Mahasiswa KKNP Angkatan XVI Unanda Kaji Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 UUD 1945 merupakan rujukan dasar dari penguasaan  cabang–cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak yang juga terkait dengan masalah ekonomi rakyat. Menyikapi hal itu mahasiswa yang lagi Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKNP) Universitas Andi Djemma (Unanda) melakukan kajian tentang pasal 33 UUD 1945 menghadirkan pembicara Direktur Perkumpulan Wallacea Palopo, Sainal Abidin. Kegiatan dilaksanakan di Kampus Fakultas Ekonomi Unanda pada hari Kamis (16/05) diikuti mahasiwa dari Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum.

Kajian Pasal 33 UUD 1945 Bersama Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNANDA Palopo

Fadli yang juga mahasiswa KKNP, menjelasakan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menambah wawasan mahasiswa terkhusus di Fakultas Ekonomi Unanda Palopo.  “Bagaimana agar mahasiswa memahami tentang Pasal 33 UUD 1945 yang berhubungan dengan pengusaan cabang–cabang produksi yang berkaitan dengan ekonomi” imbuhnya saat memandu acara.

Direktur Wallacea Palopo, Sainal Abidin, mengungkapkan penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang terkait dengan hajat hidup orang banyak sudah jelas diatur dalam pasal 33 ayat 2 UUD1945. “Cabang – cabang produksi yang penting adalah alat produksi, yang dimaksud adalah tanah. Jika tanah hilang maka alat produksi hilang, sedangkan jika alat prosduksi hilang maka sumber ekonomi-pun akan hilang,”ungkapnya.

Ada tiga persepektif mengenai tanah, sambung Sainal, tanah dalam perspektif masa lalu ( tradisional ), masa kini dan masa akan datang. Menurutnya, tanah dalam perspektif masa lalu memilki fungsi sosial, tanah masa kini selain memilki fungsi sosial juga sebagai asset atau modal sementara tanah masa akan datang atau juga yang sudah terjadi hari ini land gribing yaitu pengambilan hak–hak atas tanah secara legal lewat aturan negara.

”Apa yang terjadi saat ini mencerminkan pengingkaran hakekat keberadaan negara oleh pemerintah. Dimana negara memilki tiga fungsi melindungi, menghargai serta memenuhi hak–hak warga negaranya,”ungkap akitifis lingkungan ini.

Mahasiswa yang hadir nampak antusias mengikuti kegiatan tersebut, mereka menaggapi apa yang disampaikan oleh pembicara. Beberapa mahasiswa mengungkapkan bahwa  saat ini bukan hanya perusahanan yang mengeruk keuntungan dari masyarakat dan alam Indonesia tetapi negara juga telah terlibat langsung dalam keterjebakan kepentingan kepentingan individu yang akhirnya melupakan rakyatnya.

Diahkhir pembicaraanya, Sainal Abidin  menyampaikan kekhawatirannya, saat ini hubungan antara tanah dengan manusia itu sangat renggang. ”Jarang orang yang membicarakan tanah sebagai fungsi sosial padahal untuk memutus mata rantai kapitalisme kita harus menguasai tanah yang tetap memilki fungsi sosial demi memenuhi kebutuhan hajat hidup kita sebagai warga negara,”simpulnya

( Hajar Alfarisy ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea