HuMa Minta Pemerintah Pertegas Kewenangan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Diberlakukannya UU No. 23/2014 tentang  Pemerintahan Daerah dapat menyebabkan beberapa ketidakpastian hukum  dalam pengelolaan sumber daya alam, sehubungan dengan bagaimana  pembagian kewenangan fungsi dalam hukum antara pemerintah pusat,  provinsi dan kabupaten.

Asep Yunan menyatakan UU No. 23 tahun 2014 merupakan resentralisasi  kewenangan dalam hal pengelolaan sumber daya alam. Asep Yunan adalah  peneliti Perkumpulan HuMa yang melakukan kajian Legal Review UU No. 23  tahun 2014. “Kajian ini dilakukan karena di Indonesia jika berbicara  SDA, isu-isu desentralisasi selalu menguat, sebagian besar wewenang  pengelolaan sumber daya alam akan berpindah dari pemerintah  Kabupaten/Kota ke pemerintah Provinsi” papar Asep Yunan. UU Pemda ini  muncul justru ketika pengelolaan sumber daya di tingkat kabupaten  karut-marut. Oleh karena itu posisi sektoral yang strategis dipertanyakan. Bagaimana wewenang pengelolaan sumber daya alam  dipindah dari pemerintahan daerah, Kabupaten/Kota ke Pemerintah  Provinsi. “Pemerintah perlu memastikan pelayanan dengan pasti bagi  masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam terkait implementasi UU  Pemda ini” pesan Asep.

Joni Purba dari Kasubdit Pengakuan Hutan Adat Kementerian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan  menanggapi sekiranya wewenang daerah masih  penting untuk diberikan, terutama terkait dengan perhutanan sosial.  “Saya kira sudah cukup hanya penekanan bahwa pengakuan hutan adat ada  di tangan pemerintah daerah,  karena prasyarat pengakuan hutan adat  adanya pengakuan masyarakat hukum” tutur Joni Purba.

“Nasib hutan adat harusnya ada di pemerintah daerah, kinerja kami dipusat tidak aka nada artinya jika tidak ada iktikad baik dari  pemerintah daerah.” Tambah Joni Purba. Joni Purba juga memberi contoh  mengenai kesuksesan perjuangan masyarakat adat di Kajang dalam  memperoleh Hutan Adat dapat terjadi karena pemerintah daerah  menerbitakan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat  Kajang. Penting pula kita merujuk pada peraturan di sektor lain, atau  peraturan menteri lain yang lebih progresif memberi hak pengelolaan kepada masyarakat terkait sumber daya alam.

Masalah lainnya misalnya, disampaikan oleh Adam Kurniawan dari Balang  Institute di waktu lain (16/12/2015), menurutnya ini akan memperkeruh  proses advokasi masyarakat dalam mengelola sumber daya alam yang kini  telah berjalan di tingkat Kabupaten. UU ini kemudian dirancang untuk  menarik kembali kewenangan pemerintah kabupaten kota ke pemerintah provinsi (sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat), terutama di  sektor kehutanan, kelautan dan perikanan, demi mencapai efektivitas  maupun efisiensi kerja. “Ini dapat meningkatkan eskalasi konflik  agraria di daerah yang mengancam lahan hidup rakyat” tegas Adam.

Dari diskusi dan kajian yang telah dilakukan, Perkumpulan HuMa merekomendasikan beberapa hal terkait implementasi UU No.23/2014 terkait pengelolaan sumber daya alam bagi masyarakat. Pertama, merevisi UU Kehutanan untuk menyesuaikan dengan pengaturan desentralisasi bidang kehutanan yang terdapat dalam UU No. 23/2014. Di level regulasi perlu penegasan ulang pembagian kewenangan bidang kehutanan dan sub-bidang kehutanan seperti yang diatur dalam UU No. 23/2014 dengan cara membuat pasal tersendiri. Perlu ada perubahan redaksi pengaturan tentang kewenangan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat yaitu dengan menentukan bahwa kewenangannya ada pada provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan seperti itu akan mengakhiri silang tafsir mengenai istilah ‘peraturan daerah’ yang terdapat dalam Pasal 67 Ayat 2 UU No. 41/1999.  Bahwa pengaturan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat tidak diatur lebih lanjut dengan cara penerbitan PP tersendiri akan tetapi cukup dengan menyatakan ‘mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

Kedua, dengan beralihnya titik berat otonomi daerah dari kabupaten/kota ke provinsi termasuk dalam bidang pengelolaan sumberdaya alam pasca pemberlakuan UU No. 23/2014, diperlukan asistensi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam hal ini  pemerintah provinsi perlu melakukan keperluan-keperluan penyusunan rancangan organisasi perangkat daerah yang menyesuaikan dengan kewenangan yang yang baru dan didasarkan pada semangat efisiensi, efektivitas dan berbasis kebutuhan. Penataan distribusi sumberdaya  manusia terutama yang sebelumnya menjadi pegawai pemerintah kabupaten/kota. Perancangan sistem database sebagai hasil dari penggabungan database tingkat kabupaten/kota dengan provinsi Pembuatan regulasi yang mengatur mengenai penyelenggaraan kewenangan dan organisasi perangkat daerah.

Bagi Pemerintah kabupaten/kota perlu mengidentifikasi kewenangan-kewenangan atributif dalam bidang pengelolaan sumberdaya alam. Sehingga ke depan perlu penyusunan rancangan organisasi perangkat daerah dengan menyesuaikan pada pengurangan kewenangan secara signfikan pasca pemberlakuan UU No.23/2014. Perlu penataan distribusi sumberdaya manusia pasca pembubaran atau penyederhanaan SKPD-SKPD yang mengurus bidang kehutanan. Perlu juga pembuatan regulasi yang mengatur penyelenggaraan kewenangan pengelolaan SDA yang didasarkan pada kewenangan atributif dan regulasi mengenai organisasi perangkat daerah [.]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea