Pemerintah Tetap Percepat Penetapan Hutan Adat

Sejak kemerdekaan baru dilakukan oleh Bapak Presiden pada tahun 2016 sampai dengan 2018 di Istana Negara sebanyak 33 unit seluas ± 17.323 Ha. Penetapan/pencantuman hutan adat tahun 2019 (hingga April 2019) telah ditetapkan 16 unit seluas ± 4.870 Ha, sehingga totalnya menjadi 49 unit seluas ± 22.193 Ha dan pencadangan hutan adat seluas ± 5.172 Ha.

Penyerahan SK pengakuan dan pencantuman hutan adat pertama kali diserahkan oleh Presiden pada tanggal 30 Desember 2016 merupakan momentum kehidupan bernegara Indonesia yang sangat penting dimana untuk pertama kalinya Pemerintah memberikan pengakuan resmi tentang masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 18B. Ini merupakan salah satu ciri penting aktualisasi nilai-nilai keberagaman, Bhineka Tunggal Ika.

Paska putusan Mahkamah Konstitusi 35/PUU-X/2012 bahwa Hutan Adat bukan lagi bagian Hutan Negara, oleh karena itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan pengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.

“Dengan penetapan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I memastikan jaminan dan upaya percepatan/pencantuman hutan adat dari Pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek ditingkat lapangan dan fasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak (pemegang ijin, klaim pihak ketiga) serta fasilitasi percepatan penerbitan Perda.’’

Demikian disampaikan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat Launching Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat di Auditorium Manggala Wanabakti (27/5)

Selain substansi tersebut peraturan pengganti ini mengatur tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I. Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I yang dimaksudkan
untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat dapat ditetapkan/dicantumkan hutan adat dimasa yang akan datang. Hal tersebut didasari pertimbangan bahwa:
1) Terdapat usulan Hutan Adat seluas ± 9,3 juta Ha dari para pihak yang telah dianalisis dengan peta kawasan hutan hanya seluas ± 6.551.305 Ha berada dalam kawasan hutan;
2) Dari ± 6.551.305 Ha yang tidak mempunyai produk hukum seluas ± 2.890.492 Ha sedangkan yang mempunyai produk hukum seluas ± 3.660.813 Ha;
3) Dari ± 3.660.813 Ha yang mempunyai produk hukum berupa :
a) Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Seluas ± 6.495 Ha;
b) Perda Pengaturan dan SK Pengakuan Seluas ± 185.622 Ha;
c) SK pengakuan MHA seluas ± 226.896 Ha;
d) Perda Pengaturan seluas ± 3.067.819 Ha,
e) Produk Hukum Lainnya seluas ± 274.771 Ha.

Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan telah menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 312/MenLHK/Setjen/PSKL.1/4/2019 tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Huan Adat Fase I yang ditetapkan pada tanggal 29 April 2019. Dengan keputusan ini Pemerintah menetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I dengan skala 1 : 2.000.000 secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan. Dalam Keputusan ini, untuk pertama kalinya Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas ± 472.981 Ha, yang terdiri dari: Hutan Negara seluas ± 384.896 Ha, Areal Penggunaa Lain seluas ± 68.935 Ha dan Hutan Adat seluas ± 19.150 Ha.

“Dengan penetapan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I memastikan jaminan dan upaya percepatan/pencantuman hutan adat dari Pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek ditingkat lapangan dan fasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak (pemegang ijin, klaim pihak ketiga) serta fasilitasi percepatan penerbitan Perda”. tutur Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Oleh karena itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memperpanjang masa kerja kelompok kerja percepatan penetapan hutan adat sebagaimana dituangkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018.

“Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan akan bersurat kepada Gubernur guna percepatan hutan adat melalui fasilitasi percepatan penerbitan Perda dan/atau produk hukum daerah” tutur Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

“Hutan adat yang sudah ditetapkan angkanya relative masih kecil, tapi kami masih melihat ada upaya dari Pemerintah untuk mempercepat penetapan hutan adat. Revisi peraturan dan penyiapan baseline data hutan adat yang bisa ditetapkan adalah salah satunya” tutur Dahniar Andriani, Direktur Perkumpulan Huma Indonesia.

Dengan penetapan dan pencantuman hutan adat serta peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat
fase I maka sampai dengan 13 Mei 2019 capaian hutan adat seluas + 472.981,22 Ha.
Secara keseluruhan penetapan perhutanan social seluas + 3.073.675,98 Ha yang terdiri :
1) Hutan Desa seluas + 1.324.720,21 Ha
2) Hutan Kemasyarakatan seluas + 637.865,82 Ha
3) Hutan Tanaman Rakyat seluas + 338.105,68 Ha
4) Kemitraan Kehutanan
a. Kulin KK seluas + 274.188, 46 Ha
b. IPHPS seluas + 25.814,59 Ha
5) Hutan Adat seluas + 472.981,22 Ha
Penetapan perhutanan sosial tersebut meliputi 5.615 lokasi; dengan jumlah 662.333 KK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea