur hukum yang tujuannya sudah termaktub dalam UUD 1945 yaitu perikemanusiaan dan prikeadilan. Namun, pada kenyataannya hari ini justru sangat melenceng dari apa yang kita harapkan,” jelas Sinal Abidin yang akrab disapa Enal.

Sementara, Arman Dore yang juga hadir memaparkan materinya tentang Politik Sumber Daya Alam. Dalam pelatihan Hukum Kritis ini Arman banyak memaparkan regulasi-regulasi atas kebijakan pemerintah yang condong tidak mempertimbangkan keberlangsungan hidup masyarakat khususnya pada wilayah sektor pertambangan. Sehingga hal ini dapat memicu terjadinya konflik-konflik agraria di wilayah konsesi pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea