Herryadi: Sertifikasi Hutan Adat, Upaya Pengakuan Atas Kemampuan MA Mengelola Hutan

Belum lama ini, tiga lokasi hutan adat di 2 kecamatan di Kabupaten Luwu Utara, yaitu hutan adat  Pangngala Mandalan dan Panggala di Desa Lodang dan hutan adat Passapa’ Tua di Desa Hono Kecamatan Seko, serta hutan adat Pangngala Ijagai di Desa Kalotok Kecamatan Sabbang telah mendapat sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) berdasarkan standar LEI (Lembaga Ekoltabel Indonesia). Seritifikasi hutan adat yang diberikan ke 3 lokasi di Kabupaten Luwu Utara  merupakan yang keempat setelah yang pertama hutan adat Sungai Utik Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Salah satu alasan kenapa mendorong sertifikasi hutan adat, karena seiring dengan pentingnya pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak MHA sudah banyak diatur dalam berbagai konvensi internasional dan peraturan-perundangan nasional. Termasuk di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 18 B ayat (2) bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”, juga ditegaskan pada Pasal 28 I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyebutkan bahwa “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Sementara di beberapa undang-undang sektoral juga sudah menegaskan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat. Sepert pengakuan dalam UU Kehutanan dalam penjelasan Pasal 67 ayat (1) bahwa masyarakat hukum adat diakui keberadaannya jika menurut kenyataannya memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1). masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechsgemeenschap)
2). ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya
3). ada wilayah hukum adat yang jelas; 4) ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati
5). masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Khusus menyebutkan hutan adat, landasan hukumnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 atas uji materi UU No. 41/2009 tentang Kehutanan disebutkan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”, sehingga hal ini berarti bahwa adanya pengakuan terhadap keberadaan, kearifan lokal dan hak-hak Masyarakat Hukum Adat.

Di Kabupaten Luwu Utara sampai saat ini masih terdapat adat istiadat dan lembaga adat yang tumbuh dan berkembang serta diakui oleh masyarakat. Berkenaan dengan keberadaan adat istiadat, dan Lembaga Adat di Luwu Utara, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara No 12 tahun 2004 Tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat memberikan pengakuan tentang keberadaan adat istiadat dan peran lembaga adat tersebut. Melalui Peraturan Daerah tersebut Pemerintah Kabupaten Luwu Utara memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada adat istiadat untuk ikut serta dalam pelaksanaan Pembangunan di Daerah; melakukan upaya-upaya untuk mempertahankan suatu adat istiadat yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sehingga dapat menjadi kebudayaan Nasional; dan melakukan upaya untuk mengembangkan dan menggali seluruh potensi Kebudayaan Daerah yang ada sehingga dapat tumbuh dan berkembang menjadi Kebudayaan Nasional.

Bagi pemerintah Kabupaten Luwu Utara keberadaan hutan adat dipandang sebagai suatu ekosistem yang perlu dijaga kelestarian dari sisi; lingkungan, produksi dan sosial termasuk kelembagaan petani pengelola hutan adat. Salah satu bentuk dukungan atas keberadaan hutan adat di Kabupaten Luwu Utara adalah lahirnya dokumen pengakuan atas keberadaan Masyarakat Adat di Luwu Utara melalui Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara No 12 tahun 2004 Tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat. Terdapat pula SK Pengakuan Masyarakat Adat Seko yang diatur dalam SK Bupati No.300 Tahun 2004 yang menyebutkan pengakuan terhadap 9 masyarakat hukum adat di Seko. Begitu pula di tingkat desa, Pemerintah Desa membuat Perdes Bersama tentag kelembagaan adat, misalnya Perdes Bersama Kepala Desa Kalotok dan Kepala Desa Pompaniki No.1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Kalotok.

Beberapa CSO termasuk PD AMAN Seko mendorong Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) skema terhadap 3 hutan adat di Kabupaten Luwu Utara. Sertifikasi hutan adat memang masih belum sepopuler dengan sertfikasai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) bagi hutan rakyat, namun sertifikasi PHBML bagi hutan adat sudah diberikan kepada hutan adat Sungai Utik  Kalimantan Barat pada tahun 2008, dan termasuk hutan adat yang pertama mendapat sertifikasi, sehingga penerbitan sertifikat pengelolaan hutan adat lestari ketiga lokasi di Kabupaten Luwu Utara ini membuktikan bahwa masyarakat adat melalui aturan lokal/adat mampu mengelola hutannya dengan baik sesuai prinsip-prinsip kelestarian, produksi dan sosial.

Ketiga lokasi hutan adat yang sertifikasinya dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi (LS) independen yaitu PT Mutu Agung Lestari telah memenuhi sejumlah indikator kunci dan verifikasi Standar Sertifikasi PHMBL skema LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia) yang mencakup 3 aspek aspek penting yang harus dijaga dalam pelestarian sumber daya hutan, yaitu: pertama, kelestarian fungsi produksi, kedua, kelestarian fungsi ekologi, dan ketiga, kelestarian fungsi sosial.

Teguh Yuwono, dosen Fakultas Kehutanan UGM yang juga terlibat sebagai tim konsultan penyusunan dokumen PHBML di 3 lokasi bersama Perkumpulan Wallacea, menjelaskan, di dalam kelestarian fungsi produksi, unit pengelola hutan harus mampu menjamin kelestarian sumber daya hutan (kepastian kawasan), kelestarian hasil dan kelestarian usaha. Di dalam kelestarian fungsi ekologi, unit pengelola hutan harus mampu menjamin stabilitas ekosistem hutan dapat dipelihara dan gangguan terhadapnya dapat diminimalisir dan dikelola. Sedangkan, di dalam kelestarian fungsi sosial, unit pengelola hutan harus mampu menjamin kejelasan tentang hak penguasaan dan pengelolaan hutan yang dipergunakan, terjaminnya pengembangan dan ketahanan ekonomi komunitas, penguatan kelembagaan pengelola hasil hutan bukan kayu yang mampu menjamin keberlangsungan produksi dan usahanya.

Sertifikasi PHBML bagi hutan adat ini dalam rangka mendorong diperolehnya pengakuan dari Lembaga Sertifikasi (LS) dan juga masyarakat khalayak umum bahwa model dan praktek pengelolaan hutan adat oleh masyarakat adat Kalotok, masyarakat adat Hono, dan masyarakat adat Lodang merupakan salah satu bentuk pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang mampu menjamin kelestarian aspek ekologi, produksi dan sosial. Selain itu melalui  sertifikasi PHBML skema LEI kepada Lembaga Sertifikasi di bawah mandat akreditasi LEI menjadi salah satu bentuk pengakuan publik dan pemerintah untuk mempercepat kepastian pengakuan wilayah kelola hutan adat di Kabupaten Luwu Utara.

Menurut Direktur Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI)  Herryadi, sertifikasi PHBML atau Ekolabel ini pada dasarnya merupakan upaya pengakuan (recognition) atas kemampuan satuan pengelolaan hutan atau unit manajemen (UM) dalam menerapkan kaidah-kaidah pengelolaan hutan lestari. Dengan demikian kemampuan pengelolaan/kinerja unit manajemen merupakan ranah yang disiapkan, dikaji dan dipantau serta dinilai berdasarkan standard penilaian yang dikembangkan oleh Lembaga Akreditasi yang mengembangkan sistem sertifikasi.

Perjalanan menuju sertifikasi ini dimulai pada bulan September 2016 hingga Januari 2018 dengan melalui beberapa tahapan mempersiapkan masyarakat, kelembagaan pengelola hutan adat, inventarisasi potensi sumberdaya hutan, analsis cadangan karboon, penguatan aturan adat tata kelola hutan, penyusunan dokumen dan memasuki proses audit/penilaian internal oleh Tim Konsultan PHBML Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), hingga proses audit/penilaian eksternal untuk sertifikasi PHBML skema LEI oleh PT Mutu Agung Lestari (PT MAL) sebagai Lembaga Sertifikasi (LS).

Saat ini, kata Herryadi sudah 3 hutan adat di Luwu Utara yang memperoleh sertifikasi , yaitu hutan adat Lodang Pangngala Mandalan dan Pangngala seluas 20.669,83 hektar, hutan adat Hono Passapa’ Tua seluas 20.224,38 hektar, dan hutan adat Kalotok Pangngala Ijagai seluas 1.975,33 hektar.

Menurut Syaiful Amir, keberadaan Hutan Adat (HA) dipandang sebagai suatu ekosistem yang perlu dijaga kelestarian dari sisi lingkungan, produksi dan sosial termasuk kelembagaan masyarakat pengelola hutan adat. Kemauan tersebut sejalan dengan semangat masyarakat untuk menjaga dan mengembangkan hutannya karena didorong oleh beberapa hal penting, seperti kebutuhan menata lingkungan secara lestari, mendukung ketersediaan air untuk pengairan sawah dan air bersih, mencegah banjir dan erosi, meningkatkan pendapatan keluarga dengan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, tingginya minat masyarakat terhadap ekowisata, kebutuhan menciptakan kawasan pemukiman yang sejuk dan memperbaiki tataguna air bagi kebutuhan komunitas setempat dan lingkungan secara lebih luas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea