Pemkot Palopo Dukung Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Oleh : Rais Laode Sabania

sekda palopoPerkumpulan Wallacea_Melalui Jajak Pendapat dengan Pemkot Palopo yang dipimpin Sekkot Palopo, Kasim Alwi, menyatakan sepakat dan mendukung upaya yang dilakukan Perkumpulan Wallacea bersama beberapa Masyarakat Hukum Adat yang ada di Kota Palopo terkait Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan  yang berlangsung pada hari Jumat (19/11) di Ruang Rapat Sekkot Palopo ini dihadiri pula SKPD teknis, Camat Wara Barat,  beberapa Lurah, Masyarakat Datarang Tinggi Kota Palopo, dan dosen Hukum Unanda Abd.Rahman Nur, SH.,MH.

Dihadapan peserta jajak pendapat, Kasim Alwi menyampaikan tahap awal yang akan dilakukan adalah Pembentukan Tim Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ada di wilayah  Kota Palopo.

Koordinator Divisi PHR Perkumpulan Wallacea, Afrianto Nurdin menjelaskan fokus pembahasan pertemuan yaitu beberapa rekomendasi yang lahir pada saat Workshop Implementasi Permendagri No 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Bagi Pemda, yang mana Pemkot Palopo menyatakan serius untuk menindaklanjuti dengan membentuk tim bersama.

Selanjutnya,  Koordinator Divisi  PASDA Perkumpulan Wallacea, Hamsaluddin menambahkan tentang Amanah Permendagri 52 tahun 2014 dan situasi riil yang ada di Battang Barat. Menurutnya,  sesungguhnya ruang konflik masyarakat adat di Battang Barat dengan pihak BKSDA seluas 356, 32 Ha, dan 320,53 Ha dengan pihak Kehutanan.

Menanggapi hal tersebut, Sekkot Palopo Kasim Alwi menyambut baik  resolusi konflik yang telah diupayakan masyarakat dan pendampingnya yang selalu mengikutkan pemerintah.

Menurut Kasim Alwi, melalui pertemuan ini kita harus membuat skla prioritas agar jelas apa-apa saja yang akan ditindaklanjuti secara cepat yang tentunya tidak keluar dari apa yang diatur dalam mekanisme yang ada.

Sekkot Palopo yang juga Kepala BPPMD Provinsi Sulsel ini sangat menyesalkan ketidakhadiran BKSDA dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, ketika membicarakan hal ini sangat penting kehadiran BKSDA  karena dengan begitu  bisa melihat titik temunya dimana, apa yang menjadi keinginan masyarakat, begitu juga apa yang menjadi keinginan pihak BKSDA. Semua kepentingan tersebut bisa dipertemukan.

‘’Kita harus menyelesaikan persoalan ini dengan baik secara bersama-sama, karena itu kedepan kita berharap dalam pertemuan seperti ini pihak BKSDA bisa hadir,’’ tandas Kasim Alwi.

Pada kesempatan itu,  Dinas Kehutanan Palopo juga menyampaikan beberapa wilayah yang masuk dalam pengajuan RTRW Kota Palopo tahun 2014.  Wilayah-wilayah yang rencananya akan dikeluarkan dari kawasan konservasi dan kawasan hutan lindung adalah Lemarrang, Padang Lambe, Kambo dan Battang Barat. Luas keseluruhannya mencapai 1.130 hektar.

Menanggapi rencana pelepasan kawasan tersebut, Hamsaluddin menegaskan bahwa wilayah-wilayah yang masuk dalam pengajuan RTRW Kota Palopo tersebut harus sesuai dengan  usulan dari  masyarakat sehingga perlu mensinergikan antara Peta Wilayah yang dimiliki  masyarakat dan BKSDA serta Dinas Kehutanan agar dalam pengajuan tersebut betul-betul sesuai dengan kehendak masyarakat dari tiap-tiap wilayah.

Sekkot Kasim Alwi mengharapkan adanya sinergitas antara masyarakat dan pemerintah dalam menyikapi konflik klaim dalam kawasan hutan.

Dua  hal yang sepakati dari jajak pendapat, yaitu:  pertama: pembentukan Tim verifikasi sesuai dengan petunjuk Permendagri 52 tahun 2014.  Saat itu, Sekkot langsung intruksikan kepada Biro Hukum Kota Palopo untuk segera ditindaklanjuti.  ‘’Masyarakat dilibatkan langsung dalam tim tersebut sekalipun secara eksplisit tidak disebutkan dalam Permendagri, tapi karena ini adalah persoalan rakyat seharusnya  masyarakat dilibatkan,’’ tegasnya.

Kedua: Sekda Kota Palopo menyepakati adanya pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak BKSDA, Dinas Kehutanan, dan masyarkat agar  ada titik temu antar semua pihak.  Beliau meminta kepada Perkumpulan Wallacea untuk membuat kerangka prioritas yang bisa langsung ditindaklanjuti secara cepat.

Sambil tersenyum, dengan nada canda Sekkot Kasim Alwi mengatakan,   masalah ini harus kita selesaikan sebagaimana prinsip penggadaian, yakni menyelesaikan masalah tanpa masalah.  Begitu juga kepada semua pihak agar bersabar dalam menjalani proses yang akan ditempuh, khususnya kepada masyarakat. ‘’Yang pastinya pemerintah punya niat baik untuk segera menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi oleh masyarakat,’’ ungkapnya disambut salut peserta.

Jajak Pendapat ini  merupakan tindaklanjut dari Workshop “Mendorong Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan PERMENDAGRI 52 Tahun 2014” yang dilaksanakan di Hotel Agro Wisata pada tanggal 25 November 2014 lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Hubungi kami dengan kontak langsung Atau Via Medsia Sosial perkumpulan Wallacea