Masyarakat Matano dan Nuha Sampaikan Hasil Penataan Ruang Desa

img_1297
Masyarakat Desa  Nuha dan Matano serta Pihak SKPD Mencari Solusi Tumpang Tindih Penatagunaan Lahan 

Masyarakat Desa Matano dan Nuha telah menyelesaikan penataan ruang desa. Program penataan ruang yang di dampingi oleh perkumpulan Wallacea dan Burung Indonesia selama hampir satu tahun ini telah menghasilkan dua peta desa. Tidak hanya peta desa terkait batas desa tapi juga menyangkut pembagian ruang; area pemukiman, produksi, perlindungan, rencana pemukiman dan rencana perkebunan.

 

Hal ini di sampaikan perwakilan desa, Daming dari Desa Matano dan Sultaman dari Desa Nuha, dalam pertemuan Multi Pihak Penataan Lahan dan Perlindungan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau Matano Kab. Luwu Timur Secara Berkelanjutan. Pertemuan Multi Pihak ini melibatkan perwakilan Pemda Luwu Timur BAPPEDA, SKPD terkait, BKSDA, perwakilan Camat Nuha, Perkumpulan Wallacea Palopo, Fakultas Kehutanan UNANDA, perwakilan masyarakat Desa Matano dan Nuha.

Dalam pemaparannya, Sultaman menjelaskan tentang tumpang tindihnya kawasan hutan dan perkebunan masyarakat yang terjadi selama bertahun-tahun. Sementara kampung/ Desa Nuha telah ada sebelum Negara Indonesia terbentuk.

“Sejarah kampung kami menunjukkan orang tua kami sejak dulu telah bermukim di daerah Nuha sebelum negara ini ada, namun saat ini dengan adanya aturan tentang kawasan hutan sebagian lahan kelolakami berada dalam kawasan,” katanya di hadapan peserta dialog.

Tak jauh berbeda dengan dengan Desa Matano, menurut Daming wilayah desa mereka dari bibir danau hingga pegunungan berada dalam kawasan hutan. Daming dan masyarakat Matano yang hadir dalam pertemuan mengharapkan penataan ruang yang telah mereka lakukan dengan dampingan Perkumpulan Wallacea Palopo dapat diakomodir Pemda Luwu Timur.

“Penataan ruang dalam bentuk peta yang telah kami lakukan dengan bantuan Perkumpulan Wallacea selama ini, kami harapkan dapat di akomodir pemerintah sehingga masalah tumpang tindih lahan di kampung kami antara lahan kelola masyarakat dan kawasan hutan bisa terselesaikan,” jelasnya.

Mirdat selaku Koordinator Program Penataan Lahan dan Perlindungan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau Matano Kab. Luwu Timur menambahkan, penataan ruang di dua desa adalah hal yang perlu di komunikasikan kepada seluruh pihak yang terkait. Hingga ada kesamaan pandangan masyarakat dan pemerintah dalam melihat masalah penetaan ruang di dua desa.

Mirdat menambahkan, sebagai tindaklanjut dari hasil penataan ruang di di dua desa akan ada komunikasi kepada Pemda Luwu Timur terkait program perlindungan DTA Danau Matano dan pembentukan Kelompok Kerja perlindungan danau Matano.

“Jadi apa yang kita lakukan di masyarakat hingga sampai pertemuan multi pihak ini akan ada pengawalan terhadap penataan ruang di dua desa, dan perlu ada tindaklanjut dari Pemda agar  apa yang telah kita lakukan bisa sinergi dengan program pemerintah,” tutupnya.

(Laporan Acep Crisandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea