Lindungi Ekosistem Danau Matano Perkumpulan Wallacea Gelar Pertemuan Multi Pihak

IMG_8392

Laporan: Acep Crissandi dari Nuha

Kondisi Danau Matano yang semakin memprihatinkan mendorong Perkumpulan Wallacea Palopo untuk melibatkan berbagai pihak dalam menjaga kelestarian ekosistem Danau Matano.  Bersama Burung Indonesia, Perkumpulan Wallacea mengundang sejumlah pihak terkait di Luwu Timur, diantaranya KPHL, BAPPEDA, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, BPMPD, PT. Vale, Camat Nuha, Warga Desa Nuha, dan Warga Desa Matano dalam acara Pertemuan Multi Pihak Penataan Lahan dan Perlindungan Ekosistem DTA Danau Matano Kabupaten Luwu Timur Secara Berkelanjutan (01/06/2016). Pertemuan ini berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Kecamatan Nuha, Sorowako.

Koordinator Program Perkumpulan Wallacea, Mirdat menjelaskan dalam enam bulan terakhir warga telah melakukan sejumlah aktifitas penataan ruang kelola di dua desa, desa Nuha dan Matano. Saat ini warga di dua desa sementara melakukan proses pengambilan titik koordinat untuk penataan wilayah perlindungan, wilayah kelola,  dan  wilayah aktivitas di setiap desa yang hasilnya yang akan melahirkan peta tata guna lahan desa dan peta administrasi desa.

“Saat ini kami bersama warga sementara melakukan pengambilan titik koordinat untuk tata guna lahan dan peta administrasi desa yang di dalam peta tersebut akan termuat sejumlah ruang, seperti wilayah perlindungan, aktivitas berupa pemukiman dan kegiatan soosial, dan wilayah kelola/produksi masyarakat. Dalam hal ini kami bersama warga tetap mengedepankan area perlindungan yang diharapkan tidak menghilangkan lahan kelola masyarakat.”

Hal senada diungkapkan oleh direktur Perkumpulan Wallacea Basri Andang yang juga hadir dalam pertemuan multi pihak, menurutnya usaha menjaga ekosistem danau Matano diawali dari pemetaan yang selanjutnya akan melibatkan semua pihak dalam penjagaan ekosistem danau Matano.

“Dalam pertemuan ini kita membangun harapan bersama terhadap perlindungan ekosistem Danau Matano dengan melibatkan semua pihak, hingga tidak hanya pemerintah, pihak swasta, warga desa, yang bertanggung jawab tapi semua pihak secara bersama.”

Basri menambahkan pemerintah telah membuat aturan tentang pemetaan desa dalam Permendagri No. 27 Tahun  2006 tentang Penegasan Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dengan adanya permen ini maka mengharuskan setiap desa harus memperjelas batas administrasi desa.

“Dari lebih 74.754 desa  di Indoensia baru 30% yang memiliki peta desa, selebihnya hanya indikatif saja. Tentunya  hal inil akan menimbulkan konflik ruang dan butuh penanganan bersama,” ungkap Basri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea