Pemda Harus Sikapi Hasil Putusan MK Tentang UU Kehutanan

Di ruang kerja Wakil Bupati Luwu Utara, Hj. Indah Putri Indriani menerima Direktur Perkumpulan Wallacea, Sainal Abidin, Senin (3/613), terkait gagasan sosialisasi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perubahan pasal 1 angka 6 UU No 41 Tahun 199 tentang Kehutanan.

Direktur Perkumpulan Wallacae, Sainal Abidin menyampaikan perlunya sosialisasi putusan MK terhadap UU Kehutanan penting bagi semua pihak untuk mengetahui secara utuh dari amar putusan MK terhadap UU Kehutahan Nomor 41 Tahun 1999 sehingga dapat mengantisipasi ekses negatif yang muncul, serta apa yang seharusnya perlu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. ‘’Perlu dicermati betul amar putusan MK tersebut. Karena tidak semua gugatan diterima sehingga tidak serta merta harus dilaksanakan. Masih banyak yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat maupun pemerintah,’’katanya.

Wakil Bupati Luwu Utara, Hj Indah Putri Inriani, mengapresiasi amar putusan MK dan perlu disikapi oleh Pemda. Dia merespon baik ide dan gagasan yang disampaikan Perkumpulan Wallacea. Menurutnya, memang penting amar putusan ini disikapi oleh Pemda karena terkait dengan kepentingan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan yang selama ini banyak terjadi konflik antara kehutanan dan masyarakat sendiri. Hanya saja, amar putusan MK ini tidak seheboh putusan MK menyangkut sengketa Pilkada.

‘’Tidak semua pemerintah daerah tanggap dengan hal tersebut. Saya sangat mengapresiasi apa yang disampaikan, dengan adanya amar putusan ini semua instansi yang terkait harus duduk bersama, termasuk melibatkan masyarakat Seko , Rampi dan Limbong. Sosialisasi perlu dilakukan dengan dua arah yaitu pengambil kebijakan dan masyarakat adat sendiri,” ungkapnya.

Keputusan MK ini dipandang perlu karena Luwu Utara merupakan daerah yang terluas tutupan vegetasi hutannya, sekitar 65 persen dari keseluruhan luas wilayahnya. Di daerah ini juga terdapat beberapa wilayah masyarakat adat. Wakil Bupati menawarkan bentuk kegiatan yang sifatnya dua arah dalam bentuk workshop yang melibatkan pengambil kebijakan dan lembaga-lembaga yang konsen pada isu lingkungan dan hak-hak masyarakat adat, serta masyarakat adat sendiri. (hajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea