Pembaharuan Hukum Berbasis Hukum Rakyat

PENGUATAN & PENATAAN HAK-HAK RAKYAT MELALAUI PEMETAAN PARTISIPATIF DI SULAWESI SELATAN

Tinjauan Atas Pengalaman Pendampingan Hukum Rakyat

 Oleh : Sainal Abidin)*  

Abstraksi :

Ketika Hukum adat sudah tidak lagi menjadi bagian dari kekuatan komunitas dan disaat Hukum nasional sudah terkooptasi untuk kepentingan investasi, Hukum tanah tidak lagi dikuasai hukum adat yang sakral, tapi

Warga tengah melakukan finishing peta partisipatif wilayahnya

menjadi sumber daya kapitalistik untuk mendorong pertumbuhan nasional. Dalam situasi old societies: kita menyaksikan masyarakat kecil, eksklusif, lokal yang terintegrasi dalam satu Negara, dimana Hukum lokal harus bersanding dan bertanding dengan hukum yang lebih besar. Hukum adat kian lama kian diambil alih oleh hukum nasional sedangkan tradisi masih terikat pada hukum lokal. Yang bersandar pada hukum lokal sulit hidup dalam masyarakat yang besar ketika life-line orang-orang ini pada saat itu sudah bukan milik mereka sendiri. Demikian bunyi sepenggal kalimat dari Prof. Tandyo yg masih sempat saya ingat pada Dialog Refleksi 10 Tahun HuMa  Kamis, 16 Juni 2011, Ruang Pandu 307, Hotel Bidakara, Jakarta.

Penggalan kalimat diatas merupakan refleksi sekaligus reaksi terhadap situasi kekinian dimana fakta dan realitas dapat kita lihat dalam aktualisasi kehidupan serta tatanan social bermasyarakat dan berbangsa saat ini. Lantas apa yang telah kami dan kita lakukan selama ini,…. Pertanyaan yg sebenarnya lebih tepat dikatakan sebagai tanggung gugat atas Apa yang telah kami dan kita Lakukan ? Bagaimana Kami dan kita Melakukannya ?  dan Untuk apa kami dan kita melakukannya ? sebagai Pendamping Hukum Rakyat “PHR” yang dilekati label aktor-aktor Pembaharuan Hukum dari kampung sebagai Tonggak Pembaharuan Hukum.

Mungkin pertayaan-pertanyaan tersebut terkesan menghakimi diri kami dan kita, akan tetapi kalaupun demikian tidak kah sebaiknya ini kami dan kita jadikan sebagai otokritik sekaligus sugesti sebagaimana sepenggal kalimat yang sedikit menenangkan kegundahan hati kami dan kita tak kala Prof Tandyo pada Dialog Refleksi 10 tahun HuMa kemarin mengatakan bahwa “Lebih baik kita mencoba apapun juga hasilnya, dari pada menyerah dalam perjalanan.”

Latar Belakang

Negara dalam rentang waktu yang panjang telah menjadi pelayan sempurna dari kepentingan Korporasi. Beragam kebijakan dikeluarkan atas dasar mengejar target pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada kekuatan modal skala besar. Konsolidasi korporasi mulai dari tingkat nasional hingga internasional telah berhasil membuat negara takluk pada kuasa korporasi. Tak jarang kebijakan kontroversial dibuat atas permintaan korporasi. Kegentingan politik dan ekonomi di Indonesia sejak Orde Lama hingga saat ini selalu digunakan dengan sempurna oleh kuasa korporasi untuk mendorong lahirnya beragam peraturan perundangan yang melegitimasi dominasi mereka di Indonesia.  Di ujung kuasa Soeharto di tandai dengan ditandatangani LoI dengan IMF, dan menghantar indonesia untuk masuk secara sempurna dalam sistem ekonomi neoliberal. Pada tahap selanjutnya beragam perundangan pun dikeluarkan mulai dari liberalisasi fiskal dan moneter hingga pada dominasi penguasaan aset-aset alam dimana secara gamblang kita dapat menyaksikan dengan eksplisit bagaimana kaum modal membonceng kepentingan umum.

Fakta ini makin menguatkan pengakuan John Perkins bahwa saat ini tengah berlangsung Korporatokrasi, yaitu suatu usaha  membangun imperium global, dimana korporasi, international finance institutions dan pemerintah bergabung menyatukan kekuatan finansial dan politiknya untuk memaksa masyarakat dunia mengikuti kehendak mereka. Sebab mengambilalih tanah menjadi mekanisme penting, maka yang pertama dipastikan adalah bukan saja praktek cara pengambilalihannya, tetapi membangun imej dan persepsi tentang praktek. Retorika yang digunakan untuk membangun imej dan persepsi ini akan menjadi sumber-sumber kekuatan yang menghidupkan atau meredupkan dari praktek itu sendiri. Salah satu argumen kuat yang ditumpangi adalah wacana tentang serba krisis yang tengah melanda dunia, khususnya kontradiksi krisis pangan dan energy dalam skala global yang belum akan berakhir dapat selalu dijadikan wacana untuk argumen solusi melalui investasi demi kontinuitas akumulasi kapital. Kontinuitas akumulasi kapital akan selalu harus dijamin oleh ketersediaan tanah dan tenaga kerja.

Menurut argumen Taylor dan Bending (2009), istilah land grabbing bisa menimbulkan salah persepsi. Land grabbing mengandaikan sebuah implikasi bahwa proses pengambilalihan tanah tersebut terjadi secara illegal, padahal menurut kajian mereka pengambilalihan tanah dalam skala global itu terjadi melalui beragam cara; ada yang illegal, tetapi banyak pula yang melalui prosedur legal.  Dengan demikian akan lebih tepat jika penyampaian fenomena ini secara publik diperluas kandungan maknanya. Wacana tandingan untuk memunculkan kesadaran akan penghilangan hak juga akan terus hidup, sepanjang arus kuat yang mendorong akumulasi melalui penghilangan hak masih tetap hidup. Inilah kondisi dialektika yang sesungguhnya diharapkan muncul terus dalam kontinuitas akumulasi, sehingga bentuk dan wajah baru ekspansi kapital terus-menerus diciptakan. Pada akhirnya, yang diupayakan adalah terus-menerus menggaungkan kritik, dengan hasil: ‘meminimalisasi korban’.

 Dialektika Gerakan Pembaharuan Hukum Berbasis Hukum Rakyat

Produk hukum Negara yang membentuk Politik Ruang yang tidak kondusif telah menciptakan berbagai bentuk “konflik” penataan ruang dan “ketidakpastian” Tata Kuasa dan Tata Pengelolaannya. Lansekap politik tata ruang Indonesia tidak semata diwarnai konflik kepentingan “klasik”: pemerintah vs swasta vs masyarakat Konflik yang lebih tajam justru terjadi pada konflik internal antar institusi pemerintah: sektor vs sektor vs …….vs sektor vs Pemda.

Hipotesis

Lansekap Politik Institusi Pemeritah dalam Tata Ruang di Indonesia

Institusi

UU/PP

Kepentingan

Objektif/Umum

Subjektif

Kementerian KehutananUU 41/1999PP 10/2010Pelestarian HutanKewenangan eksklusif pengelolaan Kaw Hutan
Kemen PUUU 26/2007PP 26/2008PP 15/2010Koordinasi Penataan RuangKemudahan pengembangan infrastrukutur jalan  (tol)
BPNUU 5/1960PP 11/2010Reforma AgrariaMempertahankan Kewenangan terpusat hak guna tanah
BappenasUU 25/2004Koordinasi Sist Perenc NasionalSuperioritas kebijakan sistem perencanaan nasional, termasuk yg berdimensi spasial
PEMDAUU 32/2004Pembangunan Daerah– Otonomi lebih luas tata kelola SDA daerah- Meningkatkan PAD
Kementerian LHUU 32/2009Pembangunan Berwawasan LingkunganKewenangan perencanaan & pengendalian yang lebih luas dalam pengel SDA, Lingkungan & wilayah
Kementrian PertanianUU 41/2009Ketahanan Pangan–       Mencegah alih fungsi lahan sawah-        perlindungan usaha agribisnis (perkebunan)
Kementerian ESDMUU 22/2001UU 4/2009Pembangunan Energi & SD devisa Nasional–       Akses penambangan di kawasan  lindung-        Hak eksklusif kaw tambang

Pengambilalihan tanah terjadi melalui 2 mekanisme: Pemagaran (enclosure) àakses dan kontrol tunggal, Penghilangan kepemilikan (dispossesion) àperampasan secara fisik, menurunkan nilai jual tanah, upah tenaga kerja murah.

Dalam kondisi yang demikian ini pertanyaan dasar dan subtantif penting untuk kita ajukan dan pikirkan bersama misalnya; Bagaimana kemungkinan untuk menciptakan nilai sosial baru atau merevitalisasi serta mendinamisasi gerakan Pembaharuan Hukum rakyat melalui pengukuhan ikatan sosial rakyat dengan tanahnya, bukan melepasnya? Apakah ada masa depan untuk usaha tani rakyat kolektif dengan akses penguasaan dan kepemilikan tanah kolektif dan individu?

Pertanyaan diatas sudah barang tentu secara mudah dan sangat teoritik akan kita jawab bahwa Diperlukan suatu penataan ulang atas hubungan-hubungan agraria yang saat ini sedang berlangsung secara tidak adil ; 1) Hubungan antara tanah dan sumber daya alam dengan orang/kelompok, 2) Hubungan antara orang dengan orang atau komunitas dengan komunitas dalam mengambil manfaat atas tanah dan sumber daya alam.

Akan tetapi pertanyaan lanjutan yang mungkin membuat kita berfikir ulang dan memaksa serta mengharuskan kita untuk merenung kembali adalah; Bagaimana melakukannya serta prasyarat seperti apa yg dibutuhkan ? Strategi dan Metodenya bagaimana ?

 Konsepsi Pembaharuan Hukum Berbasis Hukum Rakyat dan Pemetaan Partisipatif

Sekiranya uraian diatas kita peras sarinya maka akan tanpak permasalahan Hukum yang terkait soal agraria sejak jaman feodal s/d jaman reformasi sekarang ini bahkan kedepan adalah sebagai berikut:

  1. Adanya dominasi atau hegemoni kepentingan terhadap  sumber daya agraria (tanah) untuk kepentingan pemerintah atau pribadi penguasa, baik secara kolitif dengan pihak pemilik modal ataupun kelompok dan pribadi.
  2. Tidak ada kebijakan yang dibuat secara partisipatoris yang melibatkan rakyat sehingga semua kebijakan agraria yang berlaku tidak memihak rakyat.
  3. Lemahnya penguasaan , pemanfaatan dan pendayagunaan SDA oleh rakyat karena tidak adanya penataan ruang berbasis rakyat dan peluang rakyat dalam kontes ini disediakan oleh Negara.
  4. lemahnya posisi kekuatan rakyat dalam memperjuangkan dan melindungi haknya sehingga daya tawar rakyat selalu ada dalam posisi yang dikalahkan.

Oleh karena itu agenda besar Gerakan Pembaharuan Hukum Berbasis Hukum Rakyat dalam konteks Pemilikan, Penguasaan, pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber-Sumber Agraria khususnya Tanah adalah sebagai berikut;

  1. Pendamping Hukum Rakyat  harus terus memperkuat diri baik secara kuantitas maupun secara kualitas dalam memperkuat posisi dan perannya untuk melakukan gerakan perubaharuan Hukum dibidang Sumberdaya Agraria/Tanah.
  2. Mendukung dan membenarkan upaya gerakan rakyat dalam merebut menguasai ataupun mendayagunakan Sumber Daya Alam serta dalam rangka memperkuat organisasi rakyat.
  3. Menggali, menyusun dan membuat kebijakan Agraria/Tanah strategis alternatif yang melibatkan dan didasarkan pada keputusan yang berbasis hukum rakyat.
  4. Melatih, mendukung  pimpinan organisasi rakyat agar mampu terlibat dalam menentukan kebijakan Agraria dan pembangunan politik lainnya.

Khusus dalam kaitannya dengan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, agenda yang mendesak yang harus dilakukan disamping agenda-agenda besar diatas adalah melaksanakan agenda kecil yang strategis diantaranya sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan, mensosialisasikan dan melatih rakyat untuk memahami hakekat Hukum yang menurut kita adalah memberikan kadaulatan pada rakyat dalam mengelola menguasai dan mendayagunakan SDA khusunya ditingkat pedesaan.
  2. Melatih, mendidik dan mendorong agar rakyat yang telah sadar menguasai BPD (Badan Perwakilan Desa) ataupun Pemerintahan ditingkat Desa.
  3. Memfasilitasi dan membantu penataan ruang produksi serta meningkatkan produktifitas rakyat dalam mendayagunakan SDA yang dimilikinya.

Yang menyebabkan semakin terkonsentrasinya lahan pertanian dan atau semakin bertambahnya penduduk desa jelas mengurangi kesempatan kerja di pedesaan. Dalam situasi sulit itu, kebijakan pemerintah justru tidak mendukung dengan membuat kebijakan yang tidak mendukung pertanian rakyat. Akibatnya pilihan menjadi petani di desa semakin tidak menarik. Penduduk desa semakin terdorong untuk mencari kerja lain di luar desa.

Menyingkir keluar desa juga sesungguhnya bukan hal yang diinginkan penduduk desa. Sementara itu mereka yang tersingkir ini tidaklah mempunyai keterampilan yang memadai untuk dapat bekerja. Akhirnya mereka terlempar di sektor informal kota yang penuh dengan ketidakpastian. Sesungguhnya mereka sama-sama menghadapi kemiskinan, baik tetap tinggal di desa maupun pergi ke kota.

Pembangunan desa yang sempurna sekalipun, seperti misalnya program kredit, koperasi, program benih-pupuk-air, infrastuktur jalan, industri kecil, dan lainnya. Tanpa Pembaharuan Hukum Berbasis Hukum Rakyat tidak dapat menyelesaikan masalah ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah dan sumber-sumber agrarian/tanah.

Bagi mereka yang tidak bertanah tentu hanya mempunyai sedikit pengahsilan. Jika yang demikian itu jumlahnya banyak, maka kemampuan masyarakat secara keseluruhan untuk membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari menjadi rendah. Sehingga akibatnya, industri dan pertanian tidak terpacu untuk tumbuh.

Pendapatan yang rendah hampir pasti tidak akan membayar pajak atau untuk tabungan. Seluruh pendapatannya habis untuk kebutuhan konsumsi, bahkan sering kali tidak mencukupi. Dalam ekonomi modern, tabungan dan pajak berguna untuk membiayai dan mengembangkan sektor pertanian itu sendiri maupun sektor-sektor lainnya.

Masalah lain yang juga akan muncul sehubungan dengan pengabaian pembaruan agraria juga menumbuhkan ketidakstabilan sosial-politik. Pengalaman di banyak Negara, termasuk Indonesia di masa Orde Baru, menunjukan bahwa kekerasan dan ketidakstabilan politik terjadi secara meluas di Negara-negara yang pola pemilikan tanahnya sangat timpang.

Dari waktu ke waktu, ketidak adilan dapat menimbulkan jatuhnya korban. Material dan kemanusiaan yang lebih besar dibandingkan dengan pengorbanan karena melaksanakan Pembaharuan Hukum berbasis Hukum Rakyat. Ketidakstabilan politik yang berujung pada pemerintahan Orde Baru merupakan contoh yang baik akibat kelalaian untuk menata ketimpangan struktur penguasaan tanah dan sumber-sumber agraria.

Dengan penjelasan di atas kita semakin yakin bahwa Pembaharuan Hukum berbasis Hukum Rakyat merupakan keharusan untuk menata tatanan social berbangsa dan bernegara. Tanpa Pembaharuan Hukum berbasis Hukum Rakyat yang di hasilkan bersifat cacat, pincang, dan tidak bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Konflik golongan di masyarakat terutama yang kaya dan yang miskin akan semakin tajam dan tidak akan terselesaikan. Rakyat desa hidup dalam subsisten (hanya sanggup membelanjakan sebatas kebutuhan hidup yang paling pokok saja).

Ditambah lagi oleh kenyataan, bahwa tanpa program Pembaharuan Hukum berbasis Hukum Rakyat akan menjauhkan bahkan menggagalkan tumbuhnya demokrasi di tingkat desa.

Kenyataan diatas merupakan gambaran paling nyata terlihat disetiap sudut-sudut desa dan kampung di Sulawesi Selatan bahkan secara umum di belantara nusantara ini, dimana wilayah beserta tanah-tanah dan sumberdaya agraria rakyat dirampas atas nama pembangunan dan pembukaan lapangan pekerjaan melalui proyek-proyek Pertambangan, Pembangunan Bendungan, PLTA, Penataan Fungsi Kawasan Hutan dan Perkebunan skala luas baik oleh pihak swasta tak terkecuali Badan Usaha Milik Negara; sepeti PTPN XIV dengan menguasai tanah di 8 (delapan) Kabupaten di Sulsel. Olehnya itu Pembaharuan Hukum Berbasis Hukum Rakyat perlu diarahkan untuk menata struktur pemilikan dan penguasaan tanah dan sumber-sumber agrarian/tanah agar tidak mengalami ketimpangan minimal menguranginya, tidak hanya antara masyarakat dengan perusahaan atau dengan Negara, akan tetapi juga antar masyarakat itu sendiri. Dimana kelas-kelas social dalam masyarakat secara sadar membentuk pusat-pusat penguasaan dan akses terhadap sumber-sumber daya agraria/tanah di masyarakat untuk dan oleh segelintir orang. Hal ini sudah barang tentu bertentangan dengan keinginan untuk menegakkan keadilan di masyarakat kebanyakan untuk itu sekali lagi pentingnya Pembaharuan Hukum Berbasis Hukum Rakyat mutlak diarahkan untuk menjawab ketimpangan tersebut sebagai konsekuensi logisnya tidak hanya konteks Bahasa Hukum ataupun Produk Hukum secara deyure akan tetapi Bahasa Hukum dan Produk Hukum secara De Facto dengan Pengambil alihan tanah dan sumberdaya agrarian untuk rakyat kebanyakan.

Pemerintah telah terlalu lama silau dengan pola-pola dan metodologi yang berkembang di Negara-negara maju (Negara-negara Barat), tanpa pijakan yang mantap terhadap budaya sendiri. Pemerintah dan perguruan tinggi terlalu berlebihan mengadopsi metodologi Barat disertai kurang memadainya pemahaman terhadap metodologi dan tata cara yang telah berkembang baik di masyarakatnya sendiri. Proses adopsi metodologi barat ini tidak hanya terbatas kepada teknologi fisik yang berkembang, tetapi juga meliputi metodologi social, praktek-praktek kenegaraan, praktek-praktek administrasi Negara, bahkan pola-pola hedonism yang berlaku di Barat. Sementara itu tata cara, prinsip-prinsip dasar, dan teknologi yang telah dengan baik berkembang dan dipraktekkan oleh komunitas –komunitas di nusantara secara sengaja telah dikesampingkan.

 Konsepsi Gerakan Pemetaan Partisipatif

Dalam uraian ini akan dijelaskan betapa Negara telah tidak bersungguh-sungguh dalam membuat dan menginventarisasi kekayaan spasial Indonesia. Luas daratan Indonesia adalah sekitar 2 juta km2 atau sekitar 200 juta hektar. Andaikata seluruh kepulauan di Indonesia menyatu, maka 2 juta hektar itu kira-kira berukuran 2.000 km panjangnya dan 1.000 km lebarnya. Tetapi sebagian besar wilayah Indonesia adalah lautan; 200 juta hektar luas daratan ini hanya sepertiga dari seluruh luas wilayah Indonesia. Luasnya daratan Indonesia ini diiringi dengan potensi kekayaan alam yang luas biasa, dikaruniai kesuburan tanah yang baik, serta iklim tropis yang memungkinkan tanaman bisa tumbuh sepanjang tahun. Luasnya daratan dan kekayaan alam yang luar biasa itu sayangnya tidak diiringi dengan pengurusan Negara yang baik. Alokasi peruntukan dan pengelolaan tanah di Indonesia sangatlah buruk. Tanpa informasi spasial yang memadai, pada awal 1980-an berbagai instansi terkait nasional yang memiliki kewenangan pertanahan (Departemen Pertanian, BPN, Pemda seluruh Indonesia, dll.) menyepakati Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Dengan TGHK, pemerintah telah mengklaim bahwa sekitar 141 juta hektar (atau sekitar 73% luas daratan Indonesia) menjadi kawasan hutan negara. Meskipun TGHK mencerminkan kemajuan dalam hal ketepatan mengidentifikasi kawasan resapan air yang kritis, zona produksi, zona hutan lindung, serta kawasan konservasi dan lainya, dalam kenyataannya secara legal TGHK menghapuskan hak jutaan rakyat Indonesia atas tanah yang telah didudukinya turun temurun.

Kehidupan manusia sangat erat kaitannya dengan peta, karena pikiran manusia selalu dipenuhi kenyataan-kenyataan yang berhubungan dengan ruang di sekitarnya. Peta itu bisa diungkapkan dalam bentuk tulisan, tetapi bisa juga tetap dalam bentuk ide pikiran. Peta yang tidak dituliskan atau peta yang terkonsepkan dalam pikiran ini disebut peta mental (mental map). Dalam komunitas-komunitas tertentu, informasi lisan dan pengetahuan tidak tertulis menjadi sumber pembelajaran secara turun-temurun. Peta mental (mental map) biasanya sangat akrab di kalangan masyarakat adat atau masyarakat yang bersumber hidup langsung dari sumberdaya alam. Akan tetapi pengetahuan-pengetahuan pemanfaatan ruang tidak tertulis ini selalu terdesak oleh pengetahuan-pengetahuan tertulis. Dominasi ilmu pemetaan (kartografi) modern sebagai bagian dari budaya tulisan menganjurkan kita untuk dapat membaca dan membuat serta mengkomunikasikan ruang hidup, klaim-klaim wilayah, cara pandang pemanfaatan sumberdaya alam, dst.

Dari sejarahnya, pengetahuan tentang pemetaan atau kartografi (cartography) pada mulanya hanya dikuasai oleh segelintir orang saja. Celakanya, segelintir ahli kartografi ini selalu memihak kepada elit social tertentu. Maka tidaklah mengherankan apabila pada awalnya peta telah digunakan oleh agama-agama, para elit intelektual, dan pedagang, serta kemudian oleh berbagai negara bangsa yang bermunculan untuk membagi-bagi dunia. Bersamaan dengan menyebarnya kekuasaan penjajah Eropa ke penjuru dunia, para pengukur tanah (ahli kartografi) berjalan seiring dengan para tentara, melakukan pemetaan yang awalnya digunakan sebagai data untuk merencanakan strategi peperangan. Kemudian selanjutnya peta digunakan untuk informasi umum. Dan pada akhirnya sebagai alat untuk menciptakan ketenangan, melakukan alih budaya, serta pengurasan sumberdaya yang ada dalam daerah jajahan yang ditetapkan.

Sebagaimana setiap bentuk wacana sosial yang lain (penelitian, tulisan media masa, foto, acara televisi), peta adalah cara konseptualisasi, artikulasi, dan pemberian struktur pada dunia. Suatu peta dan bagaimana peta itu digunakan sangat tergantung paradigma dari pembuatnya. Karena itu peta tidaklah netral. Peta selalu bias kepentingan, dan mencerminkan hubungan-hubungan sosial. Peta tidak saja menggambarkan lingkungan, tetapi juga menggambarkan kekuasaan wilayah dari suatu sistem politik tertentu. Sejak dahulu pemetaan telah dipakai sebagai alat kekuasaan untuk meningkatkan pengendalian terhadap ruang, untuk mendefinisikan wilayah, dan menetapkan batas-batas.

Cukup banyak Negara-negara kolonial yang pernah menjajah dan mengecap nikmatnya sumberdaya Nusantara. Negara-negara itu antara lain Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris, dan Jepang. Amerika Serikat pernah memanfaatkan wilayah Nusantara untuk persiapan menyerang Jepang. Salah satu alat untuk mempermudah aksi kolonialnya, Negara-negara kolonial itu juga melakukan pembuatan peta atau catatan-catatan navigasi yang berkaitan dengan Nusantara. Belanda adalah Negara yang paling lama menjajah nusantara, karena itu kegiatan-kegiatan pemetaan nusantara sebelum kemerdekaan paling lengkap dilakukan oleh pemerintah Belanda.

Sejarah menunjukkan bahwa pemetaan dan pengumpulan informasi spasial lainnya bukanlah kegiatan yang bebas nilai. Kegunaan dan kontrol peta digunakan oleh yang membuatnya, yang kadang-kadang bisa merugikan pihak lain. Sejarah peta, bahkan sampai sekarang, menunjukkan bahwa siapa yang menguasai metodologi serta pemanfaatan dan kontrol peta (ruang) maka dialah yang paling diuntungkan dalam memanfaatkan ruang di dunia ini. Sayangnya, peta dan metodologi pemetaan biasanya didominasi oleh Negara yang biasanya sangat berpihak kepada pemodal-pemodal besar. Atas nama kemajuan ekonomi dan kesejahteraan, peta dan informasi spasial lainnya menjadi bagian dari proses eksploitasi kekayaan alam oleh para pemodal besar di bawah restu pemerintah.

Telah kita ketahui bersama bahwa kebijakan dan praktek pemanfaatan sumberdaya alam di Indonesia sangat mengecewakan. Orde Baru telah menghabiskan kekayaan alam kita dengan sangat luar biasa (hutan, tambang, kesuburan tanah, air, laut, keragaman hayati, dsb.) tanpa perencanaan jangka panjang yang jelas. Sekarang sebagian besar rakyat Indonesia merasakan krisis segala bidang yang sangat berkepanjangan. Rakyat Indonesia, yang sebagian besar petani, hampir-hampir tidak pernah merasakan kondisi ekonomi dan kesejahteraan yang layak. Semua kesusahan ini disebabkan oleh kombinasi sifat tamak dari para penguasa dan sangat banyaknya ketidak jelasan arahan pembangunan Indonesia. Salah satu penyebab banyaknya keputusan salah yang diambil oleh pemerintah kita dalam perencanaan dan praktek pembangunan adalah karena tidak memadainya informasi spasial yang kita miliki.

Penggolongan hutan semata-mata didasarkan pada ciri-ciri fisik geografis seperti potensi erosi tanah, curah hujan, dan kemiringan lereng. Keberadaan masyarakat di dalam kawasan hutan, termasuk cara hidup yang selama ini telah dilakukan turun temurun, tidak dipertimbangkan di dalam penetapan TGHK. TGHK inilah yang sampai sekarang menjadi sumber konflik pertanahan yang tidak pernah selesai. Pada awal 2000-an Departemen Kehutanan merevisi klaimnya terhadap kawasan hutan menjadi sekitar 120-an juta hektar dan sampai pada penghujung Tahun 2010 berdasarkan Peta Identifikasi Desa Dalam Kawasan Hutan yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan berdasarkan data BPS Pusat tahun 2008 di Sulawesi Selatan tercatat dari 29 Kabupaten/Kota sebanyak 20 Kabupaten, 300 Kecamatan, 755 Kelurahan dan 2.132 Desa dengan Luas wilayah 46.717,48 (Km2) dengan jumlah jiwa 7.606.500 masuk dalam Kawsan Hutan baik keseluruhan wilayahnya maupun yg sebahagian. Selain kawasan hutan, ternyata masih banyak lagi jenis tanah Negara yang lain. Tanah yang digunakan untuk hak guna usaha (HGU) berbagai perkebunan besar, pelabuhan udara, pelabuhan laut, tanah-tanah fasilitas militer, tanah-tanah fasilitas pemerintahan, tanah-tanah Pemda, tanah-tanah pengusahaan pertambangan, jalan raya adalah beberapa contoh tanah Negara yang lain. Luas kawasan hutan Negara ditambah dengan luas pemberian ijin pertambangan apabila dijumlahkan telah melebihi luas daratan Indonesia. Penduduk Indonesia yang jumlahnya 200 juta lebih seolah-olah tidak memiliki tempat pada daratan Indonesia yang demikian luas. Ini menunjukkan ketidakjelasan pemerintah dalam mengurus pemanfaatan tanah.

Kebijakan pemanfaatan tanah yang buruk – serta ditambah proses administrasi pertanahan yang tidak pernah selesai – yang menyebabkan masyarakat Indonesia dihadapkan pada dilema yang sangat sulit. Masyarakat jelas sangat sulit kalau hanya mengandalkan kelembagaan Negara dalam melakukan pemetaan, inventarisasi dan perencanaan pemanfaatan tanah. Sudah waktunya masyarakat berinisiatif melakukan pemetaan, inventarisasi dan perencanaan pemanfaatan tanah sendiri. Teknologi pemetaan, inventarisasi dan perencanaan pemanfaatan tanah tersedia dan terus berkembang, sesuai dengan kebutuhan yang kita inginkan.

Masyarakat adalah jumlah paling besar dari keseluruhan penduduk. Masyarakat adat dan masyarakat perdesaan adalah institusi pemanfaat ruang secara langsung yang paling luas, meskipun selama ini mereka yang paling termarjinalkan dalam merasakan manfaat ruang. Masyarakat memiliki peta mental (mental map) yang secara lisan selama ini berkembang dan dimanfaatkan sebagai consensus dalam tata cara kehidupan di antara sesamanya. Akan tetapi peta mental saja ternyata tidak memadai. Banyak pengetahuan yang hilang karena transfer yang tidak sempurna kepada generasi berikutnya.

Pengetahuan-pengetahuan dan klaim-klaim yang hanya berupa pengetahuan lisan atau peta mental ternyata secara formal tidak diakui. Fakta-fakta kebijakan yang ada juga menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap pengetahuan-pengetahuan lokal dan peta mental. Masyarkat perlu mencoba mengambarkan petanya sendiri dan kemudian memanfaatkan sepenuh-penuhnya peta tersebut Ide-ide tentang bagaimana masyarakat membuat petanya sendiri inilah yang kemudian dikenal sebagai ‘pemetaan partisipatif’ atau ‘pemetaan berbasis masyarakat’.

Sampai saat ini tidak ada definisi yang baku tentang istilah pemetaan partisipatif atau pemetaan berbasis masyarakat. Komunitas yang menyelenggarakan kegiatan pemetaan partisipatif akan menggambarkan peta tempat di mana mereka hidup. Orang-orang yang hidup dan bekerja di tempat tersebutlah yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai wilayahnya. Hanya mereka yang mampu membuat peta secara detail dan akurat mengenai sejarah, tata guna lahan, pandangan hidup, atau harapan masa depan mereka.

Wilayah – wilayah Komunitas yang dipetakan dan Statusnya :  

No.

Desa

Konflik Klaim

Kader PHR

Keterangan Status

1.SangtandungKawasan HutanBhakti Aksa, Buntoro, Habibah. Haq, Aries UmarDikuasai dan dikelola Masyarakat
2.UrasoKasan Hutan dan HGU Perkebunan Kelapa Sawit PTPN XIVHeri, Silwanus dan Akis NuruDikuasai/ dikelola Masyarakat dan sementara dlm Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kelola Rakyat
3.KalotokKawasan HutanJalismanDikuasai dan dikelola Masyarakat
4.Sando BatuKawasan HutanAbu, Akbar, AnisPengajuan Hutan Adat Desa
5.Tana MakaleangKawasan Hutan dan HGU Perkebunan Seko FajarPdt. GersonDikuasai dan dikelola Masyarakat
6.HoyaneKawasan Hutan dan HGU Perkebunan Seko FajarRasyidDikuasai dan dikelola Masyarakat
7.BeroppaKawasan Hutan dan HGU Perkebunan Seko FajarYuliusDikuasai dan dikelola Masyarakat
8.MaranteKawasan Hutan dan HGU Perkebunan Seko FajarDikuasai dan dikelola Masyarakat
9.TirobaliKawasan Hutan dan HGU Perkebunan Seko FajarDikuasai dan dikelola Masyarakat
10.Padang RayaKawasan Hutan dan HGU Perkebunan Seko FajarSudurDikuasai dan dikelola Masyarakat
11.MalimonganKawasan Hutan dan HGU Perkebunan Seko FajarDikuasai dan dikelola Masyarakat
12.TalotoKawasan Hutan dan HGU Perkebunan Seko FajarDikuasai dan dikelola Masyarakat
13.WonoKawasan Hutan dan HGU Perkebunan Seko FajarJafarDikuasai dan dikelola Masyarakat
14.LodangKawasan Hutan dan HGU Perkebunan Seko FajarUnsarDikuasai dan dikelola Masyarakat
15.Padang BaluaKawasan Hutan dan HGU Perkebunan Seko FajarDikuasai dan dikelola Masyarakat
16.Embona TanaKawasan Hutan dan HGU Perkebunan Seko FajarSispairDikuasai dan dikelola Masyarakat
17.Karonsie’ DongiKontrak karya Pertambanga Nikel PT. INCORahim, WahidaDiduduki oleh warga Karonsie’ Dongi
18.CerekangKawasan HutanBakratanDikuasai dan dikelola Masyarakat
19.LempeKawasan HutanKaso dan Pa WidyDikuasai dan dikelola Masyarakat
20.Lamasi HuluKawasan HutanRamasing,         Y. ParentaDikuasai dan dikelola Masyarakat
21.BulukumbaHGU Perkebunan Karet PT. LonsumAbd. SamadHasil Pemetaan Belum Jadi.
22.BantaengKawasan HutanHusniSkema HKM
23.Bonto KatuteKawasan HutanIsmail, Yusuf
24.Pulau Sembilan
25.GowaKawasan Hutan dan PertambanganSudirman
26.MarosKawasan Hutan dan PertambanganTari
27.PasellorengKawasan Hutan dan Pembangunan DAMKarnadiSementara Berproses
28.SepakatKawasan HutanBasriDikuasai dan dikelola Masyarakat
29.BastemKawasan HutanMasdirDikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat
30.NanggalaKawasan HutanSkema HKM
31.Battang BaratKawasan Hutan dan Kawasan Konservasi TWASainal  (Pa’ Wiwi), Ismail, HasyimPersiapan Penyusunan Ranperda ttng Pengakuan wilayah dan
32.Padang LambeKawasan Hutan dan Kawasan Konservasi TWAPersiapan Penyusunan Ranperda ttng Pengakuan wilayah dan
33.BattangKawasan Hutan, HGU PT. HBIMirdat, PadliPersiapan Penyususnan Ranperda ttng Pengakuan wilayah dan
34.KamboKawasan Hutan dan PertambanganIrsal, AswinSementara Proses Penataan Ulang Batas
35.LatuppaKawasan Hutan dan PertambanganMusa, EdiPersiapan Penyususnan Ranperda ttng Pengakuan wilayah dan
36.PattallassangKawasan Hutan dan Perusahaan Pegolahan Getah PinusMuchlis, Linda, Ismail, MuryatiSementara dlm Proses Negosiasi

Contoh Hasil Pemetaan Partisipatif :

Produk Hukum dan Perluasan Inisiatif Rakyat Aktivitas PHR :

Dari pergulatan panjang kegiatan Pemetaan Partisipatif di Sulawesi Selatan khususnya di Tana Luwu sebagai Lokomotif  Gerakan Pembaharuan Hukum yang dimotori oleh Pendamping Hukum Rakyat “ PHR ”,  dengan tidak bermaksud untuk menutup-nutupi segala kelemahan dan kekurangannya dalam beberapa document ditemukan :

  • Lahirnya SK Bupati Luwu Utara Nomor : 300 Tahun 2004 Tentang Pengakuan Keberadaan Masyrakat Adat Seko Dan Hak Atas Sumber Daya Alamnya, sementara;
  • Perda Nomor : 12 Tahun 2004 sebagai Payung terhadap Pengakuan bagi Masyarakat Adat Lainnya yang ada di Kabupaten Luwu Utara.
  • Perda Nomor : 9 Tahun 2006 tertanggal 9 Nopember 2006 Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS) Lamasi di Kabupaten Luwu.
  • Terbentuknya Komite Daerah Aliran Sungai (DAS) Lamasi berdasarkan SK Bupati Luwu yang keanggotaanya melibatkan berbagai unsur termasuk didalamnya perwakilan masyarakat atas nama Forum DAS Walmas sebagai pengurus inti dari Komite DAS Lamasi.
  • Munculnya berbagai Forum-Forum sebagai wadah konsolidasi Rakyat seperti;
    • Forum DAS Walmas dengan berbasiskan Forum Warga di masing-masing kampong sebanyak 25 Kampung/Desa disepanjang Bantaran Daerah Aliran Sungai Lamasi mulai dari Hulu sampai Hilir meliputi 4 (empat) wilayah Kecamatan di wilayah Kabupaten Luwu (Secara administrasi wilayah Pemerintahan terletak dibagian Utara yang diantarai oleh wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Palopo).
    • Dukungan dan respon positif pemerintah di 3 (tiga) wilayah yakni; Tana Toraja, Kota Palopo dan Kabupaten Luwu termasuk BP DAS SADDANG terhadap keberadaan Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Paremang dengan dukungan pendanaan dari beberapa aktivitas forum ini.
    • Forum Masyarakat Dataran Tinggi Kota Palopo guna mengkonsolidasikan gerakan dan perjuangan masyarakat yang tinggal didalam dan sekitar kawasan hutan.
    • Reflikasi dari Forum DAS Walmas dengan Membentuk Aliansi Masyarakat Peduli Daerah Aliran Sungai (DAS)  atau lebih dikenal dengan AMP-DAS Rongkong di kabupaten Luwu Utara.
    • Reflikasi dari Forum Masyarakat Dataran Tinggi Kota Palopo atas inisiatif masyarakat Pattallassang terbentuk Forum Masyarakat dataran Tinggi Bowong langi di Kabupaten Gowa yang mencoba mengkonsolidasaikan masyarakat di 3 (Tiga) Kabupaten yakni, Sinjai, Bone dan Gowa.

Mediasi Resolusi Konflik yang Dilakukan :

 Dalam beberapa aksi pendudukan dan penguasaan lahan pendekatan yang dilakukan hanya denga membangun dan membuat kesepakatan melalui pertemuan formal dengan pihak lawan sengketa misalnya; Pada Tanggal 22 Desember 2008 Pukul, 09.00 bertempat di Aula Kantor Camat Mappedeceng dilaksanakan pertemuan untuk mediasi konflik lahan tersebut atas permintaan dari pihak PTPN XIV yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Mappedeceng yang dihadiri oleh berbagai pihak diantaranya: Pihak Perusahaan (diwakili oleh Adminisrtarur PTPN XIV); Pemda Luwu Utara dihadiri Oleh Yasir Pasanre S.Pd-Pemdes); Camat Mappedeceng-Nakicah, S.Ip; Masyarakat desa Uraso; Desa Harapan; kalangan Pers dan LSM. Dalam pertemuan ini disepakati dan dirumuskan beberapa hal yang kemudian dijadikan Rekomendasi.

Isi Rekomendasi  :

  1. Selama sengketa/konflik Lahan tersebut belum terselesaikan maka pihak Perusahaan dalam hal ini PTPN XIV tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas dilokasi/areal yg disengketakan sementara untuk masyarakat tetap diperbolehkan dengan alasan bahwa dilokasi/areal tersebut merupakan kebun yang menjadi sumber utama pengahasilan masyarakat.
  1. 2.      Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara akan memfasilitasi penyelesaian konflik atau sengketa lahan anatara masyarakat dengan pihak PTPN XIV dan akan membentuk TIM untuk melakukan inventarisasi lahan-lahan masyarakat yang diklaim oleh Pihak PTPN XIV.

Hal yang sama juga dilakukan di Kabupaten Wajo dengan membuat Rekomendasi bersama yang ditandatangani oleh para pihak. Berbekal dari hasil Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Penegasan berupa Memo dari Bupati mengenai Hasil rekomendasi tersebut agar semua pihak mentaati kesepakatan yang ada sampai penyelesaian konflik yang terjadi terselesaikan. Meskipun disadari dengan sesadar-sadarnya dan kita mengerti bahkan paham betul bahwa cara ini hanya bisa menahan/menghentikan sementara tindakan-tindakan kekerasan dan refresi dari aparat sembari memberikan ruang bagi rakyat untuk memperkuat penguasaan sekaligus mengambil manfaat ekonomis dengan mengelola lahan-lahan yang masih berstatus sengketa.

Akan tetapi mungkin tanpa kita sadari ruang dan peluang ini ternyata oleh rakyat justru semakin meneguhkan keyakinan serta kepercayaan diri mereka akan pentingnya memperjuangkan hak-hak atas tanah yang menjadi warisan tradisional mereka secara turun-temurun. Hal ini juga sekaligus menjadi media untuk mengkonsolidasikan pikiran dan harapan-harapan mereka sembari mengorganisir diri dan potensi-potensi kekuatan dan berupaya meminimalisir konflik internal sebagai bagian dari kesadaran bahwa sesungguhnya musuh bersama mereka adalah korporasi/perusahaan dan kebijakan yang tidak memihak terhadap kepentingan mereka. Pada tahap inilah Pendidikan Hukum Rakyat, Penataan Produksi dan Penataan Ruang Wilayah Kelola menjadi sangat penting.

Resolusi konflik lain yang dilakukan dalam kerangka penguatan keberadaan rakyat dilahan yang berkonflik adalah meningkatkan atau mempertegas wilayah hokum administrasi  dengan cara pembentukan/pemekaran wilayah Dusun diareal HGU dengan mengundang pihak pemerintah secara resmi dalam peresmian dan pengukuhan pembentukan/pemekaran wilayah Dusun tersebut, sehingga secara politik dan anggaran pembangunan wilayah administrasi pemerintahan mendapat legitimasi untuk pembangunan sarana dan prasarana umum seperti; Pemukiman, Rumah Ibadah, Jalan. Disisi lain hal ini semakin meneguhkan keyakinan dan kepercayaan rakyat bahwa apa yang mereka perjuangkan setapak demi setapak telah membuahkan hasil secara nyata dan berkontribusi langsung terhadap kehidupan dan keberlangsungan perjuangan mereka.

Selain itu langkah lanjutan yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang ada dengan melakukan penataan ruang yang dimasudkan untuk mengubah struktur dan pola ruang lokasi/areal terkait soal peruntukan wilayah tersebut sebelumnya menjadi struktur dan pola ruang berdasarkan tata ruang wilayah kelola rakyat yang diperkuat denga produk hukum berupa Perdes tentang Tata Ruang Wilayah Kelola Masyarakat/Kampung, hal ini sangat dimungkinkan dan sejalan dengan pola dan struktur ruang dimana ditingkat kabupaten dibutuhkan tata ruang detail dimasing-masing wilayah setingkat Desa/Kampung karena Perda RTRW yang dibuat Kabupaten/Kota masih bersifat umum.

Pelaksanaan agenda tersebut sebetulnya sulit akan tetapi persoalannya sederhana yakni; mau seriuskah kita? Karena melaksanakan agenda Pembaharuan Hukum Berbasis Hukum Rakyat untuk rakyat adalah memancangkan tiang-tiang besar bagi tatanan kehidupan sosial, ekonomi, politik, karenanya tanpa keseimbangan kekuatan, akses, pemilikan ruang dan peluang berbagai elemen bangsa ini termasuk keseimbangan kelas. Tantangannya adalah bagaimana caranya menjadi jembatan, mengkomunikasikan pengalaman di grassroot, dan merekonstruksikan alam pemikiran , situasi yang dialami oleh masyarakat kedalam suatu cita-cita dan harapan bersama yang menjadi tujuan perjuangan mereka dengan tidak menyusupi berbagai bahasa dan logika program.

Sehingga PHR sebagai Penggerak Pembaharuan Hukum Berbasis Hukum Rakyat dan kaum muda yang potensial bisa saya katakan bahwa dengan berlatih melaksanakan Pembaharuan Hukum Berbasis Hukum Rakyat itu juga sama artinya berlatih menjadi pemimpin sehingga dikemudian hari akan menjadi pemimpin sejati , pemimpin yang dikenal dan dicintai rakyatnya dan Negara serta pemimpin yang teruji/terbiasa menjawab persoalan-persoalan rakyat secara ikhlas atas dasar dan berangkat dari potensi dan kekuatan yang rakyat miliki. Secara teknis dalam melaksanakan Pembaharuan Hukum Berbasis Hukum Rakyat adalah turun dan bergabung dengan rakyat serta mampu dipandang berguna oleh rakyat dimanapun kita tinggal. Dengan terus mempertebal kecintaan dan keberpihakan kepada rakyat, jadikan mereka kawan dan saudara yang harus dicintai, jangan sekali-kali menjadikan rakyat sebagai massa yang akan diperhamba baik untuk kepentingan politik maupun programatik.

Pada akhirnya kesemuanya ini masyarakatlah sebagai pemilik harapan terbesar yang tergambarkan utuh diantara bias sinar kesemberawutan hukum, bagaimana rakyat dapat mengatur kehidupannnya sendiri tanpa campur tangan berlebih dari negara. Namunpun demikian sungguh sangat naïf bahkan menjadi keniscayaan tanpa dukungan dari banyak pihak, serta bangunan kesadaran kolektif antar Masyarakat akan menjadi mustahil apa yang menjadi harapan menjadi satu kenyataan pada hari mendatang. Tapi dari kesemuanya yang mau dilakukan, biarlah rakyat yang akan menentukan, sementara kelompok lembaga sipil lainnya tak terkecuali para Pendamping Hukum Rakyat “PHR” sebagai tonggak Pembaharuan Hukum seharusnya tidak lebih dari sekedar pendukung yang hidup dan bersenyawa laksana gula dengan kopi yang tidak mungkin untuk diuraikan ataupun dipisahkan dari keseluruhan proses yang terjadi.

)* Direktur Eksekutif Perkumpulan Wallacea Palopo dan Pendamping Hukum Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enquire here

Give us a call or fill in the form below and we'll contact you. We endeavor to answer all inquiries within 24 hours on business days.