Kasus Ami Sandi, Saksi JPU Cabut Kesaksian di BAP

                                              Sidang Ami Sandi

(Wallacea) Aldi pekerja dari PT Seko Power Prima (SPP) menolak sekaligus mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu disampaikan dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Masamba yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfian, SH , Kamis (6/4).

Aldi hadir dalam persidangan sebagai saksi dalam sidang perkara Ami Sandi warga desa Tanamakaleang dengan dakwaan pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP memaksa orang lain dengan memakai ancaman kekerasan terhadap pekerja PLTA PT. SPP.

Sikap Aldi itu berkaitan dengan isi BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU membacakan bahwa saksi membawa parang panjang. Aldi menyatakan bahwa ia tidak pernah membuat keterangan bahwa Ami sandi membawa parang panjang “yang dibawa Ami Sandi adalah parang pendek yang di Ikat dipinggangnya” ungkap Aldi.

Aldi juga membantah isi BAP bahwa dirinya bertemu dengan Ami Sandi tiga kali. Saksi hanya bertemu sekali dengan terdakwa tanggal 26 Desember 2016. Karena itu saksi mencabut keterangan yang ada dalam BAP dihadapan majelis hakim karena  tidak pernah memberikan keterangan tersebut.

Abdul Azis,  kuasa hukum Ami Sandi dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menyatakan setelah mendengarkan keterangan saksi dari JPU kuat dugaan bahwa Ami Sandi telah dikriminalisasi.

“Dalam persidangan terungkap bahwa berita acara penyumpahan atau janji dalam BAP tidak pernah dilakukan terhahad saksi, beberapa keterangan saksi juga telah dicabut karena saksi tidak pernah menyampaikan hal seperti itu, sehingga kuat dugaan adanya tindak kriminalisasi dari kepolisian Luwu Utara, ada penyelundupan hukum dan  mengelabui pengadilan,” ungkapnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea