KPA Legal Review RUU Pertanahan
Dalam rangka advokasi dan mengawal RUU Pertanahan yang saat ini sedang dibahas di DPR, KPA menyelenggarakan legal review rancangan UU tersebut dengan melibatkan para pakar untuk mendapatkan masukan terkait advokasi yang sedang dilakukan. Diskusi yang berlangsung, Selasa, (7/11) di Grand Ambarrukmo Hotel, Yogyakarta melibatkan beberapa pakar, seperti Prof. Maria. SW. Sumardjono (UGM), Setiawan Sunito (IPB), Achmad Nashih Luthfi (STPN), dan Gunawan (IHCS) dengan difasilitasi oleh Idham Arsyad (Majelis Pakar KPA).
Para pakar yang hadir sepakat bahwa RUU-P harus selaras dengan perintah UUPA 1960, dan harus disesuaikan dengan peraturan terkait dan dinamika pertanahan. Sementara Prof. Maria Soemarjono dalam kesempatannya menjelaskan bahwa hak atas tanah harusnya hanya terbagi dua, yakni hak milik dan hak pakai.
Tahun ini, RUU-P kembali masuk proyek legislasi nasional (prolegnas) DPR RI untuk dibahas di mana Juni lalu kementrian ATR/BPN telah menyerahkan DIM versi pemerintah. Sebagai UU operasional untuk mengatur masalah pertanahan nasional (lex special), RUU-P sangat penting untuk dikawal oleh golongan masyarakat sipil agar tetap senafas dengan payung hukumnya, yakni UUPA 1960. (lex generalis) yang mempunyai prinsip kemanusiaan, kebangsaan (nasionalisme), kerakyatan (sosialisme), kesejahteraan dan keadilan.
Peliknya persoalan pertanahan di Indonesia yang tak kunjung mampu diselesaikan sejauh ini menjadi faktor. Situasi tersebut berdampak kepada trend konflik agraria dan ketimpangan sosial yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Kondisi ini yang menjadi salah satu alasan mengapa proses rancangan peraturan ini penting untuk dipercepat pengesahannya agar mampu menjadi solusi dari sengkarut pengelolaan pertanan nasional.
Tentu mempercepat saja tidak cukup. Perlu pengawalan dari seluruh elemen, terutama golongan masyarakat sipil agar rancangan peraturan ini tidak menjadi objek dari segelintir pihak demi keuntungan politik dan bisnis.
Inisiasi kajian RUU-P yang dilakukan KPA sejauh ini merupakan kerja dalam konteks mengawal dan mengkritisi proses dan jalannya rancangan peraturan tersebut dengan menyusun DIM RUU-P versi masyarakat sipil. Tentunya dengan mengakomodir dan meminta masukan-masukan dari berbagai pihak pegiat Reforma Agraria seperti kalangan organisasi masyarakat sipil, akademisi hingga praktisi DPR RI yang memiliki kepedulian terhadap pengaturan pertanahan yang berkeadilan di masa depan.
Legal Review diselenggarakan untuk mendapatkan masukan, mempertajam analisis beberapa peraturan krusial dalam RUU-P sebagai masukan terhadap DIM RUU-P yang tengah disusun oleh KPA, serta meminta pedapat dan pandangan terhadap DIM RUU Pertanahan versi pemerintah. (sumber dari http://www.kpa.or.id/news/id/)
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World