Pembangunan di Seko Mestinya untuk Masyarakat
Sabtu ( 21/Februari/2016 ) Isu pertambangan, pembangunan PLTA dan HGU Perkebunan di wilayah Seko mengemuka dalam konsolidasi lintas lembaga perkumpulan wallacea berasama JKPP Bogor, HuMa Jakarta, WALHI Sulsel, LBH Makassar, PBHI Sulsel, Kontras Sulawesi, AMAN Sulsel , AMAN Sulsel, JURnaL Celebes Luwu dan Jurnal Celebes, hadir juga masyarakat Seko di Kelurahan Kambo Palopo.
Rais Koordinator Divisi Pemberdayaan Hukum dan Hak Rakyat Wallacea mengungkapkan, pemerintah harus memberikan ruang partisipasi yang lebih luas kepada masyarakat dalam proses pembangunan, sudah saatnya instrument FPIC dijadikan pijakan kebijakan oleh pemerintah. Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, FPIC adalah ijin social sebelum bertindak, yang memberi jaminan bahwa masyarakat yang terkena dampak harus dimintai persetujuannya tanpa paksaan sebelum ijin kegiatan diberikan pemerintah. Pembangunan tidak hanya masalah pertumbuhan ekonomi semata, proses pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat sebagai pemangku wilayah.
Dilain sisi, Seko adalah kecamatan terluas yang sangat produktif , merupakan penyanggah wilayah Luwu Utara, bahkan lintas provinsi, sebab itu pembangunan mesti mengedepankan posisi masyarakat sebai subjek pembangunan. Pernyataan pemerintah yang selalu mengatakan bahwa pembangunan wilayah seko hanya dengan memasukkan investasi modal skala besar adalah kekeliruan, pemerintah harus aktif melihat potensi ekonomi masyarakat. jika pemikiran ini terus berlanjut itu artinya pemerintah masih memilki cara pikir lama yang nantinya membuat masyarakat kehilangan wilayah kelola dan hak-hak dasarnya selaku warga negara” Tutupnya.
Yulius warga Pohoneang menyatakan benduangan PLTA di Amballong akan menghilangkan sawah produktif masyakat di Sae seluas 25 Ha ’. Sementara sekitar tahun 2007 masyarakat mengalami krisis pangan setelah lahan tersebut dibuka hingga sampai saat ini masyarakat tidak lagi mengalami krisis pangan , di seko padang HGU PT Seko Fajar menguasai wilayah kelola masyarakat. ungkapnya.
Untuk diketahui, Ada tiga IUP , satu Kontrak Karya pertambangan dan satu Izin HGU di kecamatan seko . PT Aneka Tambang bahan galian Biji Besi, Kalla Arebama dengan dua bahan galian biji besi dan emas, Palu Cira Mineral dengan bahan galian logam dasar. Di tahun 2014 6 ijin usaha pertambangan dicabut oleh pemerintah dengan alasan tidak membayar pajak.
(Laporan Hajar Alfarsiy)
Cerita dari Alam
- Film Dokumenter
- Insights
- Komunitas Lokal
- Kreatifitas
- Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
- Media Rakyat
- Membangun Gerakan Rakyat
- Mitra Perkumpulan Wallacea
- Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan Hukum Rakyat
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Agraria
- Pengetahuan Ekologi Tradisional
- Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif
- Perkumpulan Wallacea
- Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak
- Radio Komunitas
- Wallacea
- World