Masyarakat Seko Tolak Keberadaan PT Seko Fajar

tolak seko f(Wallacea ). Selasa (23/02/2016). Ratusan warga masyarakat Seko melakukan aksi unjuk rasa penolakan terhadap keberadaan perusahaan perkebunan PT. Seko Fajar yang menguasai wilayah seko padang dengan HGU sekitar 23.718 Ha.

Ilham Ketua PD. AMAN Seko, via telphone menyampaikan bahwa HGU PT Seko Fajar masuk dalam wilayah kelola masyarakat, baik pemukiman , sawah, kolam dan tempat penggembalaan ternak masyarakat.

Lebih lanjut, Ilham menyatakan masyarakat Seko menolak segala bentuk aktifitas yang akan dilakukan PT. Seko Fajar karena lokasinya berada di wilayah adat yang masih produktif. “Keberadaan PT Seko Fajar hanya meresahkan dan tidak menghargai keberadaan masyarakat adat Seko bahkan akan menghilangkan wilayah kelola rakyat. masyarakat menuntut agar izin HGU PT. Seko Fajar segera di cabut dan angkat kaki dari wilayah adat Seko.” Ungkapnya.

Untuk diketahui Tahun 1985 PT. Seko Fajar  mulai mengkapling tanah-tanah warga. Di tahun 1996 mendapatkan izin HGU . Ditahun 2012 BPN mengelurakan Surat penetapan tanah terlantar atas HGU PT Seko Fajar. Kemudian PT Seko Fajar melakukan gugatan dan dimenangkan oleh PT Seko Fajar dengan pertimbangan bahwa PT Seko Fajar tidak undang atau tidak dikutsertakannya pemegang Hak HGU dalam peninjauaan lapangan pembuktian tanah terlantar.

Tergabung dalam aksi penolakan tersebut adalah Tokoh adat, PD. AMAN Seko dan Forum Komunikasi Pemerhati Seko (Fokus)*

( Laporan Hajar Alfarisy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea