Gakkum KLHK Ajak Pemantau Bongkar Kejahatan Kehutanan di Sulsel

PERKUMPULANWALLACEA.WORDPRESS.COM, MAKASSAR – Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menyatakan salah satu kendala dalam pengamanan hutan dan penegakkan hukum karena minimnya informasi lapangan.

Paparan Dodi Kurniawan (kepala Gakkum KLHK) dihadapan peserta Lokakarya Mendorong Perbaikan Tata Kelola Kehutanan dan Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Sulawesi Selatan

Dihadapan peserta Lokakarya Mendorong Perbaikan Tata Kelola Kehutanan dan Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Sulawesi Selatan, dilaksanakan JURnaL Celebes, 16-17 Maret 2021, di Makassar, selaku narasumber Dodi yang tampil dengan Pakaian Dinas Lapangan SPORC mengajak Pemantau Independen Kehutanan untuk bareng membongkar pencurian kayu.

”Kejahatan itu sudah jelas, ada kejadian, ada bukti, tetapi karena minimnya informasi, sehingga yang ditangkap hanya pelaku lapangan. Pihak yang berada di balik kejahatan itu, rata-rata tidak tersentuh,’’ ungkap Dodi dalam kegiatan yang didukung FAO dan Uni Eropa lewat Program FLEGT ini.

Selaku alumni dari Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT), Dodi sebagai Kepala Balai Gakkum yang bertanggung jawab terhadap pengamanan dan penegakkan hukum kehutanan di Pulau Sulawesi itu sangat mengapresiasi keberadaan dan kerja-kerja Pemantau Independen Kehutanan dalam melakukan pemantauan kejaatan kehutanan yang mengimplementasikan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk memperbaiki tata kelola kehutanan.

Dodi Kurniawan (kepala Gakkum KLHK) merinci skema kejahatan pembalakan liar (illegal logging) dan peredaran kayu ilegal dilakukan tidak secara tunggal

Menurutnya, sebagian besar kejahatan pembalakan liar (illegal logging) dan peredaran kayu ilegal tidak dilakukan secara tunggal, tetapi dalam jejaring banyak pihak, melibatkan oknum aparat keamanan dan oknum pemerintah, karena itu dalam pengamanan dan penegakan hukum bidang kehutanan harus bersinergi dan kolaborasi banyak pihak. ‘’Sulit mengatasi kejahatan di bidang kehutanan, kalau itu hanya dilakukan tiap-tiap institusi yang berwewenang. Sebab, dalam kejahatan kehutanan bisa sampai 10 pidana. Dodi memerinci antara lain; usaha tanpa/tidak sesuai izin, pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen, pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, menguasai hasil hutan tanpa izin, tindak pidana yang di-backing aparat negara, perizinan yang non prosedural, memobilisasi pembentukan kelompok masyarakat untuk menguasai kawasan dan hasil hutan, menghalangi proses hukum, korupsi sumber daya hutan,’’ tegasnya sembari menggambarkan modus operandi yang sering terjadi di kejahatan kehutanan.

Pemalsuan dokumen, sambung Dodi, menjadi salah satu modus paling banyak yang dilakukan. Ia memberi contoh Laporan Hasil Crussing (LHC) atau identifikasi dan penebangan pohon, yang hampir semuanya tidak benar. ”Saya ingin teman-teman di BPHP juga perhatikan ini. Saya ingin kita jujur. Teman-teman BPHP (Balai Pengelolaan Hutan Produksi-red) tidak punya anggaran memantau di lapangan. Akhirnya jenis kayu indah, dibayar rimba campuran. Harga sebenarnya jutaan, hanya dibayar dua ratus ribu. Negara lost contact miliran rupiah. Ini salah satu kelemahannya SVLK. Saya ingin bongkar, kalau masih bermain seperti ini,” tegas Dodi, sambil mengajak pemantau independen, KPH dan aparat penegak hukum lainnya untuk bersinergi dalam pengawasan hutan.

Kejahatan kehutanan di Sulawesi, termasuk Sulawesi Selatan, kata Dody, cukup tinggi meskipun dalam skala yang kecil. ‘’Kejahatan kayu di Sulawesi ini semuanya kecil-kecil. Tetapi terjadi secara kontinu, banyak kasus, jadi kalau diakumulasi, kerugiannya tentu tidak kecil,’’ tambah Dodi.

Tampak peserta kegiatan begitu antusias dalam mengikuti kegiatan dan saling bertukar pikiran dengan narasumber

Salah satu yang disorotinya, adalah laporan online (self assessment) yang dilakukan sendiri oleh perusahaan/industri, merupakan inovasi yang bagus dalam sistem pelaporan. Tetapi sistem yang tujuannya mengurangi praktik manipulasi itu justru selalu dimanfaatkan kelemahannya untuk melakukan tindak kejahatan. ”Masih ada oknum bermain mata melalui SIPUHH (Sistem Informasi dan Penata-usahaan Hasil Hutan-red). Oknum aparat pemerintah dan oknum pengusaha. Mereka membayar provisi. Semuanya sah. Tetapi negara lost contact (kehilangan) pendapatan,” ungkap Dodi sambil.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 66 Tahun 2016, semua hasil hutan kayu dilakukan di hutan negara, harus dihitung jumlah, volume, jenis, oleh tenaga teknis pengelolaan hutan. Tetapi yang terjadi seolah-olah tidak ada petugas di lapangan, tidak ada pemantau di lapangan. Banyak LHC palsu.

Dodi yang sebelumnya bertugas di Jawa, Sumatra, dan Nusa Tenggara ini menyatakan kejahatan seperti ini terjadi hampir semuanya wilayah di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan. Selama dua tahun memimpin Gakkum Wilayah Sulawesi, sejumlah kasus terkait pemalsuan ini sudah dibongkar, terutama di Sulawesi Tenggara. (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea